MARITIMRAYA.com - Internasional,
Kabar dari stasiun televisi asing MBC di korea Selatan mengenai nasib memilukan beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal Ikan Asing berbendera Tiongkok. Kontrak kerja seperti budak itu diterjemahkan dan dijelaskan oleh Jang Hansol lewat kanal YouTube Korea Reomit pada Rabu (6/5).
" Banyak email ke aku mintak tolong diberitakan, karna di Indonesia belum tahu terjadi pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) terhadap orang Indonesia yang bekerja di kapal ikan Tiongkok." Kata Hansol
Dikatakanya, beberapa Anak Buah Kapal ( ABK ) indonesia di kapal asing itu memintak bantuan kepada pemerintah Korea Selatan, selanjutnya wartawan MBC bersama otoritas pelabuhan Korea Selatan akan melakukan investigasi ke kapal Ikan Tiongkok yang sandar di pelabuhan Bussan, namun kapalnya keburu keluar. ' Dua hari setelah itu kapal langsung meninggalkan pelabuhan, pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan ' kata Hansol.
"Pada awalnya mereka menunjukan video rekaman, kami tidak bisa mempercayai hal itu dan sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
Saat akan dilakukan pemeriksaan kapalnya sudah pergi, kasus ini butuh investigasi internasional secepat mungkin," ungkap presenter MBC seperti diterjemahkan oleh Hansol.
Tampak dari video MBC memperlihatkan suasana kapal dan tampak seperti bungkusan atau kotak jenazah.
"Ini (jenazah) bernama Ari berusia 24 tahun, meninggal tanggal 30 Maret, dia udah bekerja lebih dari 1 tahun dan meninggal di atas kapal. Nampak mereka (pekerja kapal) melakukan penghormatan kematian. Dengan ucapan logat Korea, Habis itu, langsung dibuang (jenazah) ke laut dan Mas Ari menghilang di tempat yang enggak tahu kedalamannya," jelas Hansol.
Lalu, dia menambahkan bahwa selain Ari, ada dua WNI lainnya yang juga mengalami nasib serupa, yakni almarhum Alpaka (19) dan Jepri (24).
Selanjutnya, video pemberitaan memperlihatkan surat pernyataan yang merupakan kontrak kerja antara kapal Tiongkok dan ABK WNI.
Hansol membacakan surat kontrak kerja tersebut yang berbunyi lebih kurang seperti ini:
Dengan ini saya menyatakan setelah berangkat kerja ke luar negeri sebagai ABK (nelayan) semua risiko saya tanggung sendiri bila terjadi musibah sampai meninggal maka jenazah saya akan dikremasikan di tempat di mana kapal menyandar dengan catatan abu jenazah dipulangkan ke indoensia. Untuk itu akan diasuransikan terlebih dulu dengan uang pertanggungan US$ 10.000 (Rp150 juta) yang akan diserahkan ke ahli waris. Surat pernyataan ini sudah ada persetujuan dari orangtua saya dan tidak akan membawa masalah kepolisian atau hukum Indonesia, demikian surat pernyatan saya buat dalam kondisi sehat tanpa pemaksaan apapun.
Berdasarkan kesaksian salah satu ABK WNI pada MBC, mereka harus bekerja selama 18 jam. Mereka baru diberikan waktu enam jam istirahat, dan selama enam jam digunakan untuk makan dan tidur sebentar.
Perilaku tidak manusiawi lainnya juga disebutkan saksi bahwa fasilitas air putih mineral di kapal hanya boleh dikonsumsi oleh nelayan Tiongkok. Sementara nelayan WNI minum air laut yang difiltrasi.
"Tempat kerjanya sangat buruk, terjadi eksploitasi tenaga kerja. Rekan kerja saksi yang meninggal sudah sakit selama satu bulan. Pertama kakinya kram, terus kakinya bengkak dan bagian tubuh lainnya bengkak. Tiba-tiba meninggal," urai Hansol.
Kenyataan lain yang mengejutkan yang dialami seluruh WNI di kapal tersebut adalah mereka terima gaji sangat tidak layak hanya senilai US$130 atau Rp2 juta setelah 13 bulan bekerja.' rata - rata mereka menerima sekitar Rp.100.000/ bulan.
Kapal tersebut, kata saksi, menangkap ikan tuna dan ikan hiu secara ilegal.
Oleh karena itulah, kapal tidak bisa menepi atau berhenti karena di dalam kapal terdapat sirip-sirip dan bagian tubuh ikan hidup.
Menurut penjelasan Hansol, tampaknya beberapa ABK dari Indonesia ada yang berhasil melarikan diri.
"Untungnya nelayan-nelayan Indonesia lain masih ada di Busan, mereka akan melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi semenjak bekerja diatas kapal tersebut, dan memintak bantuan perlindungan kepada pemerintah Korea Selatan " Ujarnya.
Hingga berita ini di unggah tercatat ABK meninggal diatas kapal Ikan Asing tersebut berjumlah tiga orang, dan ke tiga jenazah dibuang ke laut, dan satu orang lagi ABK meninggal di RS Kota Busan pada tanggal 27 April 2020, setelah 10 hari dirawat namun nyawanya tidak tertolong. * Red