MARITIMRAYA.COM - BATAM : Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata menyampaikan terkait dengan pemberitaan mengenai berkurangnya volume plastik scrap di salah satu kontainer pada saat dilakukan kunjungan lapangan bersama anggota Komisi III DPR-RI. Kamis, (25/07/2019)



KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pemeriksaan fisik terhadap plastik scrap tersebut telah dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan fisik, antara lain di dahului dengan pengecekan keutuhan segel pelayaran dan di lanjutkan dengan pembukaan segel pelayaran dengan disaksikan pemilik barang atau perwakilannya.



Dilakukan pengambilan foto terhadap kontainer sebelum dibuka maupun setelah dibuka, Pengambilan barang contoh dilakukan oleh pejabat lingkungan hidup, menutup dan menyegel kembali kontainer, Dibuatkan berita acara pemeriksaan bersama dan ditanda-tangani oleh seluruh pejabat dari instansi yang melakukan pemeriksaan.



Ia menjelaskan, selama pemeriksaan sampai dengan saat ini terus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Polda Kepri untuk pendampingan. Bahwa kondisi terakhir pada saat kontainer dibuka untuk di saksikan oleh anggota Komisi III DPR RI adalah sama dengan kondisi kontainer pada saat pertama kali dibuka dan di saksikan beberapa instansi pada saat pemeriksaan bersama, dimana kontainer tersebut memang terdapat rongga.



"Dengan demikian dapat kami sampaikan bahwa tidak terjadi perubahan isi kontainer pada saat barang tersebut diperiksa oleh beberapa instansi terkait dengan isi kontainer pada saat dilakukan kunjungan oleh anggota Komisi III DPR RI. Pelaksanaan kegiatan reekspor plastic scrap akan kami lakukan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait," jelasnya.



Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPR RI H.Desmond Junaidi Mahesa, SH., M.H mengatakan kunjungan kerja spesifik ini adalah untuk meminta kejelasan tentang keberadaan 65 Kontainer yang dikatakan sampah menurut berita yang beredar, namun menurut pemilik barang itu adalah bahan baku plastik dan dalam proses peraturan ada beberapa Kontainer ditemukan tidak termasuk dalam konteks bahan baku karena mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).



"Tentunya ini harus dikembalikan ketempat asal menurut peraturan Kementerian Perdagangan, tapi menurut hukum melanggar Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan harus dilakukan penindakan. Pada pertemuan hari ini dilakukan pengkajian tentang hal tersebut," terangnya.



Turut hadir pada peninjauan tersebut, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam; dan KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia, (23/7) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam - Kepulauan Riau. (*)






Andi