MARITIMRAYA.COM, BATAM - Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Safari Ramadhan mengatakan sebagaimana di pahami bersama Ranperda perkampungan tua, merupakan inisiatif dari DPRD kota Batam dimaksudkan menjadi solusi sekaligus payung hukum. Selasa, (17/03/2020)



Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden merespon perkampungan tua di kota Batam dengan mengintruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk menyelesaikan permasalahan legalitas perkampungan tua tersebut.



Selanjutnya di bentuk tim teknis penyelesaian perkampungan tua. Dan di ketahui bersama pada bulan Desember 2019, telah diserahkan sekitar 1300 sertifikat tanah di tiga titik kampung tua, Tanjung Riau - Sekupang, Tanjung Gundap - Sagulung, Sei Binti - Sagulung.



Masih sekitar 34 titik perkampungan tua yang harus di selesaikan legalitas hukumnya dan lainnya, membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan melibatkan banyak pihak dalam penyelesaiannya.



Maka dapat disimpulkan bahwa materi dan subtansi Ranperda perkampungan tua belum memungkinkan untuk di selesaikan karena sangat berakitan dengan kerja tim teknis penyelesaian perkampungan tua.



Hasil koordinasi Bapemperda dan tim teknis, menyimpulkan bahwa tim teknis masih bekerja dan belum menyelesaikan semua permasalahan yang berkenaan dengan perkampungan tua.



"Untuk itu Bapemperda meminta kepada tim teknis penyelesaian kampung tua/Pemko Batam dan BP Batam harus memperhatikan melaksanakan instruksi pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan perkampungan tua," ungkapnya.



"Atas kondisi tersebut, Bapemperda meminta kepada rapat Paripurna untuk kiranya dapat memperpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda perkampungan tua dapat di selesaikan dengan baik, serta dapat menjadi payung hukum sekaligus pedoman dalam melakukan pengembangan perkampungan tua di kota Batam," pungkasnya.



Hal tersebut, di sampaikan pada rapat Paripurna ke IV Masa Persidangan II tahun sidang 2020, Laporan Bapemperda atas pengkajian/harmonisasi Ranperda perkampungan tua sekaligus pengambilan keputusan, (16/3) di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam.



Selanjutnya selaku pimpinan rapat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Nuryanto menyampaikan pembahasan Ranperda perkampungan tua dilakukan oleh Pansus pada rapat Paripurna ke 20 masa persidangan 1 tahun sidang 2020, sesuai tahapan.



"Berdasarkan keputusan DPRD, Ranperda perkampungan tua dilanjutkan pembahasannya dengan mekanisme penggkajian harmonisasi oleh Bapemperda, hal ini sejalan dengan ketentuan Permendagri tentang produk hukum daerah," terangnya.



Menanggapi apa yang di sampaikan Juru bicara Bapemperda, Selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan perpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda perkampungan tua, dapat disetujui.



Hal tersebut setelah mendapat persetujuan dari 34 anggota dewan yang hadir, dan di hadiri oleh Wakil Wali Kota Batam, Wakil Ketua DPRD Batam, Sekda dan OPD Pemko Batam, Ketua LAM Kota Batam, serta Stackholder terkait. (DI)