Articles by "Hukum"

1 Tewas 11 Delegasi 19 Pelatihan 2 Kapal Malaysia 2 Pelaku 2019 - 2024 2024 Penumpang 24 Pelatihan 30 Hari 3000 Penyelam 4 Awak Kapal 4 Korban Selamat 4 Tahun Kepemimpinan 4 Tersangka 6 Tersangka 74 TH 78% Pembangunan ABK ABK WNI Ahli Gizi Masyarakat AIS Alkes ALKI Aman Nusa II Anambas Anggaran Angkasa APBN 2020 Arahan Menhub Area Publik Badara Bahan Makanan Bakamla Batam Bakamla RI Bali Bandar Bandar Abadi Shipyard Bandara Hang Nadim Batam Bantuan Dana Bapelitbangda Bapemperda Batam Batu Ampar Bawang Putih Bea Cukai Batam Bea Cukai Sibolga Benih Lobster Berita Batam Bersih-bersih Bilateral Meeting Bintan Bintan Pesisir Birokrasi BP Batam BPBatam BPJS Ketenagakerjaan BPPRD Batam BPS Batam BPSK Batam Buah dan Sayur Budaya BUP BP Batam BUTIK BP Batam Cairan Tangan Cars City Covid-19 Covid-19 Batam DAM Tembesi Delegasi Singapura Dermaga Layang Dinkes Kepri Direktur Hukum Direktur Kenavigasian Direktur Keuangan Dishub Batam Disinfektan Ditpolairud Polda Kepri DJBC DPRD RI Edy Putra Ekonomi Ekspor dan Import Barang Ekspor Ikan Ekspor Kepri Ekspor Naik Fashion Fasilitas Umum Fish Mart Foods Forum Diskusi Forum Satu Data Frontliners Gaji Bulanan Galang Galeri Gallery Gelar Rapat GMNC IX Graphic Design GWR Hang nadim Hang Nadim Batam Hapus Denda Hari Jadi Ke 20 Harris Resort Waterffront Batam Headline Helikopter SAR Himbauan Himbauan Covid-19 Hukum HUT RI IAID 2019 Idul Adha 1440H Idul Fitri IFC Singapore IHK Ikan Ikan Sidat Ilegal Fishing Impor Import APD dan Alkes Indeks Trading Across Borders Indonesia Industri Inflasi Internasional Investasi IPB IPPOB Jaga Jarak Jajaran Kemenhub Januari-Maret Jaring Apung Jatuh Kelaut Jepang Jilid II JKDM Joko Widodo Juni 2019 Kadin Kadis Budpar Kadisperindag Kepri Kampung Tua Kapal Bubu Tangkap Kepiting Kapal Fiber Kapal Rusia Kapal Tenggelam Kapolresta Barelang Kapolri Karimun Karya Anak Bangsa Kawasan Pusat Bisnis Batam Kebakaran Kebutuhan Pangan Kegiatan Keagamaan Kejuaraan Taekwondo Keluar Rumah Kemaritiman Kemenko Marves Kementrian Agama Batam Kemnhub RI Kenaikkan Kepala BKIPM Kepri Kepulauan riau Kerjasama Kesultanan Tidore Ketua Asosiasi HRD Manager Hotel Batam Ketua Gugus Tugas Khusus Penyakit Menular Kijing Kirana angkasa KJRI Johor Bahru KKP KKP Kelas 1 Batam KM Kelud KM Lintas Laut 3 KM. Satoni KMP Sembilang KMS KN Tanjung Datu 301 Kolam Renang Kominfo Komisi III DPRD RI Konjen Singapura-Batam Kosong Kota Batam KPBPB Batam KPK KRI Kakap - 881 KSB KSOP Batam KSOP Kelas I Dumai Kunjungan Kehormatan Kunker Lapas Batam Larangan Ekspor Limbah Plastik Lingga Lockdown Logistik Luhut Binsar Pandjaitan Mahasiswa Mako Lantamal VI Malaysia Mamin Man Over Boat Manado Marina Line Maritim raya Masa Covid-19 Masa Pandemi Covid-19 Masker Media Batam Meninggal Dunia Menkeu RI Menko Maritim Menko Maritim RI Menko Marves Menko PMK Menlu Menperin Mentarau Menteri Agama Menteri Kelautan dan Perikanan RI Menteri Susi Migas Mikol Motion Design Movies Music MV. Nika Nagoya Narkoba Nasional Nelayan Nelayan Bintan Net1 No.23 Tahun 2020 Non Migas Nongsa ODP Oknum Oknum PNS Operasi Aman Nusa II Operasi Terpusat ORI Kepri OTT Pademi Corona Pangkalan udara Panglima TNI Paripurna DPRD Batam Pasar Tutu PAT Patroli PBB-P2 PDP Pejabat dan Staff Pelabuhan Pelabuhan Batam Pelabuhan Batam Centre Pelabuhan Maumere Pelabuhan Tanjung Buton Pelabuhan Tanjung Pinggir Pelajar Pelatihan Pelatihan Kerja Pelayaran Pembahasan Road Map Pembersih Tangan Pemerintahan Batam Pemindai Suhu Tubuh Pemkab Lingga Pemko Batam Pemuda Pemulangan Penanganan Penanganan Covid-19 Penanganan Persebaran Covid-19 Pencarian Korban Pencemaran Pengamanan Pengukur Suhu Tubuh Pengunjung Kurang Pengurangan Jam Kerja Pengusaha Batam Penyeludupan Penyesuaian Jadwal People Perairan Bintan Perairan Nongsa Perairan Selat Malaka Percepat Layanan Import Peresmian Perhotelan Batam Perikanan Perjalanan Dinas Permendag RI Pers Gathering Perusahaan Phone Plt Gubernur Plt Gubernur Kepri PM No.7 2019 PMI PNS Pokja IV Polda Kepri Politeknik politik Polres Karimun Polresta Barelang Polsek Belakang Padang Polsek KKP Batam Pos Perbatasan Presiden Print Design Prof. Dr. Ir. Ali Khomsan Promo Harrisku PSDKP PT. Angkasa Pura II Pulau Kanaan Pulau Terdepan Pulau Terong Puluhan WNI Qurban Ragam Ramadhan Ranperda Kampung Tua Rapat Finansial Rapat Sosialisasi Rapat Tingkat Menteri RAPBN Regulasi Rekor Dunia RI 1 Rice Cooker Rp 14 Miliar Rp 9.8 Miliar RS Khusus Virus RS Virus RTM Ruli Simpang DAM Sabu Sabu 2.3 Gram SAR Gabungan SAR Tanjungpinang SAR TPI Satgas PKE Satreskrim Satwas PSDKP Sayur Mayur SB Tenggiri IV Scrap Impor SDM SDM Unggul Indonesia Maju Sekolah Sekolah vokasi batam Sekupang Semakin Meningkat Semprot Disinfektan Server Short Singapura Sistem Manajemen Keselamatan Kapal SMAN 1 Batam Sosial Distancing Speed Boat Speedboat Sport Sports Sterilisasi Bakteri sumut Surakarta Surat Edaran Surat Kapolri Taekwondo Taekwondo Indonesia Tanjung Balai Karimun Tanjung uban Tanjung Uncang Tanjungpinang Tanki Meledak Tax Amnesty Technology Teluk Mata Ikan Telur Penyu Test Thermal Scanner Tiban Tidore Tiga Pokja Tiket Turun Tim Pengarah Gugus Tugas Tim Teknis Title Toko Obat TPI Online Travel TTS Tuan Rumah Tumpang Tindih Kewenangan Turun Udang UKM Taekwondo UNS United States Coast Guard Universitas Sebelas Maret Update US 350 USCG UTC6 Video Video Conerence Virus Corona Vitamin C Wabah Covid-19 Wajib Masker Wali Kota Batam Warga Nato Warga Ruli Muka Kuning WASI WBK Web Design WNI Workshop Zona Integritas
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

 


MARITIMRAYA.com- Bintan, Pemandangan penimbunaan tanah merah dari pesisir pantai hingga menjorok ke laut  di Tanjung Kuning Desa Sasah Kabupaten Bintan Provinsi Kepri menyisahkan duka nestapa nelayan tradisional Tempatan.

Akibat Penimbunan serampangan tersebut  Kerugian yang Besar Untuk nelayan  Tradisonal pesisir. Pasal nya laut sekitar menjadi keruh

Hal ini dikatakan ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia ( KNTI) Kecamatan Srikuala Lobam jon Purba kepada awak media pada Minggu (14/3/2021).

Dikatakanya penimbunan tanah merah dari pesisir pantai hingga menjorok ke laut dimulai sekitar bulan September 2020

"ruang tangkap kami terganggu oleh lumpur tanah, serta Kelong tidak mendapat hasil lagi, Kita sudah Turun Bersama Kades,Camat hingga menuju Mediasi namun tidak ada  jalan keluar," Ujarnya


Selain itu  KNTI Kecamatan Srikuala Lobam  secara resmi melayani surat kei DLH,Kab  Bintan Dan DLH Provinsi Kepulauan Riau, agar oknum penimbunan laut bertanggungjawab atas dampak yang dilakukanya.

Dan memintak penimbunan serampangan ini jangan terulang lagi,  sebaiknya Sebelum ditimbun   laut harus dibuat pembatas agar tidak mencemari lingkungan..terus kerugian nelayan jangan di abaikan karena lokasi Ini tempat mata pencaharian nelayan yang langsung terdampak.

"Kami berharap pemerintah ,instansi terkait melakukan tindakan tegas karena pencemar lingkungan ini, dan jika terus ada kegiatan seperti ini  maka nasib nelayan sangat menyedihkan." Tutup Jon. * Byg

MARITIMRAYA.COM, KEPRI - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Harry Goldenhardt menjelaskan bahwa kronologis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu. Senin, (06/04/2020)


Awalanya, pada hari Jumat (3/4). Tim patroli Sea Rider KP.Baladewa – 8002 (Baharkam Polri) melaksanakan patroli di perairan Selat Riau, dan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan di daerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 08.04 WIB, tim mendatangi TKP dan orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika dan didapatkan barang bukti berupa 20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna Gold merk Guan Yinwang," ungkapnya.


Lanjut, Kabid Humas mengatakan oleh Tim Patroli Sea Rider KP. Baladewa – 8002 melimpahkan perkara ini kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Pengembangan terhadap RA dan ditemukan pelaku lain berinisial N dan T yang bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika. Para pelaku melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.


Berikut barang bukti yang berhasil dihimpun dari Polda Kepri.
20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg, 1 buah bungkus teh cina warna gold merk Guan Yinwang, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone.


1 buah dompet warna hitam berisi uang kertas pecahan Rp. 2.000,- dan uang koin pecahan Rp 100, KTP, 3 buah simcard Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan 1 kotak kondom. (DI)

MARITIMRAYA.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tetap bekerja maksimal dalam menyelesaikan proses penyidikan kasus illegal fishing. Selasa, (31/03/2020)



Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu menjelaskan penggunaan video conference dalam proses penyidikan menjadi salah satu siasat agar penyidikan tindak pidana perikanan tidak terhambat di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Indonesia.



”Kami menggunakan teknologi video conference dalam proses penyidikan terhadap pelaku illegal fishing, yang sedang diproses hukum di Pangkalan PSDKP Lampulo," terangnya, di Jakarta.



Penyidik di Pangkalan PSDKP Lampulo, melakukan proses dan tahapan sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19. Dimana semua awak kapal asing yang ditangkap, diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari sebelum dilakukan pemeriksaan.



"Jadi, sebelum dilakukan penyidikan, awak kapal pelaku illegal fishing tersebut telah dilakukan pengukuran suhu tubuh secara rutin yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Ulehlhuee dan Dinas Kesehatan Aceh dan isolasi secara mandiri terlebih dahulu sebagaimana protokol pencegahan Covid-19," katanya.



Lanjutnya, sebanyak dua Nakhoda berkewarganegaraan Myanmar dari dua kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia (PKFB 1099 dan PKFB 776), akan segera menjalani proses hukum atas tindak pidana perikanan yang sudah dilakukan.



Selain itu, terkait adanya beberapa kebijakan penutupan akses di beberapa wilayah. Menurutnya, hal tersebut juga berpengaruh terhadap proses penyidikan yang berjalan, khususnya mengenai penggunaan jasa penerjemah yang berdomisili di Provinsi yang berbeda.



Sehingga penyidik akhirnya melakukan video conference agar hal tersebut tidak menghambat proses penyidikan yang berjalan. ”Proses penyidikan harus tetap mengikuti norma yang diatur dalam hukum acara. Alhamdulillah dengan video conference dapat menjadi solusi yang baik," terangnya.



Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra menjelaskan penggunaan teknologi teleconference dalam proses penyidikan merupakan upaya untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Dalam hal ini KKP sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan setempat.



Mengingat kondisi penyebaran wabah corona saat ini, pihak Kejaksaan mendukung langkah yang diambil KKP sepanjang dapat dilakukan dokumentasi secara baik. "Semua terdokumentasikan dengan baik oleh PPNS Perikanan kita, dan akan kami sertakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di pengadilan nanti," tutupnya.



Pada masa pandemi Covid-19, dua kapal berbendera Malaysia yang diawaki oleh warga negara Myanmar ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 pada tanggal 10 Maret 2020 saat sedang melakukan pencurian ikan di WPP 571 - Perairan Selat Malaka.



Sampai saat ini, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 17 kapal ikan asing ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 5 kapal berbendera Malaysia. (DI)


MARITIMRAYA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mendesak kepada setiap perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia untuk melakukan beberapa penyesuaian prosedur dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada kegiatan kapal. Senin, (30/03/2020)



Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



“Setiap perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia diminta untuk mengembangkan prosedur pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 yang dituangkan dalam Buku Manajemen Keselamatan Kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono di Jakarta (28/3).



Ia mengatakan, salah satu yang dituangkan dalam Buku Manual Manajemen Keselamatan Kapal yaitu khususnya mengenai kebijakan perusahaan dalam tindakan pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 serta tanggung jawab dan wewenang perusahaan.



“Pengembangan juga dilakukan terhadap prosedur operasional kapal, latihan keadaan darurat dalam pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 di kapal, dan melakukan analisa ketidaksesuaian,” katanya.



Selain itu, perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia juga diminta untuk menyusun prosedur penanganan bagi orang yang diduga terinfeksi atau suspect Covid-19 minimal mencakup beberapa hal, salah satunya yaitu penentuan ruangan yang bisa digunakan sebagai ruangan isolasi hingga pemindahan ke fasilitas layanan kesehatan setibanya di Pelabuhan.



“Penentuan metode interaksi antar departemen di kapal juga wajib dilakukan, seperti penyediaan obat, makanan, pakaian dan lain sebagainya termasuk proses sterilisasi atau pemisahan alat-alat yang telah digunakan orang yang diduga terinfeksi Covid-19 (Suspect Covid-19) sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” jelasnya.



Hal lain yang diatur dalam Surat Edaran tersebut yaitu mengenai pengawasan kesehatan setiap saat.



“Perusahaan diminta untuk melakukan pembersihan dan pemberian disinfektan pada area-area yang berpotensi terkontaminasi Covid-19, pendeteksian Covid-19 pada awak kapal yang lainnya dan bagi kapal penumpang dilakukan deteksi Covid-19 pada penumpang lainnya,” tuturnya.



Lebih lanjut, menurutnya diperlukan juga penyusunan prosedur komunikasi dengan Syahbandar dan pihak terkait lainnya di darat untuk melaksanakan protocol lanjutan penanganan Covid-19 sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.



Sebagai informasi, pengembangan prosedur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal tersebut akan menjadi obyek audit dalam pelaksanaan eksternal audit untuk penerbitan atau pengukuhan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) untuk perusahaan dan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) untuk kapal mulai tanggal 1 April 2020.



Terakhir, Capt. Sudiono meminta kepada Para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), KSOP Khusus Batam, Para Atase Perhubungan dan Para Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) dapat melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan Surat Edaran Nomor SE 14 Tahun 2020 ini. (MC/DI)


MARITIMRAYA.COM, MAKASAR - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Lantamal VI menyambut KRI Kakap – 811 dengan tembakan berupa penyemprotan disinfektan untuk membersihkan seluruh bagian kapal, di Dermaga Layang Mako Lantamal VI, Makasar - Sulawesi Selatan. Jumat (27/03/2020)



Tim Satgas yang terdiri dari gabungan personel Dinas Kesehatan (Diskes) Lantamal VI dan Rumkital Jala Ammari Lantamal VI tersebut melaksanakan penyemprotan di seluruh bagian vital kapal mulai dari haluan sampai buritan serta bagian dalam ruangan-ruangan yang berada di KRI Kakap-811 ini.



Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Lantamal VI, Letkol Laut (K) drg. Heri Herliana mengatakan pelaksanaan penyemprotan disinfektan di KRI merupakan salah satu tindakan preventif untuk mencegah penyebaran wabah virus Corana atau disebut dengan Covid-19.



“Kita juga lakukan prosedur lainnya yakni pengecekan suhu tubuh dengan thermo scan dan pemberian Hand Sanitizer kepada seluruh awak KRI Kakap-811,” ujarnya yang juga menjabat Kadiskes Lantamal VI.



Kadiskes Lantamal VI menganjurkan juga bahwa agar seluruh awak KRI Kakap-811 agar tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi wabah virus Covid-19 yang saat ini menjadi momok bagi masyarakat di seluruh dunia.



“Tetap tenang dalam menjalankan tugas dan aktivitas sehari-hari, ikuti anjuran pemerintah untuk selalu mencuci tangan, jaga kebersihan dan kesehatan bersama, serta selalu waspada terhadap media yang jadi penyebaran virus Corona ini,” katanya. (Dispen/DI)






MARITIMRAYA.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan tindakan pencegahan terhadap kapal yang melakukan pencemaran. Rabu, (25/03/2020)



Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menjelaskan kronologi kejadian, bahwa setelah KM. Satoni bongkar muatan semen, kapal ini melakukan penyemprotan dan pencucian kapal. Termasuk mencelupkan terpal bekas penutup muatan kapal ke dalam laut.



"Perbuatan awak kapal KM. Satoni ini sangat berpotensi menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan sumber daya ikan di pelabuhan Laurentius Say Maumere," katanya



Lanjutnya, tindakan yang kemudian dilakukan oleh petugas Satuan pengawas (Satwas) PSDKP Maumere adalah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh KM. SATONI sekaligus menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar apabila kegiatan tersebut terbukti menimbulkan kerusakan dan pencemaran.



"Petugas kami telah memastikan bahwa perbuatan awak kapal KM. Satoni belum menimbulkan pencemaran dan kerusakan. Namun demikian Nakhoda kapal yang bersangkutan telah kami periksa dan telah menandatangani berita acara serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya,” terangnya.



Diketahui bahwa kapal dengan nama KM Satoni pada tanggal 19 Maret 2020 melakukan bongkar muat semen yang sebelumnya diangkut dari Makassar. Kemudian melakukan pembersihan kapal dengan cara yang berpotensi mencemari laut, di Pelabuhan Maumere - Nusa Tenggara Timur.



Di tempat terpisah, Direktur Jenderal PSDKP-KKP, Tb. Haeru Rahayu mengatakan setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang kegiatan kapal melakukan pencucian terpal dengan cara merendam dan membilas di laut.



"Kami langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah pencegahan dan penindakan, kami bekerja sama dengan TNI-AL serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama-sama melakukan tindakan pencegahan dan memberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing," tutupnya di Jakarta.


Permasalahan pencemaran yang berpotensi merusak sumber daya ikan dan lingkungannya, bukan kali pertama terjadi. Selama tahun 2019.



Berbagai kasus pencemaran perairan, antara lain terjadi di Rembang, Karawang, Pekalongan, Kepulauan Riau, Cilegon dan Jakarta telah ditangani oleh Ditjen PSDKP.



Upaya-upaya pencegahan dan pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP secara komprehensif mulai dari menyusun rencana aksi, sosialisasi, kerja sama dengan instansi terkait, peningkatan kapasitas aparat, hingga berpartisipasi dalam tim penanganan pencemaran nasional. (DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Polda Kepri kawal proses penyelidikan kecelakaan (laka) kerja  yang menewaskan satu orang pekerja dan beberapa lainnya mengalami luka bakar, akibat ledakan di kapal Tugboat/TB Maju Jaya yang sedang dalam perbaikan di perusahan galangan kapal PT. Bandar Abadi kawasan Tanjung Uncang Batam, pada beberapa hari lalu.



Sehubungan dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto menegaskan kecelakaan (laka) kerja yang terjadi di perusahaan tersebut, telah menjadi perhatian Kapolda Kepri.



"Sesuai arahan Kapolda, kita pantau tiap perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan laka kerja di PT Bandar Abadi Tanjunguncang,” terangnya pada Senin petang (23/3) di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.



Kasus laka kerja di PT Bandar Abadi Tanjunguncang yang terjadi pada Sabtu (14/3) lalu. ditenggarai Ledakan tabung di kapal TB Maju Jaya yang sedang perbaikan di perusahaan tersebut, menewaskan RA (Pria, 55 Tahun) beserta  beberapa orang karyawan lainnya mengalami luka bakar.



Lanjutnya, Laka kerja yang terjadi kali ini disinyalir kuat karena kesalahan bukan kelalaian dan minimnya alat keamanan dari manajemen sebagai penanggung jawab di lingkungan kerja perusahaan tersebut. Pasalnya, laka kerja telah beberapa kali terjadi di perusahaan itu.



Pada Agustus 2014 silam, 4 orang pekerja meregang nyawa dan 17 lainnnya luka-luka setelah kapal tongkang SWTPP meledak tiba-tiba, di kawasan perusahaan galangan kapal itu.



Tak hanya itu. Pada Sabtu (8/6/2018) beberapa tahun lalu, kembali dilaporkan dua orang pekerja tewas di PT Bandar Abadi. Keduanya adalah JS dan MR, yang dinyatakan tewas setelah membuka tutup tangki tongkang yang akan mereka kerjakan.



Kedua korban merupakan karyawan PT Sukses Jonatan yang disubkon-kan di PT Bandar Abadi. Keduanya ditemukan tewas di dalam tangki. Sementara kecelakaan kerja yeng merenggut nyawa RA, juga menyebabkan 5 orang rekannya mengalami luka bakar, yang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah.



Dirreskrimum Polda Kepri juga menegaskan, sesuai arahan dari Kapolda, penyelidikan dan penyidikan laka kerja PT Bandar Abadi Tanjunguncang akan ditanggani Polresta Barelang.



“Kalau tidak ada halangan, pekan ini akan dilakukan gelar perkara di Polda. Sudah saya arahkan Polresta Barelang untuk menjadwalkan gelar perkara disini (Polda Kepri),” katanya.



Lebih dari satu pekan paska kejadian naas tersebut, polisi telah memeriksa lebih dari 20 orang. Mereka yang diperiksa bagian Safety, Bidang informan, Manajemen, HRD serta Direktur PT Bandar Abadi Tanjunguncang Maslina Simanjuntak.



"Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil labfor Tim Forensik Mabes Polri Cabang Medan yang turun ke TKP bersama Tim Identifikasi Polresta Barelang," tutup Dirreskrimum Polda Kepri. (DI)


MARITIMRAYA.COM, KEPRI - Dalam rangka Operasi Terpusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Seligi-2020, personel Polda Kepri melaksanakan patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat. Selasa, (24/03/2020)



Dir Sabhara Polda Kepri, Kombes Pol Sarif Rahman, S.I.K mengatakan operasi ini adalah operasi kemanusiaan yang dilaksanakan untuk membantu masyarakat menghindari berkembang dan menularnya virus corona.



Operasi Aman Nusa II, Satuan tugas (Satgas) melaksanakan patroli dan himbauan dilokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat. Di kota Batam meliputi Welcome To Batam, Batu Aji hingga kawasan Nagoya.



Dilokasi kegiatan, kepada masyarakat dihimbau semua agar segera kembali ke rumahnya masing-masing guna mencegah semakin berkembangan virus corona. Guna jaga keluarga, putuskan mata rantai penyebaran virus covid-19.



"Himbauan ini dilaksanakan demi kita bersama, demi keluarga kita di rumah, demi kota Batam dan Demi indonesia, patuhi aturan dari Pemerintah dan Personel keamanan," terangnya.



Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Seligi-2020 berlangsung selama 30 hari ke depan yang dimulai pada tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020. (DI)


MARITIMRAYA.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan terus berupaya mengutamakan pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat di tengah kondisi merebaknya virus Corona (COVID-19). Sabtu, (21/03/2020)



Salah satu caranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23 Tahun 2020, tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.



Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan bahwa Permendag ini telah diundangkan dan mulai diberlakukan pada 18 Maret 2020 sampai 30 Juni 2020.



"Permendag No. 23 Tahun 2020 ini adalah kebijakan larangan sementara untuk ekspor yang diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker. Produk kesehatan itu sangat penting untuk menjaga kesehatan dan perlindungan masyarakat dari penyebaran virus COVID-19 di Indonesia," tegasnya.



Lanjutnya, jenis-jenis barang yang dilarang sementara ekspornya yaitu: antiseptik yang terdiri dari antiseptik hand rub, pembersih tangan (hand sanitizer), dan sejenisnya yang berbasis alkohol (ex HS.3004.90.30);



Hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali (ex HS.3808.94.10); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.20);



Hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.90).



Selain itu, juga bahan baku masker yang terdiri dari kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.11.00), dan kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.91.00).



Alat Pelindung Diri (APD) yang dilarang sementara ekspornya terdiri dari pakaian pelindung medis (ex HS.6210.10.19) dan pakaian bedah (HS.6211.43.10). Sedangkan, untuk masker adalah masker bedah (HS.6307.90.40) dan masker lainnya dari bahan bukan tenunan (nonwoven), selain masker bedah (ex HS. 6307.90.90).



"Permendag ini diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan serta masyarakat di Indonesia. Kemendag akan lakukan pengawasan di pasar dan bagi eksportir yang melanggar ketentuan Permendag ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangundangan," pungkasnya. (MC/DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Dalam rangka penanganan Covid-19 atau virus corona, Polda Kepri gelar operasi terpusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Seligi-2020 selama 30 hari ke depan. Sabtu, (21/03/2020)



Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goledenhardt menyampaikan operasi akan digelar selama 30 hari kedepan yang dimulai pada tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020.



"Dalam tugas pokoknya Polda Kepri dan jajaran berkoordinasi dengan BNPB, TNI dan Pemerintah Pusat maupun Daerah, dalam rangka penanganan Covid-19 diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengedepankan langkah pencegahan penanggulangan serta gakkum," tuturnya.



Langkah pencegahan yang dilakukan, lanjutnya yaitu dengan memberikan himbauan kepada masyarakat dan didalam operasi ini juga akan diberikan tindakan tegas kepada pelaku penimbunan masker, sembako dan lainnya. Selain itu, tindakan tegas juga akan kita berikan bagi pelaku penyebar hoax tentang covid-19.



Untuk jumlah kekuatan yang dikerahkan dalam Operasi ini, sebanyak 399 Personel Polda Kepri ditambah Polres/Ta jajaran. "Personil yang dilibatkan dalam gelar Operasi Terpusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Seligi-2020 sebanyak 399 Personil Polda Kepri dan ditambah seluruh Personel Polres/TA jajaran," tutup Kabid Humas Polda Kepri. (DI)


MARITIMNEWS.COM, NASIONAL: Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun diamankan polisi karena terlibat dengan kasus Narkotika, Obat-obatan Berbahaya (Narkoba). Jum'at, (20/03/2020)



Waka Polres Karimun, Kompol. M Chaidir menerangkan bahwa Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu seminggu.



Dari enam kasus tersebut, jumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak sembilan orang berjenis kelamin laki-laki, di dua tempat kejadian perkara yang berbeda, yakni di Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing.



Untuk Kecamatan Karimun ada lima kasus yang berhasil diungkap dengan delapan orang pelakunya berinisial MA, LE, SW, RS, IR, EK, MAL dan HM. Sementara di Kecamatan Tebing, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil satu orang berinisial SR.



“Salah seorang dari sembilan pelaku yang berhasil diamankan Satgas Narkoba Polres Karimun merupakan ASN (inisial SW) di lingkungan Pemkab Karimun. Total barang bukti yang diamankan seberat 9,03 gram sabu,” tutupnya pada ungkap kasus.



Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.



Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda sebesar Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar. (DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, berhasil mengungkap perdagangan telur satwa yang dilindungi. Selasa, (17/03/2020)



Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK, MH mengungkapkan penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang.



"Dari penjualan telur Penyu tersebut Ditreskrimsus berhasil mengamankan lima orang pelaku di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada, dan hasil pemeriksaan bahwa didapati sebanyak 1.007 telur penyu, yang mana berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri," terangnya.



Ia melanjutkan, nama-nama pemasok telur penyu tersebut, sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri, dan akan dikembangkan untuk penindakannya. Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.



Kelima pelaku tersebut, berinisial MD (Pria - 47 tahun), DC (Pria - 26 tahun), AK (Pria - 36 tahun), BF (Pria - 29 tahun) dan EN (Wanita - 62 tahun). Dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam.



Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang - undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990. Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.



"Ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tutupnya didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri(16/3) di Media Center Polda Kepri, Nongsa - Batam. (DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Antasipasi penyebaran Covid-19, Personel Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menjalani pemeriksaan suhu Tubuh dan penggunaan cairan pembersih tangan. Senin, (16/03/2020)



Suasana Apel Pagi di Mapolda Kepri pada hari Senin pagi ada sedikit perbedaan, selesai pelaksanaan upacara yang dipimpin oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Andap Budhi Revianto S.IK.



Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan kegiatan yang dilaksanakan pada pagi hari ini, untuk melihat langsung kondisi Personel, apabila ditemukan ada yang demam untuk segera disarankan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.



"Selain di periksa, setiap personel yang masuk di Polda Kepri wajib membersihkan tangannya dengan menggunakan cairan Hand Sanitizer," katanya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.



Tidak hanya personel Polri, lanjutnya masyarakat yang datang di Polda Kepri juga disarankan untuk membersihkan tangan dengan cairan Hand Sanitizer yang telah disediakan disetiap pintu-pintu masuk diruangan Polda Kepri dan alat Digital Infrared Thermometer untuk mengukur suhu tubuh.



"Prosedur ini juga diberlakukan pada semua Polres/Ta jajaran Polda Kepri, dan pelayanan publik di Mako Polri sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus Corona," terangnya.



Dalam pemeriksaan suhu tubuh pada hari ini terlihat Wakapolda Kepri ikut serta melakukan pengecekkan suhu tubuh masing-masing Personel, tidak luput juga para pejabat utama Polda Kepri ikut menjalani pemeriksaan suhu tubuh.



Dari hasil pemeriksaan, tidak ada ditemukan personel Polda Kepri yang mengalami suhu tubuh yang tinggi dan diindikasikan Suspect Covid 19. (DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang, akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu - sabu yang beredar di kota Batam. Kamis, (12/03/2020)


Pelaku M (49) dan AYP (40) yang merupakan warga Ruli Simpang Dam Muka Kuning - Batam, diamankan di seputaran Nagoya City Walk. Kedua pelaku ini sudah menjadi incaran sejak lama hanya saja kali ini baru tertangkap.


Dalam ungkap kasus Wakapolresta Barelang, AKBP. Junoto,SIK menyampaikan pelaku M barang bukti berupa 1 bungkusan kantong kresek warna hitam yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 296 gram, satu unit handphone Samsung beserta sim cardnya, 1 unit motor Honda Matic dengan Nopol BP 2052 QI.


Pelaku AYP, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna biru berisikan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2.059 gram, 1 unit handphone merk Samsung beserta sim cardnya serta 1 unit motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BP 3980 AJ.


"Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 2,355 gram ini bisa menyelamatkan 7.065 sampai dengan 9.420 jiwa manusia generasi bangsa, dengan asumsi 1 gram tersebut dikomsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang," terangnya.


"Atas perbuatan kedua pelaku, di kenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang dan KANIT II IDIK Satresnarkoba, (11/3) di Mapolresta Barelang - Batam.


DI

MARITIMRAYA.COM, JAKARTA: Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri mengikuti giat Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan (Rakornas Pamtas) Negara tahun 2020. Kamis, (12/03/2020)




Kegiatan dibuka langsung oleh Menkopolhukam RI Bpk Prof. DR. Mahfud MD, SH, SU, MIP selaku Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Dan juga dihadiri oleh Mendagri sekaligus sebagai Ketua BNPP, (11/3) di Pullman hotel Jakarta.




Pimpinan kementerian/lembaga: BNN, BIN, BNPP, Bappenas, Kemhan, Kemenlu, BNPT, BNP2TKI, Kemenkeu, Kemenkumham, Kemenkes, Kementan, dan KKP.


Gubernur: Riau dan Kalbar.


Pangdam: Bukit Barisan, Iskandar Muda, Kasuari, Pattimura dan Cendrawasih.


Kapolda yang Wilayah hukumnya perbatasan negara: Aceh, Riau, Kalbar, Maluku, Maluku Utara, Kepri, Kaltim, Sulut, Papua Barat.


Danrem: Udayana, PVT, Wirasakti, Wirasakti dan Wira Pratama.


Ka. BNNP: Aceh, Sabang.


Ka. BNNP/K: Aceh, Kaltara, Sumut, Kalbar, Bengkayang, dan Sintang, Bea Cukai : Aceh, Kepri, Bali, NTT, NTB, Kalbar, Sulut, Papua, Tanjung Pinang, Atambua, Tarakan, Sabang, Entikong, Nanga Badau, Sintete, Jagoi Babang, Nunukan, dan Manado, Merauke.


PLBN: Entikong, Aruk, Badau, Wini, Motamasin, Motaain, dan Skouw, Danlanud, 54 Kapolres Perbatasan, 30 Dandim Perbatasan, 6 Lanal Perbatasan.


BNP2TKI: Tg.Pinang, Kupang, Pontianak, dan Nunukan.


Imigrasi: Manado, Batam, Pekanbaru, Gorontalo, Sabang, dan Bagan Siapi-api, serta 23 Bupati/Wali Kota perbatasan dan 27 BPPD perbatasan.


Didalam Pelaksanaanya Rakornas dibagi menjadi 5 sesi, dengan narasumber:
Mendagri dengan judul “Kebijakan dan program Stra Pengelolaan perbatasan Negara”.


Bappenas, Kemhan dan Kemenlu dengan judul “Arah bijak dan stra penguatan Hanneg dan Kamnas serta perjanjian internasional kerma pengelolaan perbatasan negara”.


Ka BNN, Ka BNPT dan Ka BNP2TKI dengan judul “Bijak dan Stra cegah dan Gul kejahatan transnasional di perbatasan negara”.


Kemenkeu, Kemenkumham, Kemenkes, Kementan dan KKP dengan judul Penguatan sistem riksa dan Yan lintas batas negara bidang imigrasi, pabean dan karantina”.


Asops Panglima TNI, Asops Kapolri, Ketua Denas & Stra BIN dan Ka Bakamla dengan judul “Bijak dan strapam perbatasan negara dan Kamnas”.


Kegiatan Rakornas ditutup oleh Deputi Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, dengan kesimpulan:


Negara harus hadir hingga ke perbatasan dan diisi dengan kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.


Pengamanan perbatasan fokus jaga kedaualatan Negara, Pengelolaan PLBN fokus pada pengelolaan pabean, imigrasi dan karantina terhadap lalu lintas orang dan barang, Pamtas dengan pendekatan soft/hard border, Pengamanan untuk memperkuat & terintegrasi darat, laut dan udara.


Penambahan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) secara terencana dan bertahap ( skala prioritas ), Cegah gar perbatasan melalui patroli keamanan darat, laut dan udara, kerma negara tetangga, K/L dan libatkan masyarakat serta Perkuat pertahanan ruang udara, Pal non alutsista (radar sipil, sistem penginderaan dan peringatan dini).


Wujudkan Integrated Border Sistem Managent dengan Susun database kelola perbatasan, Rumuskan regulasi (SOP dan mekanisme kerja), Tingkatkan kapasitas SDM, Tingkatkan teknologi Hankam, Tingkatkan Sarpras Hankam, Tingkatkan Parmas, Diplomasi & Kerma internal.





Humas/DI

MARITIMNEWS.COM - BATAM : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu. Selasa, (13/08/2019)



Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 2 bulan lamanya berhasil mengungkap jaringan ini, tepat nya pada hari Selasa tanggal (6/8) pukul 05.00 wib di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam.



Telah diamankan diduga pelaku membawa narkotika jenis sabu dengan speed boat inisial TI, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas koper merk polo villa warna coklat yang berisikan 24 bungkus besar.



Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) buah tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.



Setelah dilakukan penimbangan total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat : 38.660,7 gram dan terdapat 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan ⁰Inisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.




[caption id="attachment_584" align="alignnone" width="700"] Kapolresta-Barelang-Menunjukkan-Barang-Bukti[/caption]


Dari tersangka pertama yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. dan salah satu tersangka PES merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan narkotika tersebut.



Modus Operandi yang digunakan oleh tersangka bahwa Narkotika jenis sabu dibawa dengan menggunakan Speed Boat melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia.



Untuk keselurahan barang bukti adalah :


1 (satu) buah tas koper merk polo villa yang berisikan 24 bungkus besar Narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah tas ransel merk eiger yang berisikan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu.
Total keseluruhan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat : 38.660,7 gram.
2 (dua) unit mobil (avanza dan ertiga).
1 (satu) unit kapal speed boat fiber sebagai alat transportasi untuk mengangkut Narkotika jenis sabu tersebut.
Uang sejumlah Rp. 1.000.000,-.



Terhadap kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.



Dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari Narkotika sebanyak 115.982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai dengan 4 orang pengguna.



Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika, dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba, di Polresta Barelang, Baloi - Batam.(*)






humas/Andi

MARITIMRAYA.COM - BATAM : Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dan United States Coast Guard (USCG), mengadakan latihan bersama. Rabu, (13/08/2019)


Latihan bersama yang berlangsung dari hari Jumat-Minggu (9-11/8), dalam rangka memperingati 70 tahun jalinan kerja sama diplomatik Indonesia dengan Amerika Serikat.



Pada puncak latihan bersama, Boarding Exercise (11/8) melibatkan unsur kapal patroli terbesar Bakamla RI/IDNCG KN Tanjung Datu 401 dan kapal U.S. Coast Guard Cutter Stratton yang diawaki 150 orang kru kapal.



Kadis Budpar Kota Batam, Ardiwinata mengatakan ada 150-an US Coast Guard yang datang ke Batam. Hari pertama ada kegiatan makan malam bersama. Dan ada kegiatan di kota juga.



"Makan malam dilaksanakan di Pelabuhan Batuampar. Pada malam ramah tamah tersebut tamu dari negeri Paman Sam ini disambut tari melayu tradisional," terangnya mewakili Walikota Batam menyambut kedatangan USCG.



Selain awak kapal KN Tanjung Datu, latihan bersama ini juga diperkuat dengan anggota Bakamla RI/IDNCG dari Kantor Kamla Zona Maritim Barat, Pangkalan Armada Maritim Batam, dan Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Batam.



Latihan bersama ini sekaligus sebagai ajang untuk meningkatkan kerja sama antar Coast Guard dua negara di bidang Capacity Building, Information Sharing, dan Coast Guard to Coast Guard Communication.



Hubungan yang erat antar dua negara akan diwujudkan pula dalam jamuan makan malam bersama Bakamla RI/IDNCG oleh Kedutaan Besar AS dan konsulat AS diatas kapal U.S. Coast Guard Cutter Stratton dengan mengundang pejabat senior dari Batam dan Medan, perwakilan lembaga maritime, dan organisasi masyarakat lainnya.



Melalui kerjasama ini menunjukkan adanya hubungan baik antar institusi Coast Guard dua negara serta adanya pengakuan terhadap Badan Keamanan Laut Republik Indonesia / Bakamla RI sebagai Indonesian Coast Guard.



Adapun latihan bersama yang digelar ini akan berfokus pada peran universal Coast Guard yaitu maritime safety, maritime security and law enforcement, dan maritime defense (komponen cadangan pertahanan).



Terdapat beberapa tahapan aktivitas yang akan dilalui dalam latihan bersama ini, yaitu pembahasan rencana latihan dan pertukaran keahlian terkait boarding exercise, dilanjutkan table-top exercise, dan diakhiri dengan acara puncak boarding exercise di Perairan Batu Ampar. (*)






Andi

MARITIMRAYA.COM - JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Jum'at, (09/08/2019)



Penetapan tersangka kali ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Rabu-Kamis (7-8/8). Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang tunai USD2.900 dan bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar yang diduga terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.



Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih.



KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang sebagai pemberi adalah CSU (swasta), DDW (swasta), dan ZFK (swasta). Tiga orang lainnya sebagai penerima adalah INY (Anggota DPR Komisi VI 2014-2019), MBS (swasta), dan ELV (swasta).



INY melalui MBS dan ELV diduga menerima uang Rp 2 miliar terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih dari CSU, DDW, dan ZFK. Uang ini diduga untuk mengunci kuota impor bawang putih sebanyak 20.000 ton sebagai jatah perusahaan milik CSU yang diurus melalui DDW dan ZFK.



Sebagai pihak yang diduga penerima suap, INY, MBS, dan ELV diduga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Selanjutnya sebagai pihak yang diduga pemberi CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktek korupsi seperti ini masih terjadi dan melibatkan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).



Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu.



Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimport ke Indonesia. Semestinya praktek ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi.



KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor pangan karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.



Suap terkait dengan impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi. (*)






humas/Andi





MARITIMRAYA.COM - KEPRI : Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mengadakan rapat tentang sosialisasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Jum'at, (09/08/2019)



Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kerpi, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan tentang sosialisasi pencanangan pembangunan zona integritas Ditpolairud Polda Kepri menuju WBK. Dalam kegiatan rapat bersama tersebut, sambutan dan pemaparan oleh Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si



"Selanjutnya diadakan penandatangan maklumat pelayanan publik dan pencanangan pembangunan zona integritas dilingkungan Ditpolairud Polda Kepri, serta penandatanganan komitmen bersama dengan instansi dan stakeholder Kemaritiman serta masyarakat.," Terangnya.



Dalam rapat bersama di hadiri oleh, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Ka Ksop Batam, Kasubdit Humas Bakamla Batam, KKP Batam, Kasi program Bea dan Cukai tipe B Batam, Ka PSDKP Batam, Kastasiun Karantina Ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Batam.



Imigrasi Batam, Ka Kantor kesehatan pelabuhan kelas I Batam, Ka Balai Karantina Kelas 1, BP Batam, Ka Stasiun BMKG Batam, Lanud Hang Nadim, Lanal Batam, INSA Batam, HNSI Batam, Dinas Kehutanan Kota Batam dan dari JasaTransportasi Perairan Batam, (8/9) di Ballroom Pluto Hote Planet Holiday, Lubuk Baja - Batam. (*)






Andi

MARITIMRAYA.COM - BATAM : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Republik Indonesia dan Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) dalam rangka meningkatkan kerjasama pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai mengadakan Bilateral Meeting Indonesia - Malaysia. Kamis, (08/08/2019)



Pertemuan Bilateral Meeting ke-17 (7/8) yang berlangsung di Batam, merupakan kelanjutan dari Bilateral Meetingke–16 yang diselenggarakan di Penang, Malaysia pada tahun 2018.



Dalam pertemuan, dijelaskan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan mendiskusikan beberapa topik, antara lain pertukaran informasi, sharing informasi pengenaan cukai minuman berpemanis, pengawasan dan penegakan aturan cigarette illegal, kebijakan pabean terkait e-commerce dan pengawasan penyelundupan sampah plastik.



Pertemuan kali ini mencapai hasil sebagai berikut, DJBC dan JKDM memastikan untuk menindak lanjuti hasil pertemuan yang lalu dan setuju untuk menindak lanjuti rencana program ke depan, khususnya menindak lanjuti diskusi inisiatif dog breeding facilities dalam the 26th ASEAN Customs Enforcement and Compliance Working Group (CECWG) meeting pada bulan Agustus 2019.



DJBC dan JKDM setuju untuk melanjutkan Joint Task Force di tahun 2019 dan akan membicarakan secara lebih detail skema operasi tersebut dengan strategi yang lebih baik di tingkat teknis. DJBC dan JKDM akan merumuskan implementasi pertukaran data outward dan inward manifest secara elektronik dengan cara yang aman dan mudah.



RMCD berbagi pengalaman terkait pengenaan cukai terhadap sugar sweetened beverages (SSB) yang akan mejadi referensi DJBC dalam menyiapkan aturan pengenaan cukai di Indonesia. DJBC dan JKDM menyetujui pentingnya pertukaran informasi dalam implementasi kebijakan e-commerce dan akan mendiskusikannya lebih lanjut.



DJBC dan JKDM akan merumuskan kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters yang akan menjadi payung hukum kerjasama pabean kedua negara.



Menurutnya, MoU tersebut akan dimanfaatkan untuk memayungi kerjasama pertukaran data manifest ekspor dan imporsecara real time guna meningkatkan risk management. Risk management akan bermanfaat untuk menanggulangi penyelundupan rokok, miras, baran gelektronik, dll. Dan akan direalisasikan dalam tahun ini.



Selain itu, Ia melanjutkan DJBC dan JKDM berkomitmen untuk melanjutkan penjajakan kerjasama Mutual Recognition Agreement (MRA) on Authorized Economic Operator (AEO)untuk memfasilitasi kelancaran dan keamanan arus barang ekspor dan impor.



Terkait issue impor sampah yang marakakhir-akhirini, DJBC dan JKDM menyadari perlunya kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dalam rangka menangani importasi sampah plastic. Oleh karena itu, DJBC dan JKDM setuju untuk menyampaikan isu ini dalam pertemuan ASEAN CECWG mendatang.



"DJBC dan JKDM memastikan untuk menyelenggarakan Bilateral Meeting ke 18 di Malaysia untuk mempererat hubungan kerjasama. Tanggal dan agenda pertemuan akan disusun kemudian melalui konsultasi kedua administrasi pabean," tutupnya pada kegiatan Patkor Kastima di Pelabuhan Batu Ampar - Batam. (*)














Andi

Entri yang Diunggulkan

Presiden Jokowi Resmi Tetapkan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

BATAM, MARITIMRAYA.COM - (MARA) , Presiden RI Joko Widodo resmi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasion...

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.