MARITIMRAYA.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, berhasil mengungkap perdagangan telur satwa yang dilindungi. Selasa, (17/03/2020)



Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK, MH mengungkapkan penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang.



"Dari penjualan telur Penyu tersebut Ditreskrimsus berhasil mengamankan lima orang pelaku di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada, dan hasil pemeriksaan bahwa didapati sebanyak 1.007 telur penyu, yang mana berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri," terangnya.



Ia melanjutkan, nama-nama pemasok telur penyu tersebut, sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri, dan akan dikembangkan untuk penindakannya. Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.



Kelima pelaku tersebut, berinisial MD (Pria - 47 tahun), DC (Pria - 26 tahun), AK (Pria - 36 tahun), BF (Pria - 29 tahun) dan EN (Wanita - 62 tahun). Dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam.



Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang - undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990. Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.



"Ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tutupnya didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri(16/3) di Media Center Polda Kepri, Nongsa - Batam. (DI)