MARITIMRAYA.COM - BATAM : Satuan unit Reserse kriminal Polisi Sektor ( Reskrim Polsek) Belakang Padang berhasil mengamankan pelaku pencurian kapal speed boat milik warga. Selasa, (23/07/2019)



Sebelumnya, berdasarkan hasil laporan yang masuk. Kapolsek Belakang Padang, AKP. Ulil Rahim, S.Kom mengatakan salah satu warga (MY, 38 Tahun) pulau Terong, Belakang Padang - Batam. Pada hari Minggu, (18/6) melaporkan bahwa speed Boat/Kapal Fiber miliknya telah hilang.



"Selanjutnya, dari hasil penyelidikan. Pada hari Kamis (18/7) sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berikut mengamankan barang bukti dari kediamannya di Teluk dalam, Kecamatan Buruh," terangnya yang memimpin langsung penangkapan.



Berikut informasi pelaku dan barang bukti dari Polsek Belakang Padang:
Pelaku : ZM, alias Genit (Laki-laki, 43 Tahun).
Barang bukti : 1 unit Speed Boat (Biru list Hitam), dan 1 unit Mesin Tempel 15 PK.



Lanjut, Kapolsek mengatakan pelaku ini datang dari Pulau Buru ke Pulau Terong, dengan alasan ingin menyaksikan turnamen sepak bola. Lalu, melihat speed boat sedang ditambat, pelaku langsung menghidupkan mesin dan membuka talinya dan membawa speed boat tersebut ke Pulau Teluk dalam, Kelurahan Lubuk puding, Kecamatan Buruh.



"Pelaku nekat mencuri speed boat karena ingin membayar hutang yang sudah menumpuk. Untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatannya terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara," pungkasnya pada ungkap kasus (22/7) di Polsek Belakang Padang - Batam. (*)














Andi