MARITIMRAYA.COM, BATAM - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam terapkan social distancing dan Penyesuaian jadwal Pelayanan Administrasi Terpadu (PAT), mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Selasa, (24/03/2020)



Penyesuaian dini dimulai dari tanggal 23 Maret 2020 dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Waktu Pelayanan di Lingkungan Badan Usaha Pelabuhan.



Melalui Surat Edaran ini, Direktur BUP Batam, Nelson Idris menyampaikan bahwa Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Kantor BUP mengalami penyesuaian jadwal mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 menjadi pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB.



"Meski berlaku penyesuaian jadwal layanan tatap muka, pengguna jasa kepelabuhanan, tetap dapat mengakses pelayanan secara online (24 jam) dengan menghubungi helpdesk di nomor WhatsApp +62811-669-666," katanya.



Selain menyesuaikan jadwal pelayanan, lanjutnya BUP juga menerapkan social distancing atau pembatasan sosial di PAT. Hal ini diterapkan dengan mengatur jarak antarkursi bagi pengguna jasa kepelabuhanan yang akan mengurus administrasi.



Nelson juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jasa kepelabuhanan atas penyesuaian jadwal ini. "Kami memohon maaf kepada pengguna jasa kepelabuhanan atas penyesuaian jadwal dan pengaturan jarak antarkursi di ruang PAT. Kami harap aturan ini dapat dipatuhi guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan Badan Usaha Pelabuhan," pintanya.



Sebagai pengelola ruang publik, BUP turut bertanggung jawab memberi rasa aman di tengah mewabahnya Covid-19 bagi para pengguna transportasi laut. Sebelumnya, ia juga telah memerintahkan jajarannya untuk menerapkan social distancing di Pelabuhan penumpang.



Seperti, di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur, Terminal Ferry Domestik Sekupang, Terminal Ferry Internasional Sekupang, Terminal Ferry Internasional Batam Centre, Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba, Terminal Ferry Internasional Nongsapura dan Terminal Ferry Internasional Harbour Bay.



Adapun beberapa titik di pelabuhan yang diterapkan pembatasan sosial ini, antara lain kursi di ruang tunggu keberangkatan yang diberi jarak dua bangku, tanda panduan berdiri di dalam lift, dan jarak antrian di konter tiket maupun saat menunggu lift.



Direktur BUP berharap setiap pengunjung mematuhi aturan ini demi menekan penyebaran Virus Corona di ruang publik.



"Saya harap semua pengguna transportasi laut yang melewati pelabuhan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. Jaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer yang telah kami siapkan di beberapa lokasi di pelabuhan penumpang,” terangnya.



Dimana petugas kebersihan di setiap pelabuhan juga telah dikerahkan untuk rutin membersihkan area-area yang rentan menjadi media penularan virus seperti tombol lift, pegangan eskalator, loket konter tiket hingga kursi tunggu.



Selain itu, bahwa pelabuhan penumpang juga telah dilakukan penyemprotan desinfektan yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Tim Gabungan Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam. (DI)