MARITIMRAYA.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tetap bekerja maksimal dalam menyelesaikan proses penyidikan kasus illegal fishing. Selasa, (31/03/2020)



Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu menjelaskan penggunaan video conference dalam proses penyidikan menjadi salah satu siasat agar penyidikan tindak pidana perikanan tidak terhambat di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Indonesia.



”Kami menggunakan teknologi video conference dalam proses penyidikan terhadap pelaku illegal fishing, yang sedang diproses hukum di Pangkalan PSDKP Lampulo," terangnya, di Jakarta.



Penyidik di Pangkalan PSDKP Lampulo, melakukan proses dan tahapan sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19. Dimana semua awak kapal asing yang ditangkap, diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari sebelum dilakukan pemeriksaan.



"Jadi, sebelum dilakukan penyidikan, awak kapal pelaku illegal fishing tersebut telah dilakukan pengukuran suhu tubuh secara rutin yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Ulehlhuee dan Dinas Kesehatan Aceh dan isolasi secara mandiri terlebih dahulu sebagaimana protokol pencegahan Covid-19," katanya.



Lanjutnya, sebanyak dua Nakhoda berkewarganegaraan Myanmar dari dua kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia (PKFB 1099 dan PKFB 776), akan segera menjalani proses hukum atas tindak pidana perikanan yang sudah dilakukan.



Selain itu, terkait adanya beberapa kebijakan penutupan akses di beberapa wilayah. Menurutnya, hal tersebut juga berpengaruh terhadap proses penyidikan yang berjalan, khususnya mengenai penggunaan jasa penerjemah yang berdomisili di Provinsi yang berbeda.



Sehingga penyidik akhirnya melakukan video conference agar hal tersebut tidak menghambat proses penyidikan yang berjalan. ”Proses penyidikan harus tetap mengikuti norma yang diatur dalam hukum acara. Alhamdulillah dengan video conference dapat menjadi solusi yang baik," terangnya.



Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra menjelaskan penggunaan teknologi teleconference dalam proses penyidikan merupakan upaya untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Dalam hal ini KKP sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan setempat.



Mengingat kondisi penyebaran wabah corona saat ini, pihak Kejaksaan mendukung langkah yang diambil KKP sepanjang dapat dilakukan dokumentasi secara baik. "Semua terdokumentasikan dengan baik oleh PPNS Perikanan kita, dan akan kami sertakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di pengadilan nanti," tutupnya.



Pada masa pandemi Covid-19, dua kapal berbendera Malaysia yang diawaki oleh warga negara Myanmar ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 pada tanggal 10 Maret 2020 saat sedang melakukan pencurian ikan di WPP 571 - Perairan Selat Malaka.



Sampai saat ini, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 17 kapal ikan asing ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 5 kapal berbendera Malaysia. (DI)