MARITIMRAYA.COM, BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang, akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu - sabu yang beredar di kota Batam. Kamis, (12/03/2020)


Pelaku M (49) dan AYP (40) yang merupakan warga Ruli Simpang Dam Muka Kuning - Batam, diamankan di seputaran Nagoya City Walk. Kedua pelaku ini sudah menjadi incaran sejak lama hanya saja kali ini baru tertangkap.


Dalam ungkap kasus Wakapolresta Barelang, AKBP. Junoto,SIK menyampaikan pelaku M barang bukti berupa 1 bungkusan kantong kresek warna hitam yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 296 gram, satu unit handphone Samsung beserta sim cardnya, 1 unit motor Honda Matic dengan Nopol BP 2052 QI.


Pelaku AYP, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna biru berisikan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2.059 gram, 1 unit handphone merk Samsung beserta sim cardnya serta 1 unit motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BP 3980 AJ.


"Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 2,355 gram ini bisa menyelamatkan 7.065 sampai dengan 9.420 jiwa manusia generasi bangsa, dengan asumsi 1 gram tersebut dikomsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang," terangnya.


"Atas perbuatan kedua pelaku, di kenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang dan KANIT II IDIK Satresnarkoba, (11/3) di Mapolresta Barelang - Batam.


DI