Gagal WBK, KSOP Khusus Batam: Terdapat Tumpang Tindih Kewenangan
MARITIMRAYA.COM - BATAM: Kepala Bagian Tata usaha Kantor Kesyahbanndaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Libertinus Tampubolon menyampaikan wilayah bebas korupsi (WBK) terlaksana dengan baik, perlu di benahi faktor pendukung, diantaranya sarana prasarana dalam melayani masyarakat. Kamis, (12/03/2020)
"Hal - hal yang membuat kami gagal mendapatkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang optimal sebenarnya itu adalah pelayanan dokumen kapal, barang dan lainnya di KSOP Batam cukup minim, tertutama sarana prasarana kantor. Kondisi kantor KSOP Khusus Batam kurang layak, sementara kita ini satu unit kerja pada Dirjen perhubangan laut yang ada kata Khusus," terangnya.
Hal tersebut disampaikannya pada perayaan hari jadi ke 20 Ombudsman Republik Indonesia (ORI), "2 Dekade Ombudsman RI Mengawal Pelayanan Publik", (11/3) di Gedung Graha Pena, Batam Centre - Batam.
Ia melanjutkan, ini butuh sinergiritas, dimana kata Khusus sebagaimana diketahui adalah kelanjutan dari Otorita/BP Batam yang mana disitu ada unit kerja yang namanya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya adalah melakukan penyelenggaraan pelabuhan di Batam.
Disini ada benang merahnya, menurutnya Tupoksi KSOP memang lebih kepada pengawasan keselamatan, keamanan pelayaran disamping itu juga mengkoordinasi urusan pemerintahan di pelabuhan.
"Sektor wilayah pelayanan di Batam ini cukup luas, dari sisi aturan ada hal - hal yang perlu di koordinasikan. Seperti Tupoksi dengan institusi lainnya, karena terdapat tumpang tindih kewenangan yang menjadi kendala/benang merah di lapangan," ungkapnya.
Sebenarnya ini bukan sekedar Tupoksi, karena yang dilakukan adalah hal - hal yang sebagian besar itu mandatory/wajib, jadi cukup berbeda memang dengan institusi lain. Karena yang namanya transpotasi itu memang ada unit organisasi dunianya.
"Kita harus secara pelaksanaan, dan aturan itu komplit terhadap aturan - aturan yang telah di tetapkan oleh International Maritim Organitation, jadi hal - hal tersebut mandatory. Sebagai regulator dalam melakukan pengawasan, keselamatan dan keamanan pelayaran," tutup Kabag Tata Usaha KSOP Khusus Batam.
DI