MARITIMRAYA.COM, KEPRI - Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Dinkes Kepri) menetapkan 506 orang sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dan mengingatkan pejabat pemerintahan untuk tidak keluar daerah agar terhindar dari penularan COVID-19. Senin, (23/03/2020)
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana merincikan, ODP di Kepri terdiri dari Batam 248 orang, Tanjungpinang 56 orang, Bintan 15 orang, Karimun 155 orang, Anamnas 5 orang, Natuna 27 orang.
Sementara 52 orang lainnya berstatus sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dalam penanganan Covid-19. Mereka terdiri dari Batam sebanyak 31 orang, Tanjungpinang 12 orang, Bintan satu orang, Karomun 5 orang, Anambas 2 orang, Natuna satu orang.
Jumlah pasien yang dirawat di Batam sebanyak 14 orang, Tanjungpinang 5 orang, Bintan satu orang, dan Karimun satu orang. Sedangkan pasien PDP yang pulang ke rumah di Batan sebanyak 17 orang, Tanjungpinang 7 orang, Karimun 4 orang, Anambas 2 orang, dan Natuna satu orang.
"Di Batam jumlah pasien yang sudah diambil sampelnya sebanyak 31 orang, sebanyak 17 orang di antaranya negatif, sedangkan sisanya masih menunggu hasil dari Kemenkes," ungkapnya di Tanjung Pinang - Kepri.
Ia melanjutkan, pejabat rentan tertular karena berhubungan dengan banyak pihak, dan staf yang bertugas melayani masyarakat juga rentan tertular COVID-19.
"Karena itu, mereka juga menggunakan alat untuk melindungi diri seperti masker dan cairan pencuci tangan. Selain itu, harus memiliki kesadaran diri untuk mengurangi perjalanan dinas ke luar daerah. Sebaiknya dihindari, dan kalau bisa tidak ke luar daerah," terangnya.
Ia melanjutkan, Presiden Joko Widodo juga mengurangi pertemuan dengan orang, termasuk dengan kepala daerah dan pejabat di kabinet. Hal itu untuk mencegah penularan COVID-19.
Rapat dengan kepala daerah yang biasanya dilaksanakan di Jakarta diganti dengan rapat melalui sambungan telekomunikasi. Besok Pelaksana Tugas Gubernur Kepri, Isdianto "teleconference" membahas soal penanganan COVID-19.
Cara-cara seperti itu, menurut dia paling ideal ditiru pejabat dan staf pemerintahan di daerah untuk mencegah penularan COVID-19. "Plt gubernur 'kan sudah mengingatkan juga agar tidak melakukan perjalanan dinas, dan menghindari keramaian. Semestinya itu dilaksanakan," ucapnya.
Ia juga mendukung rencana Plt Gubernur Kepri Isdianto untuk memeriksa seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Kepri. "Itu bagus untuk memastikan kesehatam mereka, terutama yang telah melakukan perjalanan ke luar kota," tutup Tjetjep Yudiana. (MC/DI)
MARITIMRAYA.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, berhasil mengungkap perdagangan telur satwa yang dilindungi. Selasa, (17/03/2020)
Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK, MH mengungkapkan penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang.
"Dari penjualan telur Penyu tersebut Ditreskrimsus berhasil mengamankan lima orang pelaku di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada, dan hasil pemeriksaan bahwa didapati sebanyak 1.007 telur penyu, yang mana berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri," terangnya.
Ia melanjutkan, nama-nama pemasok telur penyu tersebut, sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri, dan akan dikembangkan untuk penindakannya. Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.
Kelima pelaku tersebut, berinisial MD (Pria - 47 tahun), DC (Pria - 26 tahun), AK (Pria - 36 tahun), BF (Pria - 29 tahun) dan EN (Wanita - 62 tahun). Dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang - undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990. Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tutupnya didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri(16/3) di Media Center Polda Kepri, Nongsa - Batam. (DI)
MARITIMRAYA.COM - LINGGA : Dalam rangka mewujudkan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Lingga dalam memberikan jaminan perlindungan kerja para nelayan di Kabupaten Lingga. Selasa, (23/07/2019)
Pemkab Lingga menggelar rapat finalisasi perlindungan jaminan sosial nelayan Kabupaten Lingga dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Rapat ini merupakan langkah lanjutan dari MoU sebelumnya antara Pemkab Lingga dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui sebelumnya, sebagian nelayan Lingga sudah menggunakan jasa asuransi dari program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bernama Asuransi nelayan (Asnel), namun demikian dengan adanya rencana pemerintah pusat untuk memberikan jaminan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang merata di seluruh Indonesia.
Maka program Asnel yang sudah digunakan, tidak lantas dihapuskan, namun akan disejalankan dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Nantinya, nelayan selaku pengguna jasa boleh memilih jasa asuransi mana yang akan digunakan.
Adapun jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bantuan kecelakaan kerja yang mengakibatkan sakit, cacat, atau meninggal dunia. Menurut data terakhir yang diperoleh oleh pihak BPJS dari Dinas Kelautan dan Perikanan, jumlah nelayan di Kabupaten Lingga berjumlah 8.944 orang.
Dari jumlah tersebut, ternyata setelah dicek validasi datanya sesuai KTP, maka diketahui ada 990 orang yang tidak terdata sebagai nelayan, sehingga yang sudah dipastikan valid ada 7.954 orang yang terdaftar. Terlebih lagi dengan adanya regulasi baru yang diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat ini.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bapelitbang, M. Asward mengharapkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menjelaskan secara spesifik jaminan yang bagaimana yang akan diberikan kepada nelayan, selaku masyarakat pengguna jasa mereka nantinya.
“Kalau sakit, sakit yang bagaimana, cacat yang bagaimana, kalau meninggal ya sudah pasti, namun kami meminta untuk lebih jelas mengenai tanggungjawabnya nanti,” katanya
Selain itu, Ia juga meminta agar antar Asnel dan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak jauh berbeda, sehingga nelayan, sebagai masyarakat pengguna jasa tidak kebingungan.
“Kalau bisa jangan dobel, dan kalau bisa antar Asnel dan BPJS jangan jauh berbeda lah,” ujarnya mengingat nelayan merupakan salah satu pilar penting bagi terwujudnya visi kabupaten Lingga untuk menjadikan Lingga sebagai pusat sumber daya kelautan menuju masyarakat maju, sejahtera, agamis dan berbudaya.
Ditempat yang sama, menurut pihak BPJS sementara ini sedang melakukan validasi data pengguna jasa mereka nantinya, pihaknya akan menjelaskan kriteria kecelakaan kerja yang bagaimana yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, sekiranya program tersebut sudah resmi diterapkan di Kabupaten Lingga.
“Kami menunggu undangan dari Pemkab Lingga, kapan mau dilaksanakan pembagian kartu dan sosialisasi ke nelayan,” terangnya.
Saat ini di Indonesia ada 2 daerah yang sudah menerapkan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi nelayan, yakni Kabupaten Raja Ampat, dan juga Kepulauan Kapuas di Kalimantan Utara. Saat ini Kabupaten Lingga bersama Anambas sedang menuju kearah penerapan tersebut.
Selanjutnya, Sekda Lingga, Drs. H M Juramadi Esram menyampaikan verifikasi dan validasi data harus cepat dilaksanakan, kita takut nanti Kades dan aparat desa juga masuk jadi nelayan. Sama satu lagi, harap dilakukan peninjauan ulang pada rancangan Perbub agar tidak menyalahi aturan.
"Dalam waktu dekat, setelah selesai diverifikasi dan mendapatkan data yang akurat, maka akan segera diadakan PKS (Perjanjian Kerja Sama/Kontrak) antar Pemkab Lingga dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan iuran pertama akan mulai dibayarkan oleh Pemkab Lingga pada bulan Oktober 2019 mendatang setelah pembahasan APBD-P." terangnya.
Turut hadir pada kegiatan sejumlah perwakilan dari OPD yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan, yakni Kepala BPKAD, Kabag Hukum Setda Lingga, Perwakilan dari Kominfo Humas dan DKP, Disnaker, serta dari OPD lainnya (19/7) di Hotel Negoya Plaza. (*)
BATAM, MARITIMRAYA.COM - (MARA) , Presiden RI Joko Widodo resmi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasion...