MARITIMRAYA.COM - BATAM : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil melakukan penegahan narkotika yang hendak diseludupkan ke luar kota. Kamis, (18/07/2019)



Kepala Bidang BKLI Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna mengatakan petugas Bea dan Cukai Hang Nadim Batam sekira Pukul 13.20 WIB di Security Check Point 1 (16/7), mencurigai pada barang bawaan salah seorang penumpang berdasarkan hasil citra X-ray.



"Terhadap barang bawaan penumpang tersebut, dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan bungkusan plastik bening yang diduga berisi Narkotika di dalam Rice Cooker," jelasnya.



Lanjut, Sumarna menjelaskan, setelah dilakakukan pemeriksaan badan dan seluruh barang bawaan tersangka, ditemukan 5 bungkus plastik diduga narkotika, Dari hasil pengujian awal dengan NIK atas 5 (lima) bungkus plastik dengan berat brutto 5.455 gram, diidentifikasikan barang tersebut merupakan Methamphetamine /Sabu.



Berikut data pelaku :
Nama : ES (WNI, Laki-laki, 34 tahun)
Tujujan : Batam – Surabaya (Citilink QG 974 a.n. ES)



"Tersangka kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan untuk penggalian informasi melalui metode wawancara, tindak lanjut terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)






Andi