MARITIMRAYA.COM, BATAM - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan aturan penghapusan sanksi ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Batam nomor KPTS.234/HK/III/2020. Kamis, (19/03/2020)



“Penghapusan bunga dan/atau denda PBB-P2 ini khusus untuk periode pajak tahun 1994 sampai dengan 2019, penghapusan denda pajak ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki objek pajak di Kota Batam," terangnya



Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).



"Keputusan tersebut, berlaku sejak tanggal 16 Maret 2020. Dan berakhir pada 30 Juni 2020 mendatang. Berdasarkan data BPPRD, piutang denda PBB-P2 pada periode 1994-2019 sebesar Rp 176 miliar, sedangkan piutang pokok pajak PBB-P2 mencapai Rp 450 miliar," terangnya.



"Penghapusan denda sebesar 100 persen diberikan dengan cara membayar pokok pajak terhutang. Jadi wajib pajak cukup membayarkan pokok pajaknya saja, tidak pakai denda," tutup Kepala BPPRD Kota Batam, (18/3) di Batam Centre - Batam.



Dengan adanya keputusan Wali Kota Batam, kami mengimbau wajib pajak yang belum membayar PBB-P2 periode 1994-2019 agar bisa segera menyelesaikan kewajibannya, karena pajak ini sangat bermanfaat untuk pembangunan Kota Batam.



Peran PBB-P2 terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam sangat besar. Dari sembilan pajak daerah yang dipungut di Kota Batam, PBB-P2 menyumbangkan 16-20 persen pendapatan dari sektor pajak daerah. (MC/DI)