MARITIMRAYA.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan tindakan pencegahan terhadap kapal yang melakukan pencemaran. Rabu, (25/03/2020)



Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menjelaskan kronologi kejadian, bahwa setelah KM. Satoni bongkar muatan semen, kapal ini melakukan penyemprotan dan pencucian kapal. Termasuk mencelupkan terpal bekas penutup muatan kapal ke dalam laut.



"Perbuatan awak kapal KM. Satoni ini sangat berpotensi menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan sumber daya ikan di pelabuhan Laurentius Say Maumere," katanya



Lanjutnya, tindakan yang kemudian dilakukan oleh petugas Satuan pengawas (Satwas) PSDKP Maumere adalah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh KM. SATONI sekaligus menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar apabila kegiatan tersebut terbukti menimbulkan kerusakan dan pencemaran.



"Petugas kami telah memastikan bahwa perbuatan awak kapal KM. Satoni belum menimbulkan pencemaran dan kerusakan. Namun demikian Nakhoda kapal yang bersangkutan telah kami periksa dan telah menandatangani berita acara serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya,” terangnya.



Diketahui bahwa kapal dengan nama KM Satoni pada tanggal 19 Maret 2020 melakukan bongkar muat semen yang sebelumnya diangkut dari Makassar. Kemudian melakukan pembersihan kapal dengan cara yang berpotensi mencemari laut, di Pelabuhan Maumere - Nusa Tenggara Timur.



Di tempat terpisah, Direktur Jenderal PSDKP-KKP, Tb. Haeru Rahayu mengatakan setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang kegiatan kapal melakukan pencucian terpal dengan cara merendam dan membilas di laut.



"Kami langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah pencegahan dan penindakan, kami bekerja sama dengan TNI-AL serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama-sama melakukan tindakan pencegahan dan memberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing," tutupnya di Jakarta.


Permasalahan pencemaran yang berpotensi merusak sumber daya ikan dan lingkungannya, bukan kali pertama terjadi. Selama tahun 2019.



Berbagai kasus pencemaran perairan, antara lain terjadi di Rembang, Karawang, Pekalongan, Kepulauan Riau, Cilegon dan Jakarta telah ditangani oleh Ditjen PSDKP.



Upaya-upaya pencegahan dan pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP secara komprehensif mulai dari menyusun rencana aksi, sosialisasi, kerja sama dengan instansi terkait, peningkatan kapasitas aparat, hingga berpartisipasi dalam tim penanganan pencemaran nasional. (DI)