MARITIMRAYA.COM - BATAM : Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti penyeludupan minuman keras (mikol) ke luar kota Batam - Kepulauan Riau (Kepri). Selasa, (30/07/2019)
Dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan berawal dari Laporan Informasi yang didapat bahwa seorang Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam.
"Pengeluaran barang tersebut tanpa prosedur dan berdasarkan peraturan yang berlaku, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Sat Rekrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat "Pak Amat" - Sekupang," terangnya, melalui siaran pers.
Ia melanjutkan, pada tanggal (27 /7) sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat Inisial AC bersama dengan Saudara Adriansyah (Supir) dan Inisial EF disebuah Warung Kopi yang berlokasi Pasar Sungai Harapan - Sekupang.
Dilokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah (supir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju kepelabuhan dengan membawa enam (6) Kardus minuman milik Inisial AC.
Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong. sambungnya mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penagkapan terhadap EF dan mengamankan Barang Bukti berupa 6 (enam) kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,-.
"Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik, namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya. Pasal yang dilanggar : Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." pungkas Kabid Humas Polda Kepri
Barikut data informasi dari Polda Kepri terkait Operasi Tangkap Tangan terhadap 1 (satu) orang staf Perhubungan Laut di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam:
Waktu Kejadian : pada hari Sabtu (27 Juli 2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Tempat Kejadian Perkara : Pelabuhan Rakyat Pak Ahmat, Kecamatan Sekupang - Kota Batam.
Pelaku : Inisial EF.
Tempat tanggal lahir : Tanjung Batu 9 Mei 1976.
Pekerjaan : PNS di staf perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam.
Alamat : Perum Barcelona, Batam Kota.
Barang Bukti : Uang Tunai Rp. 20.000.000,- dan enam dus yang berisikan18 Botol minuman beralkohol. (*)
Andi