Menteri Kelautan dan Perikanan RI : Sepanjang 2015-2019, Menyelamatkan 1,8 Juta Benih Lobster dari Upaya Penyeludupan
MARITIMRAYA.COM - BATAM : Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam keterengannya menyampaikan upaya penggagalan, penyeludupan benih lobster dan ikan sidat di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Bulang, Batam - Kepulauan Riau. Senin, (15/07/2019)
"Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Lobster oleh Sub.Dit IV Tipidter Dit.Reskrimsus Kepolisian Daerah Lampung pada Tanggal 11 Juli 2019 sebanyak 366.650 ekor (dengan perincian 339.550 ekor jenis pasir dan 27.100 ekor jenis mutiara) dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 56.352.500.000," terangnya.
Ia melanjutkan, Sub.Dit IV Tipidter Dit.Reskrimsus Kepolisian Daerah Jambi pada Tanggal 11 Juli 2019 sebanyak 570.550 ekor (dengan perincian 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara) dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 87.000.000.000. Serta Benih Sidat sebanyak 75.000 ekor dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 100.000.000,- .
Hasil pengembangan kasus penggagalan upaya penyelundupan Benih Lobster di Jalan Lingkar Barat 3 Simpang Rimbo Jambi oleh Tim Gabungan Sub.Dit IV Tipidter Bareskrim dan Stasiun KIPM Jambi pada Tanggal 2 Juli 2019 dengan Jumlah Benih Lobster yang berhasil diselamatkan sebanyak 113.412 ekor.
"Berhasil melakukan penangkapan terhadap Pemodal dan Pemilik a.n. Teng Cheng Ying, Keene WNA Singapore di wilayah hukum Batam - Propinsi Kepri, pada Tanggal 6 Juli 2019 serta menangkap tersangka a.n. Bagio Tjandra WNI asal Malang yang berperan sebagai penghubung antara tersangka a.n. Teng Cheng Ying, Keene dan tersangka a.n. Atan," katanya
Pada Tahun 2019, dari bulan Januari sampai dengan tanggal 12 Juli, Ia mengungkapkan benih lobster yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.163.994 ekor, dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 474.599.100.000 dengan jumlah kasus sebanyak 39 kasus.
"Rekapitulasi penggagalan upaya penyelundupan Benih Lobster dari Tahun 2015 sampai dengan 2019 sebanyak 9.825.677 ekor dengan Nilai SDI yang berhasil diselamatkan Rp. 1.373.371.140.000,- dengan jumlah kasus sebanyak 263 kasus," ungkapnya di dampingi oleh Kapolda Jambi, Wakapolda Kepri, Danlantamal IV, Plt. Ditjend PSDKP, dan Dit.Reskrimsus Kepolisian Daerah Lampung.
Selanjutnya pelepasliaran dilakukan dibeberapa lokasi yaitu Pangandaran, Cilacap, Padang, Denpasar dan Karimun Jawa dengan perencian, sebagai berikut:
Benih Lobster (BL) dan Sidat asal Jambi.
Pangandaran, 86,895 ekor (BL Pasir), 8.350 ekor (BL Mutiara), Sidat 75.000 ekor
Cilacap, 180.470 ekor (BL Pasir), 10.000 ekor (BL Mutiara)
Karimun Jawa, 104.435 (BL Pasir), 10.000 ekor (BL Mutiara)
Padang, 170.400 ekor (BL Pasir)
Benih Lobster asal Lampung.
Denpasar, 214.000 ekor (BL Pasir), 19.357 ekor (BL Mutiara)
Karimun Jawa, 124.730 ekor (BL Pasir), 7.743 ekor (BL Mutiara)
Benih Lobster asal Jambi dan Lampung.
Karimun Jawa, 229.165 ekor (BL Pasir), 17.743 ekor (BL Mutiara)
Tindak pidana yang disangkakan, melanggar Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.
Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan; "Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia"
Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. "Setiap orang mengedarkan, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; "Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).
Andi