MARITIMRAYA.COM - BATAM : Walikota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan dalam surat edaran pertanggal 22 Juli 2019. Setiap bangunan publik di Kota Batam, seperti perkantoran, hotel, restoran, mal, sekolah, perguruan tinggi, klinik, puskesmas, dan rumah sakit.



Diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan. Pengibaran bendera dilakukan mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus, pukul 06.00-18.00 WIB.


Selain itu juga diimbau untuk melakukan pembersihan, pengecatan, dan pemasangan umbul-umbul berlogo HUT ke-74 Republik Indonesia. Logo dan desain umbul-umbul dapat diunduh di website Pemerintah Kota Batam, www.batam.go.id.



Pada momen perayaan kemerdekaan RI ini, Pemko Batam kembali menggelar Pawai Pembangunan, Pawai Budaya, dan Pawai Kendaraan Hias Semarak Kemerdekaan.



Pawai akan dilaksanakan pada 18 Agustus mendatang. Dan Rudi berharap partisipasi elemen masyarakat dalam acara ini. Baik dari paguyuban, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga instansi pemerintah dan swasta.



Pemko Batam juga akan mengadakan lomba pembuatan gapura dengan corak penampilan semarak merdeka. Spesifikasi kendaraan hias dan kriteria gapura bisa diunduh di website Pemko Batam juga.



Adapun tema peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI tahun ini adalah ''SDM Unggul Indonesia Maju''. (*)








humas/Andi