Pungutan Jasa Labuh Lay Up kapal - kapal Niaga Diperairan Kepulauan Riau Resmi Masuk PAD Provinsi.
MARITIMRAYA.com - Batam, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melaunching perdana pungutan jasa labuh Lay Up kapal - kapal diperairan Galang kota Batam sebagai penerimaan daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu ( 3/3/2021) di Galang Kota Batam,
Pungutan perdana pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dari jasa labuh Lay Up kapal- kapal yang dikelolah PT. Bias Delta Pratama diperairan Galang kota Batam, masuk kekas pendapatan asli daerah sebesar Rp. 389.781.000,-
Penandatanganan awal Nota tagihan atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) berupa jasa labuh kegiatan Lay Up ditanda tangani langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan wakil Gubernur Marlin Agustina.
Undangan dalam acara launching tersebut antara lain, Ka KSOP Khusus Batam, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Kapolda, Kajati, Danguskamla Ketua Komisi III DPRD Kepri, Walikota Batam,Asisten 2, Kadishub, Ka.Kesbang, Ka BP2RD,Kadis Pariwisata,
Selain itu hadir GM PT. Pelindo I (Persero) cabang BatamKetua INSA Batam,Camat Galang Lurah Galang,,Dirut PT. Pelabuhan Kepri,Direktur PT. Citra agramasintiDirektur PT. Bias Delta PratamaDirektur PT. Maxteer Dyrynusa Perdana, Direktur PT. Asinusa Putra Sekawan
Kepala Bidang Kepelabuhanan Provinsi Kepulauan Riau Azis Kasim Djou kepada awak media menyampaikan kelegaan dalam memperjuangkan pungutan Lay Up/ parkir kapal di ruang tata kelolah perairan provinsi yakni meliputi12 mil dari pantai, yang mana sebelumnya pungutan labuh jangkar Lay Up perairan Galang masuk ke PNBP Badan Pengusahaan (BP) Batam.
" Ini awal sejarah bangkitnya ekonomi Kepulauan Riau dibidang Kemaritiman" Sebutnya.
Dikatakanya ada 14 unit kapal niaga di perairan Galang selain Lay Up/ parkir, lokasi perairan juga diperuntukan Ship to Ship, dan waiting order, " Dengan ramainya kapal- kapal ada multiflayer efek bagi bisnis maritim" Terangnya.
Sebagai daerah kepulauan Provinsi dimana 96 % perairan dan 4% daratan tentu potensi ekonomi kawasan maritim yang strategis ini kita kembangkan dan kelolah menjadi sumber pendapatan.
selama 4 tahun setelah disahkan peraturan Gubernur pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2017, yaitu peraturan Gubernur Kepri No.64 Tahun 2020, dengan melakukan tahapan pengkajian dan sosialisasi secara inten kepada stakeholder dan operator pelabuhan sehingga pelaksanaan pungutan perdana memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan pemerintah menetapkan 6 lokasi area labuh jangkar di Provinsi Kepri, yaitu: Perairan Galang, P Pulau Nipa, P Karimun, P. batu Ampar, P. Kabil, dan Perairan Tanjung Berakit.
" Selanjutnya pada pekan depan Gubernur dan wakil Gubernur akan menyambangi P pulau Nipa dan P. Kabil dan dihadiri kementerian maritim" sebutnya.* Redaksi