MARITIMNEWS.COM, NASIONAL: Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun diamankan polisi karena terlibat dengan kasus Narkotika, Obat-obatan Berbahaya (Narkoba). Jum'at, (20/03/2020)



Waka Polres Karimun, Kompol. M Chaidir menerangkan bahwa Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu seminggu.



Dari enam kasus tersebut, jumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak sembilan orang berjenis kelamin laki-laki, di dua tempat kejadian perkara yang berbeda, yakni di Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing.



Untuk Kecamatan Karimun ada lima kasus yang berhasil diungkap dengan delapan orang pelakunya berinisial MA, LE, SW, RS, IR, EK, MAL dan HM. Sementara di Kecamatan Tebing, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil satu orang berinisial SR.



“Salah seorang dari sembilan pelaku yang berhasil diamankan Satgas Narkoba Polres Karimun merupakan ASN (inisial SW) di lingkungan Pemkab Karimun. Total barang bukti yang diamankan seberat 9,03 gram sabu,” tutupnya pada ungkap kasus.



Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.



Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda sebesar Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar. (DI)