Articles by "Hukum"

1 Tewas 11 Delegasi 19 Pelatihan 2 Kapal Malaysia 2 Pelaku 2019 - 2024 2024 Penumpang 24 Pelatihan 30 Hari 3000 Penyelam 4 Awak Kapal 4 Korban Selamat 4 Tahun Kepemimpinan 4 Tersangka 6 Tersangka 74 TH 78% Pembangunan ABK ABK WNI Ahli Gizi Masyarakat AIS Alkes ALKI Aman Nusa II Anambas Anggaran Angkasa APBN 2020 Arahan Menhub Area Publik Badara Bahan Makanan Bakamla Batam Bakamla RI Bali Bandar Bandar Abadi Shipyard Bandara Hang Nadim Batam Bantuan Dana Bapelitbangda Bapemperda Batam Batu Ampar Bawang Putih Bea Cukai Batam Bea Cukai Sibolga Benih Lobster Berita Batam Bersih-bersih Bilateral Meeting Bintan Bintan Pesisir Birokrasi BP Batam BPBatam BPJS Ketenagakerjaan BPPRD Batam BPS Batam BPSK Batam Buah dan Sayur Budaya BUP BP Batam BUTIK BP Batam Cairan Tangan Cars City Covid-19 Covid-19 Batam DAM Tembesi Delegasi Singapura Dermaga Layang Dinkes Kepri Direktur Hukum Direktur Kenavigasian Direktur Keuangan Dishub Batam Disinfektan Ditpolairud Polda Kepri DJBC DPRD RI Edy Putra Ekonomi Ekspor dan Import Barang Ekspor Ikan Ekspor Kepri Ekspor Naik Fashion Fasilitas Umum Fish Mart Foods Forum Diskusi Forum Satu Data Frontliners Gaji Bulanan Galang Galeri Gallery Gelar Rapat GMNC IX Graphic Design GWR Hang nadim Hang Nadim Batam Hapus Denda Hari Jadi Ke 20 Harris Resort Waterffront Batam Headline Helikopter SAR Himbauan Himbauan Covid-19 Hukum HUT RI IAID 2019 Idul Adha 1440H Idul Fitri IFC Singapore IHK Ikan Ikan Sidat Ilegal Fishing Impor Import APD dan Alkes Indeks Trading Across Borders Indonesia Industri Inflasi Internasional Investasi IPB IPPOB Jaga Jarak Jajaran Kemenhub Januari-Maret Jaring Apung Jatuh Kelaut Jepang Jilid II JKDM Joko Widodo Juni 2019 Kadin Kadis Budpar Kadisperindag Kepri Kampung Tua Kapal Bubu Tangkap Kepiting Kapal Fiber Kapal Rusia Kapal Tenggelam Kapolresta Barelang Kapolri Karimun Karya Anak Bangsa Kawasan Pusat Bisnis Batam Kebakaran Kebutuhan Pangan Kegiatan Keagamaan Kejuaraan Taekwondo Keluar Rumah Kemaritiman Kemenko Marves Kementrian Agama Batam Kemnhub RI Kenaikkan Kepala BKIPM Kepri Kepulauan riau Kerjasama Kesultanan Tidore Ketua Asosiasi HRD Manager Hotel Batam Ketua Gugus Tugas Khusus Penyakit Menular Kijing Kirana angkasa KJRI Johor Bahru KKP KKP Kelas 1 Batam KM Kelud KM Lintas Laut 3 KM. Satoni KMP Sembilang KMS KN Tanjung Datu 301 Kolam Renang Kominfo Komisi III DPRD RI Konjen Singapura-Batam Kosong Kota Batam KPBPB Batam KPK KRI Kakap - 881 KSB KSOP Batam KSOP Kelas I Dumai Kunjungan Kehormatan Kunker Lapas Batam Larangan Ekspor Limbah Plastik Lingga Lockdown Logistik Luhut Binsar Pandjaitan Mahasiswa Mako Lantamal VI Malaysia Mamin Man Over Boat Manado Marina Line Maritim raya Masa Covid-19 Masa Pandemi Covid-19 Masker Media Batam Meninggal Dunia Menkeu RI Menko Maritim Menko Maritim RI Menko Marves Menko PMK Menlu Menperin Mentarau Menteri Agama Menteri Kelautan dan Perikanan RI Menteri Susi Migas Mikol Motion Design Movies Music MV. Nika Nagoya Narkoba Nasional Nelayan Nelayan Bintan Net1 No.23 Tahun 2020 Non Migas Nongsa ODP Oknum Oknum PNS Operasi Aman Nusa II Operasi Terpusat ORI Kepri OTT Pademi Corona Pangkalan udara Panglima TNI Paripurna DPRD Batam Pasar Tutu PAT Patroli PBB-P2 PDP Pejabat dan Staff Pelabuhan Pelabuhan Batam Pelabuhan Batam Centre Pelabuhan Maumere Pelabuhan Tanjung Buton Pelabuhan Tanjung Pinggir Pelajar Pelatihan Pelatihan Kerja Pelayaran Pembahasan Road Map Pembersih Tangan Pemerintahan Batam Pemindai Suhu Tubuh Pemkab Lingga Pemko Batam Pemuda Pemulangan Penanganan Penanganan Covid-19 Penanganan Persebaran Covid-19 Pencarian Korban Pencemaran Pengamanan Pengukur Suhu Tubuh Pengunjung Kurang Pengurangan Jam Kerja Pengusaha Batam Penyeludupan Penyesuaian Jadwal People Perairan Bintan Perairan Nongsa Perairan Selat Malaka Percepat Layanan Import Peresmian Perhotelan Batam Perikanan Perjalanan Dinas Permendag RI Pers Gathering Perusahaan Phone Plt Gubernur Plt Gubernur Kepri PM No.7 2019 PMI PNS Pokja IV Polda Kepri Politeknik politik Polres Karimun Polresta Barelang Polsek Belakang Padang Polsek KKP Batam Pos Perbatasan Presiden Print Design Prof. Dr. Ir. Ali Khomsan Promo Harrisku PSDKP PT. Angkasa Pura II Pulau Kanaan Pulau Terdepan Pulau Terong Puluhan WNI Qurban Ragam Ramadhan Ranperda Kampung Tua Rapat Finansial Rapat Sosialisasi Rapat Tingkat Menteri RAPBN Regulasi Rekor Dunia RI 1 Rice Cooker Rp 14 Miliar Rp 9.8 Miliar RS Khusus Virus RS Virus RTM Ruli Simpang DAM Sabu Sabu 2.3 Gram SAR Gabungan SAR Tanjungpinang SAR TPI Satgas PKE Satreskrim Satwas PSDKP Sayur Mayur SB Tenggiri IV Scrap Impor SDM SDM Unggul Indonesia Maju Sekolah Sekolah vokasi batam Sekupang Semakin Meningkat Semprot Disinfektan Server Short Singapura Sistem Manajemen Keselamatan Kapal SMAN 1 Batam Sosial Distancing Speed Boat Speedboat Sport Sports Sterilisasi Bakteri sumut Surakarta Surat Edaran Surat Kapolri Taekwondo Taekwondo Indonesia Tanjung Balai Karimun Tanjung uban Tanjung Uncang Tanjungpinang Tanki Meledak Tax Amnesty Technology Teluk Mata Ikan Telur Penyu Test Thermal Scanner Tiban Tidore Tiga Pokja Tiket Turun Tim Pengarah Gugus Tugas Tim Teknis Title Toko Obat TPI Online Travel TTS Tuan Rumah Tumpang Tindih Kewenangan Turun Udang UKM Taekwondo UNS United States Coast Guard Universitas Sebelas Maret Update US 350 USCG UTC6 Video Video Conerence Virus Corona Vitamin C Wabah Covid-19 Wajib Masker Wali Kota Batam Warga Nato Warga Ruli Muka Kuning WASI WBK Web Design WNI Workshop Zona Integritas
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

MARITIMRAYA.COM - KEPRI : Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kembali mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke negara tetangga Malaysia. Rabu, (07/08/2019)



Berawal dari infomasi, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri didapati sejumlah PMI sedang berada di dalam hutan daerah Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Nongsa - Batam, yang akan diberangkatkan ke Malaysia.



"Pada pukul 01.00 WIB dini hari (5/8), salah satu pengurus yang berinisisal LFH alias FR menjemput PMI di dalam hutan dan langsung dilakukan penangkapan kepada pelaku LFH alias FR," jelasnya



Kemudian, lanjut Kombes Pol. Erlangga mengatakan penyidik juga dapat mengamankan terhadap pengurus lainya Inisial RH alias DY di Kampung Tua, pantai dan menemukan barang bukti lainnya berupa boat pancung kayu yang akan dipergunakan oleh para pelaku untuk mengirim para Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) secara illegal ke Negara Malaysia.



"Korban / PMI berjumlah 21 (dua puluh satu) orang berasal dari Nusa Tenggara Timur 14 orang, dan Nusa Tenggara Barat 7 orang. Untuk tersangka pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri secara illegal, dengan ancaman paling lama selama sepuluh tahun kurungan dan denda senilai Rp. 15.000.000.000." terang Kabid Humas Polda Kepri.



Berikut Barang bukti yang diamankan Polda Kepri :


Passport an.BN, No passport : A U240445.


Passport an. A S, No passport : B6817719.


1 ( Satu ) Unit Mobil Calya BP 1836 AH.


1 ( Satu ) Unit Boat Pancung Kayu dengan mesin sebanyak 3 Unit 40 PK Merek Yamaha.


3 ( Tiga ) Unit Hanphone.


Uang senilai Rp. 1.700.000 yang digunakan sebagai dana operasional terhadap Nahkoda dalam hal pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke Negera Malaysia. (*)






Andi

MARITIMRAYA.COM - JAKARTA : Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan paket kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II menyusul pelaksanaan program Tax Amnesty jilid I yang dilakukan pada Juli 2016 hingga Desember 2017 lalu. Sabtu, (03/08/2019)



“Sekarang kami timbang dulu semuanya. Kami akan lihat situasi yang memungkinkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada acara Kadin Talks yang dipandu oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani, di Kadin Lounge (2/8) , Jakarta.



Pertimbangan untuk melaksanakan Tax Amnesty jilid II, menurut Menkeu, didasari pertimbangan banyaknya pengusaha yang mengaku menyesal karena tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah 3 (tiga) tahun lalu.



“Mereka meminta pemerintah menggelar tax amnesty lagi,” terangnya.



Menkeu menjelaskan, pelaksanaan Tax Amnesty jilid II harus dilaksanakan secara matang mengingat partisipasi pada pelaksanaan Tax Amnesty jilid I lalu sangat rendah, yaitu hanya 1 juta Wajik Pajak (WP), sangat jauh dari ekspektasi pemerintah sehingga pemasukan negara tidak banyak.



Menurut Menkeu, pada program tax amnesty pertama persiapan pemerintah masih kurang, seperti data yang tidak lengkap, dan belum ada sistem keterbukaan dan pertukaran informasi.



“Dulu saya belum tahu persis data-data mereka (Wajib Pajak), kalau sekarang ada Automatic Exchange of Information (AEoI),” ungkap Sri Mulyani.



Dengan adanya pelaksanaan sistem keterbukaan informasi dan pertukaran informasi yang bekerja sama dengan 90 negara, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, saat ini pemerintah bisa dengan mudah melacak informasi aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak.



Dalam acara Kadin Talks tersebut, Menkeu Sri Mulyani menceritakan banyaknya masukan dari pengusaha mengenai tarif pajak. Ia menegaskan, bahwa pengusaha adalah partner kerja pemerintah dan diharapkan pengusaha juga tidak melihat pemerintah sebagai pengganggu kemajuan usaha.



Menkeu pun sempat mengungkapkan mengenai formula pajak yang sedang digodog terkait pajak dividen usaha. Baginya pengusaha adalah mesin pertumbuhan (engine of growth). Oleh karena itu, pemerintah akan terus berusaha memikirkan upaya agar pengusaha dapat terus meningkatkan investasinya.



“Kita ingin bekerja sama dengan pengusaha yang kredibel, yang ingin memajukan usahanya tetapi juga memajukan ekonomi Indonesia,” tutupnya. (*)






humas/Andi

MARITIMRAYA.COM - JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu, 31 Juli 2019 terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.



Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu AYA (Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) Tbk dan TSW (Staf PT. INTI). Sabtu, (03/08/2019)



KPK menerima Informasi bahwa PT Inti akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp.86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP II.



Tersangka AYA diduga menerima uang sebesar SGD96.700 sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal” agar proyek Baggage Handling System dimenangkan oleh PT. INTI.



Sebagai pihak yang diduga penerima AYA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemberi: TSW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. Tersangka AYA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Tersangka TSW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.



Suap antara pihak yang berada di dua BUMN seperti ini sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis dilakukan dalam dunia bisnis.



KPK merasa sangat miris karena praktik korupsi bahkan terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara. Tapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya.(*)






humas/Andi

MARITIMRAYA.COM - BOGOR : Kepatuhan stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim terhadap pemenuhan kewajiban memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) saat di perairan Indonesia. Kamis, (01/08/2019)



Tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 akan meningkatkan keselamatan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. Adapun PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem AIS bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019.



Direktur Kenavigasian, Basar Antonius mengatakan bahwa Pemerintah menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran yang salah satunya dilakukan dengan memberlakukan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia baik kapal Nasional maupun kapal Asing.



Selain itu, AIS memberikan dukungan terhadap implementasi penetapan Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok mengingat perhatian utama kapal-kapal asing yang melintas adalah terkait pengaturan penggunaan dan pengaktifan terhadap kapal non SOLAS.



"Dengan mengaktifkan AIS juga mempermudah pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang ilegal seperti penyeludupan, narkoba maupun illegal fishing," ujar Basar. usai acara Sosialisasi Implementasi PM No.7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan AIS di Bogor - Jawa Barat.



Basar mengatakan dengan mengaktifkan AIS tentunya dapat mempermudah kegiatan SAR dan investigasi jika terjadi kecelakaan kapal mengingat data kapal telah terekam.



"AIS juga mempermudah monitoring pergerakan kapal-kapal di alur pelabuhan serta alur-alur lainnya seperti di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)," katanya mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut.



Selain di Indonesia, lanjut Basar beberapa negara lain juga sudah mewajibkan kapal yang masuk ke perairannya untuk mengaktifkan AIS.



"AIS berbeda dengan VMS (Vessel Monitoring System) karena AIS menggunakan frekuensi sangat tinggi dan dapat menyampaikan laporan secara real time serta dalam pengoperasiannya tidak dikenakan pembayaran bulanan karena menggunakan Radio Very High Frequency (VHF) 156 Mhz - 162 Mhz," jelasnya.



Dalam pengoperasiannya, AIS dapat langsung terdeteksi oleh stasiun Vessel Traffic Service (VTS) terdekat sedangkan VMS tidak terdeteksi oleh stasiun VTS terdekat karena peralatab VMS tidak menggunakan gelombang radio Very High Frequency (VHF).



Basar menjelaskan bahwa sebelumnya, Pemerintah telah meminta masukan dan tanggapan dari stakeholder pelayaran juga masyarakat maritim sehingga substansi dari PM No. 7 tahun 2019 ini tentunya telah mengakomodir dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan dan pada akhirnya diundangkan tanggal 20 Februari 2019.



"Jadi, Pemerintah tidak serta merta membuat suatu aturan dengan tidak melibatkan stakeholder juga masyarakat maritim," tegasnya.



Terlepas dari adanya kekurangan yang terjadi pada saat pemberlakuan dan implementasi PM Nomor 7 tahun 2019 tersebut, Basar mengatakan bahwa Pemerintah tentunya tidak menutup mata dan semua masukan dalam pelaksanaannya akan menjadi langkah korektif untuk kedepannya sehingga PM No. 7 tahun 2019 akan menjadi lebih baik dalam pelaksanaannya.



"Kami berharap agar stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim dapat mendukung salah satu upaya Pemerintah untuk peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan pemberlakuan PM Nomor 7 tahun 2019 tentang kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS yang diberlakukan mulai 20 Agustus 2019," katanya.



"Kami juga meminta agar masyarakat memahami pemberlakuan PM 7 tahun 2019 ini semata-mata untuk keselamatan dan keamanan pelayaran serta untuk memperkuat kedaulatan dan menunjukan Indonesia sebagai negara hukum disamping sebagai negara kepulauan terbesar di dunia," tutup Direktur Kenavigasian.



Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019 yang mewajibkan semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS.



Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) yang selanjutnya disebut AlS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP).



Ada dua kelas tipe AIS yang yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.



Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.



Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60. Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing. (*)






humas/Andi

MARITIMRAYA.COM - JAKARTA : Delegasi Singapura dipimpin Comander of Maritime Security Task Force (MSTF) RADM Seah Poh Yeen bertemu dengan Kepala Bakamla RI/IDNCG Laksdya Bakamla A. Taufiq R. Kamis, (01/08/2019)



Dalam kunjungan kehormatan ke Mabes Bakamla RI/Indonesian Coast Guard Head Quarter (IDNCG HQ), Gedung Perintis Kemerdekaan, (31/7 ) Jalan Proklamasi No. 56, Menteng - Jakarta Pusat.



Anggota delegasi Singapura yaitu Operations Group Commander Col Ang Jeng Kai, Branch Head Major Jaon Lim Leong Tat, Section Head Major Wee Hong Tat, Executive Officer RSS Kallang Cpt Sudhir Anand Sunthrsan, dan Wong Ngian Tong.



Kedatangan delegasi disambut hangat oleh Kepala Bakamla RI yang didampingi oleh Sestama Laksda Bakamla S. Irawan, M.M., Direktur Data dan Informasi Laksma Dwi Aris Priyono, S.T. dan Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri Satya Pratama, S.Sos., M.Sc.



Dari pertemuan tersebut dihasilkan kesepakatan untuk memperkuat kerja sama antara Bakamla RI/IDNCG dengan Information Fusion Centre (IFC) Singapore di bidang information sharing/pertukaran informasi.



Berkaitan hal tersebut, rencananya dalam waktu dekat delegasi Singapura akan melakukan kunjungan ke Kantor Bakamla RI/IDNCG di wilayah Zona Maritim Barat di Batam.



Usai pertemuan, delegasi Singapura berkunjung pula ke Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut (KPIML) diterima oleh Direktur Data dan Informasi Bakamla RI dan didampingi oleh Kasie Pemantauan Data dan Jaringan Satelit.



Letkol Bakamla Tuti Ida Halida, S.T., M.I.T.M. dalam kesempatan itu, delegasi Singapura menyatakan kekagumannya atas tampilan KPIML dan berjanji akan memberi akses aplikasi berbasis web bernama IRC Realtime Information Sharing (IRIS). (*)






humas/Andi

MARITIMRAYA.COM - BATAM : Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti penyeludupan minuman keras (mikol) ke luar kota Batam - Kepulauan Riau (Kepri). Selasa, (30/07/2019)



Dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan berawal dari Laporan Informasi yang didapat bahwa seorang Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam.



"Pengeluaran barang tersebut tanpa prosedur dan berdasarkan peraturan yang berlaku, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Sat Rekrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat "Pak Amat" - Sekupang," terangnya, melalui siaran pers.



Ia melanjutkan, pada tanggal (27 /7) sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat Inisial AC bersama dengan Saudara Adriansyah (Supir) dan Inisial EF disebuah Warung Kopi yang berlokasi Pasar Sungai Harapan - Sekupang.



Dilokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah (supir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju kepelabuhan dengan membawa enam (6) Kardus minuman milik Inisial AC.



Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong. sambungnya mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penagkapan terhadap EF dan mengamankan Barang Bukti berupa 6 (enam) kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,-.



"Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik, namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya. Pasal yang dilanggar : Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." pungkas Kabid Humas Polda Kepri



Barikut data informasi dari Polda Kepri terkait Operasi Tangkap Tangan terhadap 1 (satu) orang staf Perhubungan Laut di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam:


Waktu Kejadian : pada hari Sabtu (27 Juli 2019) sekira pukul 13.00 WIB.

Tempat Kejadian Perkara : Pelabuhan Rakyat Pak Ahmat, Kecamatan Sekupang - Kota Batam.

Pelaku : Inisial EF.

Tempat tanggal lahir : Tanjung Batu 9 Mei 1976.

Pekerjaan : PNS di staf perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam.

Alamat : Perum Barcelona, Batam Kota.

Barang Bukti : Uang Tunai Rp. 20.000.000,- dan enam dus yang berisikan18 Botol minuman beralkohol. (*)







Andi

MARITIMRAYA.COM - BATAM : Saat berada di Pulau Nipah, Batam - Provinsi Kepulauan Riau. Panglima TNI-Polri memberikan pengarahan kepada Prajurit dalam pelaksanaan tugas di pulau terdepan Indonesia. Minggu, (28/07/2019)



Hal tersebut pada Kunjungan kerja (Kunker, Sabtu 27/7) dalam melaksanakan pemantauan 22 Pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan Negara Singapura dan Malaysia menggunakan Helly Super Puma dan Helly EC 725 Caracal.



Dalam pengarahannya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.IP menyampaikan tujuan kunjungan ke pulau Nipa adalah untuk melihat permasalahan-permasalahan apa yang ada di Pulau Nipa terutama permasalahan peralatan, karena pulau nipa merupakan tempat yang strategis untuk mengawasi wilayah perairan.



"Menjadi bahan evaluasi di Mabes TNI untuk memperkuat peralatan-peralatan dan meningkatkan kapasitasnya sehingga mampu untuk memonitor lalu lintas Kapal yang melalui kawasan Pulau terdepan, baik aktifitas kapal dari negara-negara lain maupun dari dalam negeri. Dari Pantai Timur Sumatera sampai dengan selat Philip kita upayakan untuk Radar yang dapat menjangkau aktifitas lalu lintas perairan." ungkapnya.



Sebelumnya, rencana kunjungan ke Pulau Nipah sudah direncanakan, untuk melihat langsung fasilitas apa saja yang harus ditingkatkan, hal ini karena pulau yang langsung berhadapan dengan kawasan internasional, sehingga dapat memantau aktifitas atau niat yang kurang baik seperti penyelundupan Narkoba, Miras dan sebagainya dan ditindak selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.



Ditempat yang sama Kapolri Jenderal Polisi Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D menyampaikan untuk menjaga keutuhan NKRI, karena teritorial wilayah NKRI adalah kewajiban bersama, dalam tugas pokoknya TNI adalah Garda terdepan menjaga keutuhan wilayah NKRI namun tidak berarti unsur-unsur lain harus diam, Polri berusaha mendukung dengan berbagai upaya untuk menjaga keutuhan NKRI.



"Terkait dengan masalah Transnasional Crime, wilayah kita berbatasan dengan Singapura dan Malaysia maka kejahatan lintas batas bisa saja terjadi seperti penyelundupan Narkoba, Human Trafficking dan penyelundupan barang-barang lainnya yang berhubungan dengan masalah Bea dan Cukai. Pulau Nipa ini menjadi sangat penting karena jarak lokasinya yang berdekatan dengan Negara tetangga," terangnya.



Turut mendampingi pada kunker Panglima TNI-Polri, Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Kepri, Kabaharkam Polri, Asops TNI, Pangkoops I, Pangkoarmada I, Dankormar, Asops Kapolri, Karo Penmas Polri, Danrem 033/WP, Danlantamal IV TPI, Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Mabes TNI, Pejabat Utama Mabes Polri, Pejabat Utama Polda Kepri, serta Komandan satuan TNI.



Selesai pelaksanaan Kunjungan ke Pulau Nipa Panglima TNI dan Kapolri berserta rombongan menuju Polda Kepri disambut dengan Jajar Hormat kemudian pemasangan Tanjak Melayu dan pengalungan bunga oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Bapak Abdul Razak, selanjutnya disambut dengan Tarian Persembahan Melayu sekapur sirih yang merupakan persembahan atau penghormatan terhadap Tamu.(*)












humas/Andi

MARITIMRAYA.COM - BATAM : Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata menyampaikan terkait dengan pemberitaan mengenai berkurangnya volume plastik scrap di salah satu kontainer pada saat dilakukan kunjungan lapangan bersama anggota Komisi III DPR-RI. Kamis, (25/07/2019)



KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pemeriksaan fisik terhadap plastik scrap tersebut telah dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan fisik, antara lain di dahului dengan pengecekan keutuhan segel pelayaran dan di lanjutkan dengan pembukaan segel pelayaran dengan disaksikan pemilik barang atau perwakilannya.



Dilakukan pengambilan foto terhadap kontainer sebelum dibuka maupun setelah dibuka, Pengambilan barang contoh dilakukan oleh pejabat lingkungan hidup, menutup dan menyegel kembali kontainer, Dibuatkan berita acara pemeriksaan bersama dan ditanda-tangani oleh seluruh pejabat dari instansi yang melakukan pemeriksaan.



Ia menjelaskan, selama pemeriksaan sampai dengan saat ini terus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Polda Kepri untuk pendampingan. Bahwa kondisi terakhir pada saat kontainer dibuka untuk di saksikan oleh anggota Komisi III DPR RI adalah sama dengan kondisi kontainer pada saat pertama kali dibuka dan di saksikan beberapa instansi pada saat pemeriksaan bersama, dimana kontainer tersebut memang terdapat rongga.



"Dengan demikian dapat kami sampaikan bahwa tidak terjadi perubahan isi kontainer pada saat barang tersebut diperiksa oleh beberapa instansi terkait dengan isi kontainer pada saat dilakukan kunjungan oleh anggota Komisi III DPR RI. Pelaksanaan kegiatan reekspor plastic scrap akan kami lakukan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait," jelasnya.



Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPR RI H.Desmond Junaidi Mahesa, SH., M.H mengatakan kunjungan kerja spesifik ini adalah untuk meminta kejelasan tentang keberadaan 65 Kontainer yang dikatakan sampah menurut berita yang beredar, namun menurut pemilik barang itu adalah bahan baku plastik dan dalam proses peraturan ada beberapa Kontainer ditemukan tidak termasuk dalam konteks bahan baku karena mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).



"Tentunya ini harus dikembalikan ketempat asal menurut peraturan Kementerian Perdagangan, tapi menurut hukum melanggar Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan harus dilakukan penindakan. Pada pertemuan hari ini dilakukan pengkajian tentang hal tersebut," terangnya.



Turut hadir pada peninjauan tersebut, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam; dan KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia, (23/7) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam - Kepulauan Riau. (*)






Andi

MARITIMRAYA.COM - BATAM : Direktur Hukum Bakamla RI secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Pembinaan Hukum Laut Nasional dan Internasional khususnya dibidang Keamanan dan Keselamatan Laut (Kamkamla) yang digelar di atas KN Tanjung Datu 301. Selasa, (23/07/2019)



Selain untuk memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman kepada seluruh personel Bakamla tentang hukum laut nasional dan internasional, pelatihan ini juga dimaksudkan sebagai wahana bertukar pikiran dan pengalaman. Dalam forum ini personel dapat menyampaikan saran dan pendapat berkaitan dengan tugas penegakan hukum.



Dalam sambutannya Direktur Hukum Bakamla RI, Laksma Eddy Rate mengatakan, sasaran pelatihan pembinaan hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan hukum di bidang maritim bagi personil Bakamla dalam melaksanakan tupoksi Bakamla sebagai Coast Guard.



Ditegaskannya pula bahwa sesuai undang-undang 32 tahun 2014 tentang Kelautan, Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.



Pelatihan diikuti 30 personel yang berasal dari Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Batam, Kantor Kamla Zona Maritim Barat, Pangkalan Armada Kamla Batam dan KN Tanjung Datu 301.



Adapun selaku narasumber yaitu Kepala Pangkalan PSDKP Batam Slamet, Kasubdit Advokasi dan Pertimbangan Hukum Kolonel Bakamla Heru Satrio Wibowo, S.H., dan Kasi Advokasi Hukum Letkol Bakamla Andy Apriyanto, S.H., M.Si. (*)




humas/Andi

MARITIMRAYA.COM - BATAM : Satuan unit Reserse kriminal Polisi Sektor ( Reskrim Polsek) Belakang Padang berhasil mengamankan pelaku pencurian kapal speed boat milik warga. Selasa, (23/07/2019)



Sebelumnya, berdasarkan hasil laporan yang masuk. Kapolsek Belakang Padang, AKP. Ulil Rahim, S.Kom mengatakan salah satu warga (MY, 38 Tahun) pulau Terong, Belakang Padang - Batam. Pada hari Minggu, (18/6) melaporkan bahwa speed Boat/Kapal Fiber miliknya telah hilang.



"Selanjutnya, dari hasil penyelidikan. Pada hari Kamis (18/7) sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berikut mengamankan barang bukti dari kediamannya di Teluk dalam, Kecamatan Buruh," terangnya yang memimpin langsung penangkapan.



Berikut informasi pelaku dan barang bukti dari Polsek Belakang Padang:
Pelaku : ZM, alias Genit (Laki-laki, 43 Tahun).
Barang bukti : 1 unit Speed Boat (Biru list Hitam), dan 1 unit Mesin Tempel 15 PK.



Lanjut, Kapolsek mengatakan pelaku ini datang dari Pulau Buru ke Pulau Terong, dengan alasan ingin menyaksikan turnamen sepak bola. Lalu, melihat speed boat sedang ditambat, pelaku langsung menghidupkan mesin dan membuka talinya dan membawa speed boat tersebut ke Pulau Teluk dalam, Kelurahan Lubuk puding, Kecamatan Buruh.



"Pelaku nekat mencuri speed boat karena ingin membayar hutang yang sudah menumpuk. Untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatannya terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara," pungkasnya pada ungkap kasus (22/7) di Polsek Belakang Padang - Batam. (*)














Andi





MARITIMRAYA.COM - BATAM : Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) 115, Susi Pudjiastuti menyampaikan dari hasil penyelidikan otoritas Indonesia mengonfirmasikan kapal MV Nika bukan kapal Cargo, melainkan kapal perikanan dengan ditemukannya umpan didalam palka, dan terdapat unit pengolahan ikan.



"Selain itu, pada tahun 2017 pernah ditangkap kapal serupa dengan berat sekitar 600 GT, dan ternyata perusahaannya sama dengan Kapal MV Nika," ungkapnya di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Bulang, Batam - Kepulauan Riau. Turut hadir Kementrian kelautan dan Perikanan serta unsur TNI angkatan laut dan Polri.



Lanjut, Susi mengatakan Kapal MV. Nika berbendera Panama, nomor lambung dan nomor kapal berbeda. Bukan kapal cargo, tapi tangkap ikan dan kapal produksi, dulu itu puluhan ribu kapal ilegal fisihing, dan lebih dari 10.000 lebih kapal jenis seperti ini, perairan laut Indonesia, dengan yang besar hingga beratnya mencapai lebih dari 1200 GT.



"Ini kejahatan terorganisir bersifat lintas nasional, mempelajari kasus ini saya mewakili pemerintah Indonesia meminta negara bendera/Flag State untuk melakukan tindakan konkrit dalam menghukum pelaku ilegal fishing yang telah menggunakan bendera negara sebagai wadah untuk melakukan kegiatan perikanan ilegal," terangnya.



"Kita akan melakukan penuntutan, apakah kapal ini untuk negara, dan kita ingin kapal ini tidak berlayar lagi (ilegal fshing), dan kalaupun berlayar menajdi fungsi yang berbeda. Sebagai bahan kampanye ilegal fisging, jadi pembelajaran bagi generasi muda Indonesia dan masyarakat dunia," tutup Dansatgas 115, yang juga Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.



Ditempat terpisah, kepada pewarta salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Kapal asal Lampung - Indonesia, Doni menuturkan kapal tempatnya bekerja dari perusahaan Rusia, terdapat 18 warga negara Rusia dan 10 warga negara Indonesia yang berasal dari Provinsi Sumatera, Jawa, Cirebon.



"Melalui PT SJ, di kelapa gading - Jakarta. Berangkat dari Korea dan telah bekerja selama 5 bulan, dengan gaji 350 Dollar US per-bulan dikapal Rusia ini. Kita sudah berlayar dari negara Argentina, South Georgia, melakukan penangkapan kepiting, hingga perairan laut Provinsi Aceh," tutupnya (15/7) dan dari pantauan pewarta saat berada di atas kapal terdapat alat tangkap dan pengolahan perikanan, wadah air panas, ratusan kardus (packing). (*)








Andi

MARITIMRAYA.COM - BATAM : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil melakukan penegahan narkotika yang hendak diseludupkan ke luar kota. Kamis, (18/07/2019)



Kepala Bidang BKLI Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna mengatakan petugas Bea dan Cukai Hang Nadim Batam sekira Pukul 13.20 WIB di Security Check Point 1 (16/7), mencurigai pada barang bawaan salah seorang penumpang berdasarkan hasil citra X-ray.



"Terhadap barang bawaan penumpang tersebut, dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan bungkusan plastik bening yang diduga berisi Narkotika di dalam Rice Cooker," jelasnya.



Lanjut, Sumarna menjelaskan, setelah dilakakukan pemeriksaan badan dan seluruh barang bawaan tersangka, ditemukan 5 bungkus plastik diduga narkotika, Dari hasil pengujian awal dengan NIK atas 5 (lima) bungkus plastik dengan berat brutto 5.455 gram, diidentifikasikan barang tersebut merupakan Methamphetamine /Sabu.



Berikut data pelaku :
Nama : ES (WNI, Laki-laki, 34 tahun)
Tujujan : Batam – Surabaya (Citilink QG 974 a.n. ES)



"Tersangka kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan untuk penggalian informasi melalui metode wawancara, tindak lanjut terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)






Andi

Entri yang Diunggulkan

Kapolresta Barelang Terima Kunjungan Serdik Sespimti Polri

  MARITIMRAYA.COM - BATAM,  Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menerima kunjungan Serdik Sespimti Polri bertempat di ...

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.