maritimraya.com - Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam membuka pendaftaran untuk masyarakat yang ingin menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) pada Pilkada 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza I R, S.Sos, M.Ikom melalui Pesan WA mengatakan , " kami membutuhkan 2175 Pengawas TPS yang akan ditempatkan di TPS yang ada di Kota Batam.
Dikatakanya untuk proses pendaftaran Pengawas TPS ini akan dibuka tanggal 3 hingga 15 Oktober 2020.
Adapun persyaratan Pengawas TPS tersebu adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7.Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10.Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15.Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
a.Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
b.Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
c.Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
d.Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e.Daftar Riwayat Hidup;
f.Surat pernyataan bermaterai; yang memuat :
1.Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
3.Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5.Bersedia bekerja penuh waktu;
6.Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
8.Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
9.Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
10.Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih.
11.Bersedia ditempatkan di semua TPS
Selanjutnya formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kota Batam dan di sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam.
(Adi)