Articles by "Hukum"

1 Tewas 11 Delegasi 19 Pelatihan 2 Kapal Malaysia 2 Pelaku 2019 - 2024 2024 Penumpang 24 Pelatihan 30 Hari 3000 Penyelam 4 Awak Kapal 4 Korban Selamat 4 Tahun Kepemimpinan 4 Tersangka 6 Tersangka 74 TH 78% Pembangunan ABK ABK WNI Ahli Gizi Masyarakat AIS Alkes ALKI Aman Nusa II Anambas Anggaran Angkasa APBN 2020 Arahan Menhub Area Publik Badara Bahan Makanan Bakamla Batam Bakamla RI Bali Bandar Bandar Abadi Shipyard Bandara Hang Nadim Batam Bantuan Dana Bapelitbangda Bapemperda Batam Batu Ampar Bawang Putih Bea Cukai Batam Bea Cukai Sibolga Benih Lobster Berita Batam Bersih-bersih Bilateral Meeting Bintan Bintan Pesisir Birokrasi BP Batam BPBatam BPJS Ketenagakerjaan BPPRD Batam BPS Batam BPSK Batam Buah dan Sayur Budaya BUP BP Batam BUTIK BP Batam Cairan Tangan Cars City Covid-19 Covid-19 Batam DAM Tembesi Delegasi Singapura Dermaga Layang Dinkes Kepri Direktur Hukum Direktur Kenavigasian Direktur Keuangan Dishub Batam Disinfektan Ditpolairud Polda Kepri DJBC DPRD RI Edy Putra Ekonomi Ekspor dan Import Barang Ekspor Ikan Ekspor Kepri Ekspor Naik Fashion Fasilitas Umum Fish Mart Foods Forum Diskusi Forum Satu Data Frontliners Gaji Bulanan Galang Galeri Gallery Gelar Rapat GMNC IX Graphic Design GWR Hang nadim Hang Nadim Batam Hapus Denda Hari Jadi Ke 20 Harris Resort Waterffront Batam Headline Helikopter SAR Himbauan Himbauan Covid-19 Hukum HUT RI IAID 2019 Idul Adha 1440H Idul Fitri IFC Singapore IHK Ikan Ikan Sidat Ilegal Fishing Impor Import APD dan Alkes Indeks Trading Across Borders Indonesia Industri Inflasi Internasional Investasi IPB IPPOB Jaga Jarak Jajaran Kemenhub Januari-Maret Jaring Apung Jatuh Kelaut Jepang Jilid II JKDM Joko Widodo Juni 2019 Kadin Kadis Budpar Kadisperindag Kepri Kampung Tua Kapal Bubu Tangkap Kepiting Kapal Fiber Kapal Rusia Kapal Tenggelam Kapolresta Barelang Kapolri Karimun Karya Anak Bangsa Kawasan Pusat Bisnis Batam Kebakaran Kebutuhan Pangan Kegiatan Keagamaan Kejuaraan Taekwondo Keluar Rumah Kemaritiman Kemenko Marves Kementrian Agama Batam Kemnhub RI Kenaikkan Kepala BKIPM Kepri Kepulauan riau Kerjasama Kesultanan Tidore Ketua Asosiasi HRD Manager Hotel Batam Ketua Gugus Tugas Khusus Penyakit Menular Kijing Kirana angkasa KJRI Johor Bahru KKP KKP Kelas 1 Batam KM Kelud KM Lintas Laut 3 KM. Satoni KMP Sembilang KMS KN Tanjung Datu 301 Kolam Renang Kominfo Komisi III DPRD RI Konjen Singapura-Batam Kosong Kota Batam KPBPB Batam KPK KRI Kakap - 881 KSB KSOP Batam KSOP Kelas I Dumai Kunjungan Kehormatan Kunker Lapas Batam Larangan Ekspor Limbah Plastik Lingga Lockdown Logistik Luhut Binsar Pandjaitan Mahasiswa Mako Lantamal VI Malaysia Mamin Man Over Boat Manado Marina Line Maritim raya Masa Covid-19 Masa Pandemi Covid-19 Masker Media Batam Meninggal Dunia Menkeu RI Menko Maritim Menko Maritim RI Menko Marves Menko PMK Menlu Menperin Mentarau Menteri Agama Menteri Kelautan dan Perikanan RI Menteri Susi Migas Mikol Motion Design Movies Music MV. Nika Nagoya Narkoba Nasional Nelayan Nelayan Bintan Net1 No.23 Tahun 2020 Non Migas Nongsa ODP Oknum Oknum PNS Operasi Aman Nusa II Operasi Terpusat ORI Kepri OTT Pademi Corona Pangkalan udara Panglima TNI Paripurna DPRD Batam Pasar Tutu PAT Patroli PBB-P2 PDP Pejabat dan Staff Pelabuhan Pelabuhan Batam Pelabuhan Batam Centre Pelabuhan Maumere Pelabuhan Tanjung Buton Pelabuhan Tanjung Pinggir Pelajar Pelatihan Pelatihan Kerja Pelayaran Pembahasan Road Map Pembersih Tangan Pemerintahan Batam Pemindai Suhu Tubuh Pemkab Lingga Pemko Batam Pemuda Pemulangan Penanganan Penanganan Covid-19 Penanganan Persebaran Covid-19 Pencarian Korban Pencemaran Pengamanan Pengukur Suhu Tubuh Pengunjung Kurang Pengurangan Jam Kerja Pengusaha Batam Penyeludupan Penyesuaian Jadwal People Perairan Bintan Perairan Nongsa Perairan Selat Malaka Percepat Layanan Import Peresmian Perhotelan Batam Perikanan Perjalanan Dinas Permendag RI Pers Gathering Perusahaan Phone Plt Gubernur Plt Gubernur Kepri PM No.7 2019 PMI PNS Pokja IV Polda Kepri Politeknik politik Polres Karimun Polresta Barelang Polsek Belakang Padang Polsek KKP Batam Pos Perbatasan Presiden Print Design Prof. Dr. Ir. Ali Khomsan Promo Harrisku PSDKP PT. Angkasa Pura II Pulau Kanaan Pulau Terdepan Pulau Terong Puluhan WNI Qurban Ragam Ramadhan Ranperda Kampung Tua Rapat Finansial Rapat Sosialisasi Rapat Tingkat Menteri RAPBN Regulasi Rekor Dunia RI 1 Rice Cooker Rp 14 Miliar Rp 9.8 Miliar RS Khusus Virus RS Virus RTM Ruli Simpang DAM Sabu Sabu 2.3 Gram SAR Gabungan SAR Tanjungpinang SAR TPI Satgas PKE Satreskrim Satwas PSDKP Sayur Mayur SB Tenggiri IV Scrap Impor SDM SDM Unggul Indonesia Maju Sekolah Sekolah vokasi batam Sekupang Semakin Meningkat Semprot Disinfektan Server Short Singapura Sistem Manajemen Keselamatan Kapal SMAN 1 Batam Sosial Distancing Speed Boat Speedboat Sport Sports Sterilisasi Bakteri sumut Surakarta Surat Edaran Surat Kapolri Taekwondo Taekwondo Indonesia Tanjung Balai Karimun Tanjung uban Tanjung Uncang Tanjungpinang Tanki Meledak Tax Amnesty Technology Teluk Mata Ikan Telur Penyu Test Thermal Scanner Tiban Tidore Tiga Pokja Tiket Turun Tim Pengarah Gugus Tugas Tim Teknis Title Toko Obat TPI Online Travel TTS Tuan Rumah Tumpang Tindih Kewenangan Turun Udang UKM Taekwondo UNS United States Coast Guard Universitas Sebelas Maret Update US 350 USCG UTC6 Video Video Conerence Virus Corona Vitamin C Wabah Covid-19 Wajib Masker Wali Kota Batam Warga Nato Warga Ruli Muka Kuning WASI WBK Web Design WNI Workshop Zona Integritas
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

MARITIMRAYA.COM, KEPRI - Dalam rangka Operasi Terpusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Seligi-2020, personel Polda Kepri melaksanakan patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat. Selasa, (24/03/2020)



Dir Sabhara Polda Kepri, Kombes Pol Sarif Rahman, S.I.K mengatakan operasi ini adalah operasi kemanusiaan yang dilaksanakan untuk membantu masyarakat menghindari berkembang dan menularnya virus corona.



Operasi Aman Nusa II, Satuan tugas (Satgas) melaksanakan patroli dan himbauan dilokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat. Di kota Batam meliputi Welcome To Batam, Batu Aji hingga kawasan Nagoya.



Dilokasi kegiatan, kepada masyarakat dihimbau semua agar segera kembali ke rumahnya masing-masing guna mencegah semakin berkembangan virus corona. Guna jaga keluarga, putuskan mata rantai penyebaran virus covid-19.



"Himbauan ini dilaksanakan demi kita bersama, demi keluarga kita di rumah, demi kota Batam dan Demi indonesia, patuhi aturan dari Pemerintah dan Personel keamanan," terangnya.



Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Seligi-2020 berlangsung selama 30 hari ke depan yang dimulai pada tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020. (DI)


MARITIMRAYA.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan terus berupaya mengutamakan pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat di tengah kondisi merebaknya virus Corona (COVID-19). Sabtu, (21/03/2020)



Salah satu caranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23 Tahun 2020, tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.



Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan bahwa Permendag ini telah diundangkan dan mulai diberlakukan pada 18 Maret 2020 sampai 30 Juni 2020.



"Permendag No. 23 Tahun 2020 ini adalah kebijakan larangan sementara untuk ekspor yang diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker. Produk kesehatan itu sangat penting untuk menjaga kesehatan dan perlindungan masyarakat dari penyebaran virus COVID-19 di Indonesia," tegasnya.



Lanjutnya, jenis-jenis barang yang dilarang sementara ekspornya yaitu: antiseptik yang terdiri dari antiseptik hand rub, pembersih tangan (hand sanitizer), dan sejenisnya yang berbasis alkohol (ex HS.3004.90.30);



Hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali (ex HS.3808.94.10); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.20);



Hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.90).



Selain itu, juga bahan baku masker yang terdiri dari kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.11.00), dan kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.91.00).



Alat Pelindung Diri (APD) yang dilarang sementara ekspornya terdiri dari pakaian pelindung medis (ex HS.6210.10.19) dan pakaian bedah (HS.6211.43.10). Sedangkan, untuk masker adalah masker bedah (HS.6307.90.40) dan masker lainnya dari bahan bukan tenunan (nonwoven), selain masker bedah (ex HS. 6307.90.90).



"Permendag ini diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan serta masyarakat di Indonesia. Kemendag akan lakukan pengawasan di pasar dan bagi eksportir yang melanggar ketentuan Permendag ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangundangan," pungkasnya. (MC/DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Dalam rangka penanganan Covid-19 atau virus corona, Polda Kepri gelar operasi terpusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Seligi-2020 selama 30 hari ke depan. Sabtu, (21/03/2020)



Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goledenhardt menyampaikan operasi akan digelar selama 30 hari kedepan yang dimulai pada tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020.



"Dalam tugas pokoknya Polda Kepri dan jajaran berkoordinasi dengan BNPB, TNI dan Pemerintah Pusat maupun Daerah, dalam rangka penanganan Covid-19 diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengedepankan langkah pencegahan penanggulangan serta gakkum," tuturnya.



Langkah pencegahan yang dilakukan, lanjutnya yaitu dengan memberikan himbauan kepada masyarakat dan didalam operasi ini juga akan diberikan tindakan tegas kepada pelaku penimbunan masker, sembako dan lainnya. Selain itu, tindakan tegas juga akan kita berikan bagi pelaku penyebar hoax tentang covid-19.



Untuk jumlah kekuatan yang dikerahkan dalam Operasi ini, sebanyak 399 Personel Polda Kepri ditambah Polres/Ta jajaran. "Personil yang dilibatkan dalam gelar Operasi Terpusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Seligi-2020 sebanyak 399 Personil Polda Kepri dan ditambah seluruh Personel Polres/TA jajaran," tutup Kabid Humas Polda Kepri. (DI)


MARITIMNEWS.COM, NASIONAL: Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun diamankan polisi karena terlibat dengan kasus Narkotika, Obat-obatan Berbahaya (Narkoba). Jum'at, (20/03/2020)



Waka Polres Karimun, Kompol. M Chaidir menerangkan bahwa Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu seminggu.



Dari enam kasus tersebut, jumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak sembilan orang berjenis kelamin laki-laki, di dua tempat kejadian perkara yang berbeda, yakni di Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing.



Untuk Kecamatan Karimun ada lima kasus yang berhasil diungkap dengan delapan orang pelakunya berinisial MA, LE, SW, RS, IR, EK, MAL dan HM. Sementara di Kecamatan Tebing, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil satu orang berinisial SR.



“Salah seorang dari sembilan pelaku yang berhasil diamankan Satgas Narkoba Polres Karimun merupakan ASN (inisial SW) di lingkungan Pemkab Karimun. Total barang bukti yang diamankan seberat 9,03 gram sabu,” tutupnya pada ungkap kasus.



Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.



Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda sebesar Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar. (DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, berhasil mengungkap perdagangan telur satwa yang dilindungi. Selasa, (17/03/2020)



Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK, MH mengungkapkan penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang.



"Dari penjualan telur Penyu tersebut Ditreskrimsus berhasil mengamankan lima orang pelaku di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada, dan hasil pemeriksaan bahwa didapati sebanyak 1.007 telur penyu, yang mana berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri," terangnya.



Ia melanjutkan, nama-nama pemasok telur penyu tersebut, sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri, dan akan dikembangkan untuk penindakannya. Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.



Kelima pelaku tersebut, berinisial MD (Pria - 47 tahun), DC (Pria - 26 tahun), AK (Pria - 36 tahun), BF (Pria - 29 tahun) dan EN (Wanita - 62 tahun). Dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam.



Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang - undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990. Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.



"Ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tutupnya didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri(16/3) di Media Center Polda Kepri, Nongsa - Batam. (DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Antasipasi penyebaran Covid-19, Personel Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menjalani pemeriksaan suhu Tubuh dan penggunaan cairan pembersih tangan. Senin, (16/03/2020)



Suasana Apel Pagi di Mapolda Kepri pada hari Senin pagi ada sedikit perbedaan, selesai pelaksanaan upacara yang dipimpin oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Andap Budhi Revianto S.IK.



Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan kegiatan yang dilaksanakan pada pagi hari ini, untuk melihat langsung kondisi Personel, apabila ditemukan ada yang demam untuk segera disarankan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.



"Selain di periksa, setiap personel yang masuk di Polda Kepri wajib membersihkan tangannya dengan menggunakan cairan Hand Sanitizer," katanya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.



Tidak hanya personel Polri, lanjutnya masyarakat yang datang di Polda Kepri juga disarankan untuk membersihkan tangan dengan cairan Hand Sanitizer yang telah disediakan disetiap pintu-pintu masuk diruangan Polda Kepri dan alat Digital Infrared Thermometer untuk mengukur suhu tubuh.



"Prosedur ini juga diberlakukan pada semua Polres/Ta jajaran Polda Kepri, dan pelayanan publik di Mako Polri sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus Corona," terangnya.



Dalam pemeriksaan suhu tubuh pada hari ini terlihat Wakapolda Kepri ikut serta melakukan pengecekkan suhu tubuh masing-masing Personel, tidak luput juga para pejabat utama Polda Kepri ikut menjalani pemeriksaan suhu tubuh.



Dari hasil pemeriksaan, tidak ada ditemukan personel Polda Kepri yang mengalami suhu tubuh yang tinggi dan diindikasikan Suspect Covid 19. (DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang, akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu - sabu yang beredar di kota Batam. Kamis, (12/03/2020)


Pelaku M (49) dan AYP (40) yang merupakan warga Ruli Simpang Dam Muka Kuning - Batam, diamankan di seputaran Nagoya City Walk. Kedua pelaku ini sudah menjadi incaran sejak lama hanya saja kali ini baru tertangkap.


Dalam ungkap kasus Wakapolresta Barelang, AKBP. Junoto,SIK menyampaikan pelaku M barang bukti berupa 1 bungkusan kantong kresek warna hitam yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 296 gram, satu unit handphone Samsung beserta sim cardnya, 1 unit motor Honda Matic dengan Nopol BP 2052 QI.


Pelaku AYP, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna biru berisikan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2.059 gram, 1 unit handphone merk Samsung beserta sim cardnya serta 1 unit motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BP 3980 AJ.


"Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 2,355 gram ini bisa menyelamatkan 7.065 sampai dengan 9.420 jiwa manusia generasi bangsa, dengan asumsi 1 gram tersebut dikomsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang," terangnya.


"Atas perbuatan kedua pelaku, di kenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang dan KANIT II IDIK Satresnarkoba, (11/3) di Mapolresta Barelang - Batam.


DI

Entri yang Diunggulkan

Lepas 731 JCH Batam, Muhammad Rudi Doakan Menjadi Haji Mabrur

MARITIMRAYA.COM- BATAM, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi membuka pelatihan manasik yang disejalankan dengan pelepasan 731 ...

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.