Articles by "Hukum"

1 Tewas 11 Delegasi 19 Pelatihan 2 Kapal Malaysia 2 Pelaku 2019 - 2024 2024 Penumpang 24 Pelatihan 30 Hari 3000 Penyelam 4 Awak Kapal 4 Korban Selamat 4 Tahun Kepemimpinan 4 Tersangka 6 Tersangka 74 TH 78% Pembangunan ABK ABK WNI Ahli Gizi Masyarakat AIS Alkes ALKI Aman Nusa II Anambas Anggaran Angkasa APBN 2020 Arahan Menhub Area Publik Badara Bahan Makanan Bakamla Batam Bakamla RI Bali Bandar Bandar Abadi Shipyard Bandara Hang Nadim Batam Bantuan Dana Bapelitbangda Bapemperda Batam Batu Ampar Bawang Putih Bea Cukai Batam Bea Cukai Sibolga Benih Lobster Berita Batam Bersih-bersih Bilateral Meeting Bintan Bintan Pesisir Birokrasi BP Batam BPBatam BPJS Ketenagakerjaan BPPRD Batam BPS Batam BPSK Batam Buah dan Sayur Budaya BUP BP Batam BUTIK BP Batam Cairan Tangan Cars City Covid-19 Covid-19 Batam DAM Tembesi Delegasi Singapura Dermaga Layang Dinkes Kepri Direktur Hukum Direktur Kenavigasian Direktur Keuangan Dishub Batam Disinfektan Ditpolairud Polda Kepri DJBC DPRD RI Edy Putra Ekonomi Ekspor dan Import Barang Ekspor Ikan Ekspor Kepri Ekspor Naik Fashion Fasilitas Umum Fish Mart Foods Forum Diskusi Forum Satu Data Frontliners Gaji Bulanan Galang Galeri Gallery Gelar Rapat GMNC IX Graphic Design GWR Hang nadim Hang Nadim Batam Hapus Denda Hari Jadi Ke 20 Harris Resort Waterffront Batam Headline Helikopter SAR Himbauan Himbauan Covid-19 Hukum HUT RI IAID 2019 Idul Adha 1440H Idul Fitri IFC Singapore IHK Ikan Ikan Sidat Ilegal Fishing Impor Import APD dan Alkes Indeks Trading Across Borders Indonesia Industri Inflasi Internasional Investasi IPB IPPOB Jaga Jarak Jajaran Kemenhub Januari-Maret Jaring Apung Jatuh Kelaut Jepang Jilid II JKDM Joko Widodo Juni 2019 Kadin Kadis Budpar Kadisperindag Kepri Kampung Tua Kapal Bubu Tangkap Kepiting Kapal Fiber Kapal Rusia Kapal Tenggelam Kapolresta Barelang Kapolri Karimun Karya Anak Bangsa Kawasan Pusat Bisnis Batam Kebakaran Kebutuhan Pangan Kegiatan Keagamaan Kejuaraan Taekwondo Keluar Rumah Kemaritiman Kemenko Marves Kementrian Agama Batam Kemnhub RI Kenaikkan Kepala BKIPM Kepri Kepulauan riau Kerjasama Kesultanan Tidore Ketua Asosiasi HRD Manager Hotel Batam Ketua Gugus Tugas Khusus Penyakit Menular Kijing Kirana angkasa KJRI Johor Bahru KKP KKP Kelas 1 Batam KM Kelud KM Lintas Laut 3 KM. Satoni KMP Sembilang KMS KN Tanjung Datu 301 Kolam Renang Kominfo Komisi III DPRD RI Konjen Singapura-Batam Kosong Kota Batam KPBPB Batam KPK KRI Kakap - 881 KSB KSOP Batam KSOP Kelas I Dumai Kunjungan Kehormatan Kunker Lapas Batam Larangan Ekspor Limbah Plastik Lingga Lockdown Logistik Luhut Binsar Pandjaitan Mahasiswa Mako Lantamal VI Malaysia Mamin Man Over Boat Manado Marina Line Maritim raya Masa Covid-19 Masa Pandemi Covid-19 Masker Media Batam Meninggal Dunia Menkeu RI Menko Maritim Menko Maritim RI Menko Marves Menko PMK Menlu Menperin Mentarau Menteri Agama Menteri Kelautan dan Perikanan RI Menteri Susi Migas Mikol Motion Design Movies Music MV. Nika Nagoya Narkoba Nasional Nelayan Nelayan Bintan Net1 No.23 Tahun 2020 Non Migas Nongsa ODP Oknum Oknum PNS Operasi Aman Nusa II Operasi Terpusat ORI Kepri OTT Pademi Corona Pangkalan udara Panglima TNI Paripurna DPRD Batam Pasar Tutu PAT Patroli PBB-P2 PDP Pejabat dan Staff Pelabuhan Pelabuhan Batam Pelabuhan Batam Centre Pelabuhan Maumere Pelabuhan Tanjung Buton Pelabuhan Tanjung Pinggir Pelajar Pelatihan Pelatihan Kerja Pelayaran Pembahasan Road Map Pembersih Tangan Pemerintahan Batam Pemindai Suhu Tubuh Pemkab Lingga Pemko Batam Pemuda Pemulangan Penanganan Penanganan Covid-19 Penanganan Persebaran Covid-19 Pencarian Korban Pencemaran Pengamanan Pengukur Suhu Tubuh Pengunjung Kurang Pengurangan Jam Kerja Pengusaha Batam Penyeludupan Penyesuaian Jadwal People Perairan Bintan Perairan Nongsa Perairan Selat Malaka Percepat Layanan Import Peresmian Perhotelan Batam Perikanan Perjalanan Dinas Permendag RI Pers Gathering Perusahaan Phone Plt Gubernur Plt Gubernur Kepri PM No.7 2019 PMI PNS Pokja IV Polda Kepri Politeknik politik Polres Karimun Polresta Barelang Polsek Belakang Padang Polsek KKP Batam Pos Perbatasan Presiden Print Design Prof. Dr. Ir. Ali Khomsan Promo Harrisku PSDKP PT. Angkasa Pura II Pulau Kanaan Pulau Terdepan Pulau Terong Puluhan WNI Qurban Ragam Ramadhan Ranperda Kampung Tua Rapat Finansial Rapat Sosialisasi Rapat Tingkat Menteri RAPBN Regulasi Rekor Dunia RI 1 Rice Cooker Rp 14 Miliar Rp 9.8 Miliar RS Khusus Virus RS Virus RTM Ruli Simpang DAM Sabu Sabu 2.3 Gram SAR Gabungan SAR Tanjungpinang SAR TPI Satgas PKE Satreskrim Satwas PSDKP Sayur Mayur SB Tenggiri IV Scrap Impor SDM SDM Unggul Indonesia Maju Sekolah Sekolah vokasi batam Sekupang Semakin Meningkat Semprot Disinfektan Server Short Singapura Sistem Manajemen Keselamatan Kapal SMAN 1 Batam Sosial Distancing Speed Boat Speedboat Sport Sports Sterilisasi Bakteri sumut Surakarta Surat Edaran Surat Kapolri Taekwondo Taekwondo Indonesia Tanjung Balai Karimun Tanjung uban Tanjung Uncang Tanjungpinang Tanki Meledak Tax Amnesty Technology Teluk Mata Ikan Telur Penyu Test Thermal Scanner Tiban Tidore Tiga Pokja Tiket Turun Tim Pengarah Gugus Tugas Tim Teknis Title Toko Obat TPI Online Travel TTS Tuan Rumah Tumpang Tindih Kewenangan Turun Udang UKM Taekwondo UNS United States Coast Guard Universitas Sebelas Maret Update US 350 USCG UTC6 Video Video Conerence Virus Corona Vitamin C Wabah Covid-19 Wajib Masker Wali Kota Batam Warga Nato Warga Ruli Muka Kuning WASI WBK Web Design WNI Workshop Zona Integritas
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

MARITIMRAYA.COM, JAKARTA: Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri mengikuti giat Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan (Rakornas Pamtas) Negara tahun 2020. Kamis, (12/03/2020)




Kegiatan dibuka langsung oleh Menkopolhukam RI Bpk Prof. DR. Mahfud MD, SH, SU, MIP selaku Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Dan juga dihadiri oleh Mendagri sekaligus sebagai Ketua BNPP, (11/3) di Pullman hotel Jakarta.




Pimpinan kementerian/lembaga: BNN, BIN, BNPP, Bappenas, Kemhan, Kemenlu, BNPT, BNP2TKI, Kemenkeu, Kemenkumham, Kemenkes, Kementan, dan KKP.


Gubernur: Riau dan Kalbar.


Pangdam: Bukit Barisan, Iskandar Muda, Kasuari, Pattimura dan Cendrawasih.


Kapolda yang Wilayah hukumnya perbatasan negara: Aceh, Riau, Kalbar, Maluku, Maluku Utara, Kepri, Kaltim, Sulut, Papua Barat.


Danrem: Udayana, PVT, Wirasakti, Wirasakti dan Wira Pratama.


Ka. BNNP: Aceh, Sabang.


Ka. BNNP/K: Aceh, Kaltara, Sumut, Kalbar, Bengkayang, dan Sintang, Bea Cukai : Aceh, Kepri, Bali, NTT, NTB, Kalbar, Sulut, Papua, Tanjung Pinang, Atambua, Tarakan, Sabang, Entikong, Nanga Badau, Sintete, Jagoi Babang, Nunukan, dan Manado, Merauke.


PLBN: Entikong, Aruk, Badau, Wini, Motamasin, Motaain, dan Skouw, Danlanud, 54 Kapolres Perbatasan, 30 Dandim Perbatasan, 6 Lanal Perbatasan.


BNP2TKI: Tg.Pinang, Kupang, Pontianak, dan Nunukan.


Imigrasi: Manado, Batam, Pekanbaru, Gorontalo, Sabang, dan Bagan Siapi-api, serta 23 Bupati/Wali Kota perbatasan dan 27 BPPD perbatasan.


Didalam Pelaksanaanya Rakornas dibagi menjadi 5 sesi, dengan narasumber:
Mendagri dengan judul “Kebijakan dan program Stra Pengelolaan perbatasan Negara”.


Bappenas, Kemhan dan Kemenlu dengan judul “Arah bijak dan stra penguatan Hanneg dan Kamnas serta perjanjian internasional kerma pengelolaan perbatasan negara”.


Ka BNN, Ka BNPT dan Ka BNP2TKI dengan judul “Bijak dan Stra cegah dan Gul kejahatan transnasional di perbatasan negara”.


Kemenkeu, Kemenkumham, Kemenkes, Kementan dan KKP dengan judul Penguatan sistem riksa dan Yan lintas batas negara bidang imigrasi, pabean dan karantina”.


Asops Panglima TNI, Asops Kapolri, Ketua Denas & Stra BIN dan Ka Bakamla dengan judul “Bijak dan strapam perbatasan negara dan Kamnas”.


Kegiatan Rakornas ditutup oleh Deputi Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, dengan kesimpulan:


Negara harus hadir hingga ke perbatasan dan diisi dengan kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.


Pengamanan perbatasan fokus jaga kedaualatan Negara, Pengelolaan PLBN fokus pada pengelolaan pabean, imigrasi dan karantina terhadap lalu lintas orang dan barang, Pamtas dengan pendekatan soft/hard border, Pengamanan untuk memperkuat & terintegrasi darat, laut dan udara.


Penambahan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) secara terencana dan bertahap ( skala prioritas ), Cegah gar perbatasan melalui patroli keamanan darat, laut dan udara, kerma negara tetangga, K/L dan libatkan masyarakat serta Perkuat pertahanan ruang udara, Pal non alutsista (radar sipil, sistem penginderaan dan peringatan dini).


Wujudkan Integrated Border Sistem Managent dengan Susun database kelola perbatasan, Rumuskan regulasi (SOP dan mekanisme kerja), Tingkatkan kapasitas SDM, Tingkatkan teknologi Hankam, Tingkatkan Sarpras Hankam, Tingkatkan Parmas, Diplomasi & Kerma internal.





Humas/DI

MARITIMNEWS.COM - BATAM : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu. Selasa, (13/08/2019)



Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 2 bulan lamanya berhasil mengungkap jaringan ini, tepat nya pada hari Selasa tanggal (6/8) pukul 05.00 wib di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam.



Telah diamankan diduga pelaku membawa narkotika jenis sabu dengan speed boat inisial TI, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas koper merk polo villa warna coklat yang berisikan 24 bungkus besar.



Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) buah tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.



Setelah dilakukan penimbangan total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat : 38.660,7 gram dan terdapat 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan ⁰Inisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.




[caption id="attachment_584" align="alignnone" width="700"] Kapolresta-Barelang-Menunjukkan-Barang-Bukti[/caption]


Dari tersangka pertama yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. dan salah satu tersangka PES merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan narkotika tersebut.



Modus Operandi yang digunakan oleh tersangka bahwa Narkotika jenis sabu dibawa dengan menggunakan Speed Boat melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia.



Untuk keselurahan barang bukti adalah :


1 (satu) buah tas koper merk polo villa yang berisikan 24 bungkus besar Narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah tas ransel merk eiger yang berisikan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu.
Total keseluruhan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat : 38.660,7 gram.
2 (dua) unit mobil (avanza dan ertiga).
1 (satu) unit kapal speed boat fiber sebagai alat transportasi untuk mengangkut Narkotika jenis sabu tersebut.
Uang sejumlah Rp. 1.000.000,-.



Terhadap kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.



Dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari Narkotika sebanyak 115.982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai dengan 4 orang pengguna.



Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika, dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba, di Polresta Barelang, Baloi - Batam.(*)






humas/Andi

MARITIMRAYA.COM - BATAM : Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dan United States Coast Guard (USCG), mengadakan latihan bersama. Rabu, (13/08/2019)


Latihan bersama yang berlangsung dari hari Jumat-Minggu (9-11/8), dalam rangka memperingati 70 tahun jalinan kerja sama diplomatik Indonesia dengan Amerika Serikat.



Pada puncak latihan bersama, Boarding Exercise (11/8) melibatkan unsur kapal patroli terbesar Bakamla RI/IDNCG KN Tanjung Datu 401 dan kapal U.S. Coast Guard Cutter Stratton yang diawaki 150 orang kru kapal.



Kadis Budpar Kota Batam, Ardiwinata mengatakan ada 150-an US Coast Guard yang datang ke Batam. Hari pertama ada kegiatan makan malam bersama. Dan ada kegiatan di kota juga.



"Makan malam dilaksanakan di Pelabuhan Batuampar. Pada malam ramah tamah tersebut tamu dari negeri Paman Sam ini disambut tari melayu tradisional," terangnya mewakili Walikota Batam menyambut kedatangan USCG.



Selain awak kapal KN Tanjung Datu, latihan bersama ini juga diperkuat dengan anggota Bakamla RI/IDNCG dari Kantor Kamla Zona Maritim Barat, Pangkalan Armada Maritim Batam, dan Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Batam.



Latihan bersama ini sekaligus sebagai ajang untuk meningkatkan kerja sama antar Coast Guard dua negara di bidang Capacity Building, Information Sharing, dan Coast Guard to Coast Guard Communication.



Hubungan yang erat antar dua negara akan diwujudkan pula dalam jamuan makan malam bersama Bakamla RI/IDNCG oleh Kedutaan Besar AS dan konsulat AS diatas kapal U.S. Coast Guard Cutter Stratton dengan mengundang pejabat senior dari Batam dan Medan, perwakilan lembaga maritime, dan organisasi masyarakat lainnya.



Melalui kerjasama ini menunjukkan adanya hubungan baik antar institusi Coast Guard dua negara serta adanya pengakuan terhadap Badan Keamanan Laut Republik Indonesia / Bakamla RI sebagai Indonesian Coast Guard.



Adapun latihan bersama yang digelar ini akan berfokus pada peran universal Coast Guard yaitu maritime safety, maritime security and law enforcement, dan maritime defense (komponen cadangan pertahanan).



Terdapat beberapa tahapan aktivitas yang akan dilalui dalam latihan bersama ini, yaitu pembahasan rencana latihan dan pertukaran keahlian terkait boarding exercise, dilanjutkan table-top exercise, dan diakhiri dengan acara puncak boarding exercise di Perairan Batu Ampar. (*)






Andi

MARITIMRAYA.COM - JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Jum'at, (09/08/2019)



Penetapan tersangka kali ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Rabu-Kamis (7-8/8). Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang tunai USD2.900 dan bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar yang diduga terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.



Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih.



KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang sebagai pemberi adalah CSU (swasta), DDW (swasta), dan ZFK (swasta). Tiga orang lainnya sebagai penerima adalah INY (Anggota DPR Komisi VI 2014-2019), MBS (swasta), dan ELV (swasta).



INY melalui MBS dan ELV diduga menerima uang Rp 2 miliar terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih dari CSU, DDW, dan ZFK. Uang ini diduga untuk mengunci kuota impor bawang putih sebanyak 20.000 ton sebagai jatah perusahaan milik CSU yang diurus melalui DDW dan ZFK.



Sebagai pihak yang diduga penerima suap, INY, MBS, dan ELV diduga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Selanjutnya sebagai pihak yang diduga pemberi CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktek korupsi seperti ini masih terjadi dan melibatkan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).



Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu.



Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimport ke Indonesia. Semestinya praktek ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi.



KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor pangan karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.



Suap terkait dengan impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi. (*)






humas/Andi





MARITIMRAYA.COM - KEPRI : Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mengadakan rapat tentang sosialisasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Jum'at, (09/08/2019)



Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kerpi, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan tentang sosialisasi pencanangan pembangunan zona integritas Ditpolairud Polda Kepri menuju WBK. Dalam kegiatan rapat bersama tersebut, sambutan dan pemaparan oleh Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si



"Selanjutnya diadakan penandatangan maklumat pelayanan publik dan pencanangan pembangunan zona integritas dilingkungan Ditpolairud Polda Kepri, serta penandatanganan komitmen bersama dengan instansi dan stakeholder Kemaritiman serta masyarakat.," Terangnya.



Dalam rapat bersama di hadiri oleh, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Ka Ksop Batam, Kasubdit Humas Bakamla Batam, KKP Batam, Kasi program Bea dan Cukai tipe B Batam, Ka PSDKP Batam, Kastasiun Karantina Ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Batam.



Imigrasi Batam, Ka Kantor kesehatan pelabuhan kelas I Batam, Ka Balai Karantina Kelas 1, BP Batam, Ka Stasiun BMKG Batam, Lanud Hang Nadim, Lanal Batam, INSA Batam, HNSI Batam, Dinas Kehutanan Kota Batam dan dari JasaTransportasi Perairan Batam, (8/9) di Ballroom Pluto Hote Planet Holiday, Lubuk Baja - Batam. (*)






Andi

MARITIMRAYA.COM - BATAM : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Republik Indonesia dan Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) dalam rangka meningkatkan kerjasama pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai mengadakan Bilateral Meeting Indonesia - Malaysia. Kamis, (08/08/2019)



Pertemuan Bilateral Meeting ke-17 (7/8) yang berlangsung di Batam, merupakan kelanjutan dari Bilateral Meetingke–16 yang diselenggarakan di Penang, Malaysia pada tahun 2018.



Dalam pertemuan, dijelaskan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan mendiskusikan beberapa topik, antara lain pertukaran informasi, sharing informasi pengenaan cukai minuman berpemanis, pengawasan dan penegakan aturan cigarette illegal, kebijakan pabean terkait e-commerce dan pengawasan penyelundupan sampah plastik.



Pertemuan kali ini mencapai hasil sebagai berikut, DJBC dan JKDM memastikan untuk menindak lanjuti hasil pertemuan yang lalu dan setuju untuk menindak lanjuti rencana program ke depan, khususnya menindak lanjuti diskusi inisiatif dog breeding facilities dalam the 26th ASEAN Customs Enforcement and Compliance Working Group (CECWG) meeting pada bulan Agustus 2019.



DJBC dan JKDM setuju untuk melanjutkan Joint Task Force di tahun 2019 dan akan membicarakan secara lebih detail skema operasi tersebut dengan strategi yang lebih baik di tingkat teknis. DJBC dan JKDM akan merumuskan implementasi pertukaran data outward dan inward manifest secara elektronik dengan cara yang aman dan mudah.



RMCD berbagi pengalaman terkait pengenaan cukai terhadap sugar sweetened beverages (SSB) yang akan mejadi referensi DJBC dalam menyiapkan aturan pengenaan cukai di Indonesia. DJBC dan JKDM menyetujui pentingnya pertukaran informasi dalam implementasi kebijakan e-commerce dan akan mendiskusikannya lebih lanjut.



DJBC dan JKDM akan merumuskan kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters yang akan menjadi payung hukum kerjasama pabean kedua negara.



Menurutnya, MoU tersebut akan dimanfaatkan untuk memayungi kerjasama pertukaran data manifest ekspor dan imporsecara real time guna meningkatkan risk management. Risk management akan bermanfaat untuk menanggulangi penyelundupan rokok, miras, baran gelektronik, dll. Dan akan direalisasikan dalam tahun ini.



Selain itu, Ia melanjutkan DJBC dan JKDM berkomitmen untuk melanjutkan penjajakan kerjasama Mutual Recognition Agreement (MRA) on Authorized Economic Operator (AEO)untuk memfasilitasi kelancaran dan keamanan arus barang ekspor dan impor.



Terkait issue impor sampah yang marakakhir-akhirini, DJBC dan JKDM menyadari perlunya kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dalam rangka menangani importasi sampah plastic. Oleh karena itu, DJBC dan JKDM setuju untuk menyampaikan isu ini dalam pertemuan ASEAN CECWG mendatang.



"DJBC dan JKDM memastikan untuk menyelenggarakan Bilateral Meeting ke 18 di Malaysia untuk mempererat hubungan kerjasama. Tanggal dan agenda pertemuan akan disusun kemudian melalui konsultasi kedua administrasi pabean," tutupnya pada kegiatan Patkor Kastima di Pelabuhan Batu Ampar - Batam. (*)














Andi

MARITIMRAYA.COM - KEPRI : Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kembali mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke negara tetangga Malaysia. Rabu, (07/08/2019)



Berawal dari infomasi, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri didapati sejumlah PMI sedang berada di dalam hutan daerah Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Nongsa - Batam, yang akan diberangkatkan ke Malaysia.



"Pada pukul 01.00 WIB dini hari (5/8), salah satu pengurus yang berinisisal LFH alias FR menjemput PMI di dalam hutan dan langsung dilakukan penangkapan kepada pelaku LFH alias FR," jelasnya



Kemudian, lanjut Kombes Pol. Erlangga mengatakan penyidik juga dapat mengamankan terhadap pengurus lainya Inisial RH alias DY di Kampung Tua, pantai dan menemukan barang bukti lainnya berupa boat pancung kayu yang akan dipergunakan oleh para pelaku untuk mengirim para Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) secara illegal ke Negara Malaysia.



"Korban / PMI berjumlah 21 (dua puluh satu) orang berasal dari Nusa Tenggara Timur 14 orang, dan Nusa Tenggara Barat 7 orang. Untuk tersangka pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri secara illegal, dengan ancaman paling lama selama sepuluh tahun kurungan dan denda senilai Rp. 15.000.000.000." terang Kabid Humas Polda Kepri.



Berikut Barang bukti yang diamankan Polda Kepri :


Passport an.BN, No passport : A U240445.


Passport an. A S, No passport : B6817719.


1 ( Satu ) Unit Mobil Calya BP 1836 AH.


1 ( Satu ) Unit Boat Pancung Kayu dengan mesin sebanyak 3 Unit 40 PK Merek Yamaha.


3 ( Tiga ) Unit Hanphone.


Uang senilai Rp. 1.700.000 yang digunakan sebagai dana operasional terhadap Nahkoda dalam hal pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke Negera Malaysia. (*)






Andi

Entri yang Diunggulkan

KECINTAAN YAN FITRI TERHADAP KEPULAUAN RIAU

MARITIMRAYA.COM - BATAM, Kecintaan seseorang terhadap tanah kelahirannya sering kali tercermin dari dedikasi dan pengabdiannya kepada masyar...

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.