MARITIMRAYA.Com - Jambi - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat KotaJambi menjalankan intruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) terkait perlawanan terhadap pengajuan Peninjauan Kembali atau PK oleh kubu Moeldoko yang berupaya mengambilalih partai berlambang bintang mercy.
Dipimpin oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Jambi, R.r. Nully Kurniasih Kawuri, SE. pengurus dan anggota DPC Partai Demokrat Kota Jambi mengantarkan langsung surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ( PTUN) Pengadilan Tata Usaha Negeri Provinsi Jambi
Surat itu diantarkan langsung oleh Roro Nully didampingi jajaran ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Jambi Jl. Kol. M. Kukuh No. 1, Kotabaru, Paal Lima, Jambi, Kota Jambi, yang didampingi para jajaran pengurus dan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri Jambi Aning Widi Rahayu, SH. Senin pagi (03/04/2023).
Lebih lanjut Roro Nully menjelaskan, permohonan perlindungan hukum yang disampaikan atas nama partai Demokrat ini sebagai reaksi dari Peninjauan Kembali atau PK yang kini dilakukan oleh kubu Moeldoko yang berupaya merebut partai dari tangan kepengurusan yang sah saat ini.
"Secara hukum sebenarnya partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum kami mas AHY saat ini sudah menang delapan belas berbanding nol untuk kubu KSP Moeldoko. Tapi partai Demokrat tetap melawan dengan cara yang konstisional sesuai dengan hukum yang berlaku," papar Roro Nully lagi.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri Provinsi Jambi, dihadapan ketua DPC Partai Demokrat Kota Jambi Roro Nully yang juga Wakil DPRD Kota Jambi mengatakan bahwa pihaknya akan meneruskan surat yang ditujukan kepada PTUN dari DPC partai Demokrat Kota Jambi.
"Sesuai dengan tujuannya bahwa surat ini akan kita sampaikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negeri Provinsi Jambi.
Sebelum ke PTUN Provinsi Jambi DPC Partai Demokrat Kota Jambi dan pengurus. terlebih dahulu mengikuti apel bersama melalui zoom meeting dan mendengarkan arahan dari Ketum Partai Demokrat AHY.** rill/ad
Posting Komentar