MARITIMRAYA.Com - Batam, Sejumlah warga di Pasar angkasa RT.03/ RW.05 Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam menolak SK kelurahan Lubuk Baja Kota mengangkat Ketua RT yang dinilai tidak transparan
Sebut Saja AG, inisial seorang warga RT 03 RW 05 Kelurahan Lubuk Baja yang disamarkan, terkejut ketika mengetahui bahwa pemilihan RT di kediamannya telah berlangsung. Dirinya kaget karena selaku warga merasa tidak ikut memilih.
Staff kelurahan, seorang ibu yang ketika dijumpai awak media pada Kamis (8/6/2022) mengatakan bahwa terkait masalah pemilihan RT yang berdekatan dengan planet 2 tersebut, sudah usai dilaksanakan.
" Pembentukan panitia pada tanggal 27 Maret 2022. Ketua panitia Susanto dan Sekretaris Ibu Lubis. April di adakan pemilihan, dan sudah dikeluarkan SK nya ." terang Ibu berkacamata tersebut sembari menunjukkan berkas.
Keterangan staff kelurahan tersebut, berbanding terbalik dengan keterangan Lurah Lubuk Baja Iskandar yang ditemui sekitar sebulan yang lalu oleh media ini.
" Untuk pemilihan RT 03 / RW 05 setahu saya baru akan diadakan pada bulan Juli 2022 nanti. Surat pemberitahuan tentang akan masa berakhirnya jabatan RT belum kita kirim, mungkin dalam waktu dekat." demikian tutur Lurah Iskandar saat itu.
Perwako 22 tahun 2020 memang mensyaratkan lurah harus mengirimkan surat pemberitahuan masa berakhir jabatan RT dua bulan sebelum jabatan RT berakhir. Tujuannya jelas untuk membentuk dan menyiapkan panitia pemilihan RT.
Sekjen ALARM ( Aliansi Rakyat Menggugat ) Arifin ketika diminta pendapatnya mengatakan bahwa terkait pemilihan RT 03 RW 05 Lurah harus bertanggung jawab.
" Jika ada warga yang punya hak pilih tetapi tidak di ikut sertakan memilih, berarti dengan sengaja menghilangkan unsur hak memilih. Itu kejahatan terhadap HAM ( Hak Asasi Manusia ). Mau jadi apa negara ini jika dalam skala kecil seperti pemilihan RT sudah tidak transparan dan demokratis. Ini preseden buruk untuk tatanan penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi di lingkungan Kelurahan Lubuk Baja. Segera diusut, dan jika ditemukan ada oknum kelurahan bermain segera ditindak. Warga yang merasa dirugikan bisa melaporkan kejadian ini ke DPRD Kota Batam ataupun Ombudsman. ALARM siap mengawal. " tegas Arifin.
Saat ini ketua RT 03 / RW 05 masih di Jabar oleh Lubis yang menurut informasi lapangan yang diperoleh media ini, sudah lima kali menjabat RT. Ketua panitia dan sekretaris beserta anggota dan pemilih, diduga kuat masih berasal dari lingkungan keluarganya sendiri. ** A Pak Pahan
Posting Komentar