Pemerintah Pusat Tarik Kembali Pungutan Parkir Kapal Retribusi Daerah Ke PNBP
MARITIMRAYA.Com, BATAM - Otorisasi dalam Pengelolaan pungutan lay up / parkir kapal niaga antara pemerintah pusat dan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) terjadi tarik menarik, awalnya pungutan Lay up/ parkir kapal merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kelola pemerintah pusat,
Namun pada Maret 2021 pungutan Lay up/ parkir dikelolah oleh Pemprov Kepri dan masuk sebagai retribusi daerah, ironisnya tak sampai tujuh bulan kini ditarik lagi seperti awal sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB) sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016..
Dilansir di Central Batam, Plt. Direktur Jendral Perhubungan Laut (DJPL) Arif Toha melayangkan surat pada (17/9) kepada Gubernur Kepri, menyebutkan bahwa retribusi itu tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Dikatakanya Kewenangan pengelolaan dan pengawasan mulai dari bibir pantai titik 0 sampai 12 mil laut sebagai kewenangan Prov Kepri dalam hal pengawasan ruang perairan.
Disebutkan, objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat closed list. Artinya, pemerintah daerah hanya boleh memungut jenis-jenis pajak yang telah ditetapkan dalam undang-undang, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD (Pajak dan Retribusi Daerah).
Dengan mengacu PP nomor 15 Tahun 2016 Pemerintah Provinsi tidak diperkenankan melakukan perluasan objek dari yang diatur dalam UU tersebut. Intinya pungutan jasa Lay up kapal kembali sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Toha memerintahkan para kepala kantor di lingkungan Ditjen Hubla tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif BNPB yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Tentu saja surat itu langsung membuat heboh.
Impian Pemprov Kepri untuk meraup ratusan miliar dari retribusi Lay up kapal sebagai salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah akhirnya kandas.
Sebelumnya pemerintah pusat sudah memberi kewenangan kepada Pemprov Kepri untuk memungut retribusi labuh jangkar. Bahkan, retribusi itu sudah dimasukkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2021 sebesar Rp 200 miliar dan tidak diubah pada APBD Perubahan, beberapa waktu lalu. Surat tersebut membuat APBD yang sudah disusun menjadi berantakan.
Tidak hanya Pemprov Kepri, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga aktif mendorong Kepri bisa mendapatkan PAD dari parkir kapal tersebut. Kementerian Perhubungan juga dilibatkan dalam penyerahan kewenangan ini.
Lucunya lagi, penyerahan pungutan itu sudah dibahas cukup lama. Pemprov Kepri sudah meminta masukan dan saran dari lembaga pengawas dan lembaga hukum seperti Kejaksaan Tinggi Kepri, Ombudsman, Asisten BPKP RI, dan rekomendasi BPK RI.
Bahkan, pada 3 Maret 2021 lalu, Gubernur Ansar Ahmad sudah meresmikan pungutan perdana jasa labuh jangkar atau lay up yang dilakukan oleh PT Bias Delta Pratama di Galang, Kota Batam.
Dari paparan waktu peresmian, tahap awal pemasukan diperkirakan Rp 700 juta per hari atau sekitar Rp 200 miliar per tahun.
Seminggu setelah penarikan perdana, 9 Maret 2021, Ansar langsung melaporkan progres retribusi itu kepada Menko Luhut di Aula Sri Bintan, Dompak, Kota Tanjungpinang.
Ansar mengatakan, pencapaian retribusi itu sejak Febuari 2021, ada 56 unit kapal dengan pendapatan daerah Rp 42 juta per hari, atau Rp 1,3 miliar sebulan.
Di wilayah Kepri, ada enam titik labuh jangkar yang ditetapkan. Yakni perairan Karimun, perairan Berakit (Bintan), perairan Pulau Nipah, Galang, Kabil Selat Riau (Batam), dan terakhir perairan Batuampar.
Khusus Batuampar, Galang dan Selat Riau Kabil, kewenangan penarikan pungutan diberikan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Menurut Perka BP Batam 16 September 2021 lalu, aturan tarif jasa labuh kapal diklasifikasikan menjadi dua, yaitu untuk kapal dalam negeri dan kapal luar negeri.
Kapal dalam negeri jenis kapal niaga dikenai tarif Rp 87 per Gross Tonnage (GT) per kunjungan, sedangkan kapal non-niaga Rp 43 per GT, kapal pelayaran rakyat niaga Rp 47 per GT dan kapal pelayaran rakyat bukan niaga Rp 23 per GT.
Sedangkan untuk kapal luar negeri jenis Kapal Niaga diberikan tarif Rp 1.452 per GT/kunjungan dan kapal bukan niaga bertarif Rp 726 per GT/kunjungan.
“Itu tarif PNBP yang masuknya ke negara melalui BP Batam. Yang wilayah Pemprov, ya, ke kas Pemprov,” ujar Dendi, Senin (20/9/2021).
Bagi Pemprov Kepri, pungutan labuh jangkar ini tentu potensi yang sangat besar untuk menggerakkan pendapatan daerah serta membangkitkan ekonomi dari sektor kemaritiman.
Ada tiga daerah dilayangkan surat oleh DJPL terkait labuh jangkar yakni Sumsel, Sulut dan Pemprov Kepri.
*Sumber : (Central Batam/Maritim)
Posting Komentar