Latest Post

1 Tewas 11 Delegasi 19 Pelatihan 2 Kapal Malaysia 2 Pelaku 2019 - 2024 2024 Penumpang 24 Pelatihan 30 Hari 3000 Penyelam 4 Awak Kapal 4 Korban Selamat 4 Tahun Kepemimpinan 4 Tersangka 6 Tersangka 74 TH 78% Pembangunan ABK ABK WNI Ahli Gizi Masyarakat AIS Alkes ALKI Aman Nusa II Anambas Anggaran Angkasa APBN 2020 Arahan Menhub Area Publik Badara Bahan Makanan Bakamla Batam Bakamla RI Bali Bandar Bandar Abadi Shipyard Bandara Hang Nadim Batam Bantuan Dana Bapelitbangda Bapemperda Batam Batu Ampar Bawang Putih Bea Cukai Batam Bea Cukai Sibolga Benih Lobster Berita Batam Bersih-bersih Bilateral Meeting Bintan Bintan Pesisir Birokrasi BP Batam BPBatam BPJS Ketenagakerjaan BPPRD Batam BPS Batam BPSK Batam Buah dan Sayur Budaya BUP BP Batam BUTIK BP Batam Cairan Tangan Cars City Covid-19 Covid-19 Batam DAM Tembesi Delegasi Singapura Dermaga Layang Dinkes Kepri Direktur Hukum Direktur Kenavigasian Direktur Keuangan Dishub Batam Disinfektan Ditpolairud Polda Kepri DJBC DPRD RI Edy Putra Ekonomi Ekspor dan Import Barang Ekspor Ikan Ekspor Kepri Ekspor Naik Fashion Fasilitas Umum Fish Mart Foods Forum Diskusi Forum Satu Data Frontliners Gaji Bulanan Galang Galeri Gallery Gelar Rapat GMNC IX Graphic Design GWR Hang nadim Hang Nadim Batam Hapus Denda Hari Jadi Ke 20 Harris Resort Waterffront Batam Headline Helikopter SAR Himbauan Himbauan Covid-19 Hukum HUT RI IAID 2019 Idul Adha 1440H Idul Fitri IFC Singapore IHK Ikan Ikan Sidat Ilegal Fishing Impor Import APD dan Alkes Indeks Trading Across Borders Indonesia Industri Inflasi Internasional Investasi IPB IPPOB Jaga Jarak Jajaran Kemenhub Januari-Maret Jaring Apung Jatuh Kelaut Jepang Jilid II JKDM Joko Widodo Juni 2019 Kadin Kadis Budpar Kadisperindag Kepri Kampung Tua Kapal Bubu Tangkap Kepiting Kapal Fiber Kapal Rusia Kapal Tenggelam Kapolresta Barelang Kapolri Karimun Karya Anak Bangsa Kawasan Pusat Bisnis Batam Kebakaran Kebutuhan Pangan Kegiatan Keagamaan Kejuaraan Taekwondo Keluar Rumah Kemaritiman Kemenko Marves Kementrian Agama Batam Kemnhub RI Kenaikkan Kepala BKIPM Kepri Kepulauan riau Kerjasama Kesultanan Tidore Ketua Asosiasi HRD Manager Hotel Batam Ketua Gugus Tugas Khusus Penyakit Menular Kijing Kirana angkasa KJRI Johor Bahru KKP KKP Kelas 1 Batam KM Kelud KM Lintas Laut 3 KM. Satoni KMP Sembilang KMS KN Tanjung Datu 301 Kolam Renang Kominfo Komisi III DPRD RI Konjen Singapura-Batam Kosong Kota Batam KPBPB Batam KPK KRI Kakap - 881 KSB KSOP Batam KSOP Kelas I Dumai Kunjungan Kehormatan Kunker Lapas Batam Larangan Ekspor Limbah Plastik Lingga Lockdown Logistik Luhut Binsar Pandjaitan Mahasiswa Mako Lantamal VI Malaysia Mamin Man Over Boat Manado Marina Line Maritim raya Masa Covid-19 Masa Pandemi Covid-19 Masker Media Batam Meninggal Dunia Menkeu RI Menko Maritim Menko Maritim RI Menko Marves Menko PMK Menlu Menperin Mentarau Menteri Agama Menteri Kelautan dan Perikanan RI Menteri Susi Migas Mikol Motion Design Movies Music MV. Nika Nagoya Narkoba Nasional Nelayan Nelayan Bintan Net1 No.23 Tahun 2020 Non Migas Nongsa ODP Oknum Oknum PNS Operasi Aman Nusa II Operasi Terpusat ORI Kepri OTT Pademi Corona Pangkalan udara Panglima TNI Paripurna DPRD Batam Pasar Tutu PAT Patroli PBB-P2 PDP Pejabat dan Staff Pelabuhan Pelabuhan Batam Pelabuhan Batam Centre Pelabuhan Maumere Pelabuhan Tanjung Buton Pelabuhan Tanjung Pinggir Pelajar Pelatihan Pelatihan Kerja Pelayaran Pembahasan Road Map Pembersih Tangan Pemerintahan Batam Pemindai Suhu Tubuh Pemkab Lingga Pemko Batam Pemuda Pemulangan Penanganan Penanganan Covid-19 Penanganan Persebaran Covid-19 Pencarian Korban Pencemaran Pengamanan Pengukur Suhu Tubuh Pengunjung Kurang Pengurangan Jam Kerja Pengusaha Batam Penyeludupan Penyesuaian Jadwal People Perairan Bintan Perairan Nongsa Perairan Selat Malaka Percepat Layanan Import Peresmian Perhotelan Batam Perikanan Perjalanan Dinas Permendag RI Pers Gathering Perusahaan Phone Plt Gubernur Plt Gubernur Kepri PM No.7 2019 PMI PNS Pokja IV Polda Kepri Politeknik politik Polres Karimun Polresta Barelang Polsek Belakang Padang Polsek KKP Batam Pos Perbatasan Presiden Print Design Prof. Dr. Ir. Ali Khomsan Promo Harrisku PSDKP PT. Angkasa Pura II Pulau Kanaan Pulau Terdepan Pulau Terong Puluhan WNI Qurban Ragam Ramadhan Ranperda Kampung Tua Rapat Finansial Rapat Sosialisasi Rapat Tingkat Menteri RAPBN Regulasi Rekor Dunia RI 1 Rice Cooker Rp 14 Miliar Rp 9.8 Miliar RS Khusus Virus RS Virus RTM Ruli Simpang DAM Sabu Sabu 2.3 Gram SAR Gabungan SAR Tanjungpinang SAR TPI Satgas PKE Satreskrim Satwas PSDKP Sayur Mayur SB Tenggiri IV Scrap Impor SDM SDM Unggul Indonesia Maju Sekolah Sekolah vokasi batam Sekupang Semakin Meningkat Semprot Disinfektan Server Short Singapura Sistem Manajemen Keselamatan Kapal SMAN 1 Batam Sosial Distancing Speed Boat Speedboat Sport Sports Sterilisasi Bakteri sumut Surakarta Surat Edaran Surat Kapolri Taekwondo Taekwondo Indonesia Tanjung Balai Karimun Tanjung uban Tanjung Uncang Tanjungpinang Tanki Meledak Tax Amnesty Technology Teluk Mata Ikan Telur Penyu Test Thermal Scanner Tiban Tidore Tiga Pokja Tiket Turun Tim Pengarah Gugus Tugas Tim Teknis Title Toko Obat TPI Online Travel TTS Tuan Rumah Tumpang Tindih Kewenangan Turun Udang UKM Taekwondo UNS United States Coast Guard Universitas Sebelas Maret Update US 350 USCG UTC6 Video Video Conerence Virus Corona Vitamin C Wabah Covid-19 Wajib Masker Wali Kota Batam Warga Nato Warga Ruli Muka Kuning WASI WBK Web Design WNI Workshop Zona Integritas

MARITIMRAYA.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan terus berupaya mengutamakan pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat di tengah kondisi merebaknya virus Corona (COVID-19). Sabtu, (21/03/2020)



Salah satu caranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23 Tahun 2020, tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.



Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan bahwa Permendag ini telah diundangkan dan mulai diberlakukan pada 18 Maret 2020 sampai 30 Juni 2020.



"Permendag No. 23 Tahun 2020 ini adalah kebijakan larangan sementara untuk ekspor yang diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker. Produk kesehatan itu sangat penting untuk menjaga kesehatan dan perlindungan masyarakat dari penyebaran virus COVID-19 di Indonesia," tegasnya.



Lanjutnya, jenis-jenis barang yang dilarang sementara ekspornya yaitu: antiseptik yang terdiri dari antiseptik hand rub, pembersih tangan (hand sanitizer), dan sejenisnya yang berbasis alkohol (ex HS.3004.90.30);



Hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali (ex HS.3808.94.10); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.20);



Hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.90).



Selain itu, juga bahan baku masker yang terdiri dari kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.11.00), dan kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.91.00).



Alat Pelindung Diri (APD) yang dilarang sementara ekspornya terdiri dari pakaian pelindung medis (ex HS.6210.10.19) dan pakaian bedah (HS.6211.43.10). Sedangkan, untuk masker adalah masker bedah (HS.6307.90.40) dan masker lainnya dari bahan bukan tenunan (nonwoven), selain masker bedah (ex HS. 6307.90.90).



"Permendag ini diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan serta masyarakat di Indonesia. Kemendag akan lakukan pengawasan di pasar dan bagi eksportir yang melanggar ketentuan Permendag ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangundangan," pungkasnya. (MC/DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Dalam rangka penanganan Covid-19 atau virus corona, Polda Kepri gelar operasi terpusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Seligi-2020 selama 30 hari ke depan. Sabtu, (21/03/2020)



Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goledenhardt menyampaikan operasi akan digelar selama 30 hari kedepan yang dimulai pada tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020.



"Dalam tugas pokoknya Polda Kepri dan jajaran berkoordinasi dengan BNPB, TNI dan Pemerintah Pusat maupun Daerah, dalam rangka penanganan Covid-19 diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengedepankan langkah pencegahan penanggulangan serta gakkum," tuturnya.



Langkah pencegahan yang dilakukan, lanjutnya yaitu dengan memberikan himbauan kepada masyarakat dan didalam operasi ini juga akan diberikan tindakan tegas kepada pelaku penimbunan masker, sembako dan lainnya. Selain itu, tindakan tegas juga akan kita berikan bagi pelaku penyebar hoax tentang covid-19.



Untuk jumlah kekuatan yang dikerahkan dalam Operasi ini, sebanyak 399 Personel Polda Kepri ditambah Polres/Ta jajaran. "Personil yang dilibatkan dalam gelar Operasi Terpusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Seligi-2020 sebanyak 399 Personil Polda Kepri dan ditambah seluruh Personel Polres/TA jajaran," tutup Kabid Humas Polda Kepri. (DI)


MARITIMNEWS.COM, NASIONAL: Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun diamankan polisi karena terlibat dengan kasus Narkotika, Obat-obatan Berbahaya (Narkoba). Jum'at, (20/03/2020)



Waka Polres Karimun, Kompol. M Chaidir menerangkan bahwa Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu seminggu.



Dari enam kasus tersebut, jumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak sembilan orang berjenis kelamin laki-laki, di dua tempat kejadian perkara yang berbeda, yakni di Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing.



Untuk Kecamatan Karimun ada lima kasus yang berhasil diungkap dengan delapan orang pelakunya berinisial MA, LE, SW, RS, IR, EK, MAL dan HM. Sementara di Kecamatan Tebing, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil satu orang berinisial SR.



“Salah seorang dari sembilan pelaku yang berhasil diamankan Satgas Narkoba Polres Karimun merupakan ASN (inisial SW) di lingkungan Pemkab Karimun. Total barang bukti yang diamankan seberat 9,03 gram sabu,” tutupnya pada ungkap kasus.



Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.



Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda sebesar Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar. (DI)


MARITIMNEWS.COM, NASIONAL: Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa saat ini Indonesia masih tertinggal dalam hal  ekosistem logistic dibanding negara-negara tetangga. Jum'at, (20/03/2020)



“Data yang saya miliki memperlihatkan bahwa Logistics Performance Index negara kita di tahun 2018 berada di peringkat ke-46,” katanya saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi (18/3), dari Istana Merdeka, Jakarta.



Hal tersebut, tekait persoalan mengenai ekosistem logistik nasional yang perlu diakui masih belum sepenuhnya memadai menjadi salah satu hambatan bagi peningkatan daya saing Indonesia.



Beberapa negara lain yang berada di atas Indonesia di antaranya ialah Singapura, Tiongkok, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan India. Sama halnya dengan kondisi yang tergambar dalam Indeks Trading Across Borders yang mencatat waktu dan biaya terkait dengan tiga rangkaian prosedur, yakni:



Kepatuhan perbatasan, Pemenuhan dokumen, dan Transportasi domestik dalam keseluruhan proses ekspor - impor barang yang masih belum mengalami peningkatan berarti.



Hal itu berpengaruh terhadap proses kemudahan berusaha di Indonesia. “Kita masih stagnan di peringkat ke-116. Masalahnya di mana? Saya melihat masalahnya ada di ekosistem logistik nasional kita yang belum efisien dari sisi waktu maupun dari sisi biaya,” jelasnya.



Biaya logistik Indonesia juga tergolong tinggi dibandingkan lima negara ASEAN lain. Padahal, biaya logistik dan transportasi yang tidak reliabel membuat biaya inventori akan semakin meningkat.



Presiden menyebutkan bahwa salah satu penyebabnya ialah adanya proses birokrasi berbelit dalam hal itu. “Saya mencatat masih banyak yang ruwet di sisi birokrasinya, over birokrasi. Masih banyak pengulangan-pengulangan, repetisi, masih banyak duplikasi, dan masih kuatnya ego sektoral. Kementerian atau lembaga berjalan sendiri-sendiri, belum ada platform logistik dari hulu sampai ke hilir,” ungkapnya.



Selain memangkas birokrasi berbelit, menurutnya saat ini pemerintah butuh akan adanya platform logistik terpadu mulai dari hulu hingga hilir di mana platform tersebut haruslah menerapkan teknologi dan pemanfaatan tata ruang logistik yang lebih efisien.



“Ekosistem logistik nasional harus kita perbaiki. Kita harus memulai untuk membangun sistem logistik yang terpadu, dari hulu sampai hilir, kedatangan kapal sampai masuk ke gudang, baik untuk ekspor maupun untuk impor. Pangkas birokrasi yang berbelit-belit, hapus repetisi, sederhanakan proses, dan lakukan standarisasi layanan dan standar-standar teknis yang lainnya,” ucapnya.



Dengan kerja yang fokus dan upaya maksimal untuk merancang platform logistik terpadu tersebut, Kepala Negara meyakini bahwa di masa mendatang ekosistem logistik nasional akan jauh lebih efisien dibanding saat ini. Hal itu pada akhirnya akan membuat sistem logistik yang transparan, lebih kompetitif, dan berbiaya murah.



“Saya yakin dengan kerja yang fokus, dengan peta jalan perubahan yang jelas dan terukur, maka ekosistem logistik nasional negara kita akan menjadi lebih efisien,” pungkasnya. (MC/DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Kepala Pemeritahan Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan terima kasih atas peran aktif pengusaha Batam, atas bantuan dana untuk percepatan penanganan Covid-19.



"Saat ini kami hanya menerima pasien yang punya indikasi terpapar corona, misal batuk, pilek, demam, ada riwayat ke negara terjangkit. Dan itu yang berobat yang diperiksa. Tapi, yang tidak berobat ke rumah sakit karena tak punya uang, siapa yang akan selesaikan," terang Walikota Batam.



Pengusaha di Kota Batam, dukung upaya pemerintah mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona. Dukungan ditunjukkan dengan sokongan dana untuk penanganan corona virus disease (Covid-19) yang jumlahnya mencapai Rp 6.47 miliar.



Penggalangan dana berlangsung dalam pertemuan Wali Kota sekaligus menjabat Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi bersama pengusaha (18/3), di Golden Prawn Bengkong, Bengkong - Batam.



"Dana ini nantinya akan digunakan untuk tes corona masyarakat Batam. Tapi tes baru bisa dilakukan setelah alat datang. Kita sudah bentuk gugus tugas. Tapi baru bekerja pembersihan fasilitasn publik. Belum manusianya," jelasnya.



"Untuk tes manusianya kita sedang tunggu alat. Dana ada, alat ada, maka saya rasa dua tiga hari selesai kita sisir secara utuh. Batam ini harus kita redam, supaya bisa kita nyatakan Batam aman dari virus corona," tutup Kepala BP Batam. (MC/DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan aturan penghapusan sanksi ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Batam nomor KPTS.234/HK/III/2020. Kamis, (19/03/2020)



“Penghapusan bunga dan/atau denda PBB-P2 ini khusus untuk periode pajak tahun 1994 sampai dengan 2019, penghapusan denda pajak ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki objek pajak di Kota Batam," terangnya



Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).



"Keputusan tersebut, berlaku sejak tanggal 16 Maret 2020. Dan berakhir pada 30 Juni 2020 mendatang. Berdasarkan data BPPRD, piutang denda PBB-P2 pada periode 1994-2019 sebesar Rp 176 miliar, sedangkan piutang pokok pajak PBB-P2 mencapai Rp 450 miliar," terangnya.



"Penghapusan denda sebesar 100 persen diberikan dengan cara membayar pokok pajak terhutang. Jadi wajib pajak cukup membayarkan pokok pajaknya saja, tidak pakai denda," tutup Kepala BPPRD Kota Batam, (18/3) di Batam Centre - Batam.



Dengan adanya keputusan Wali Kota Batam, kami mengimbau wajib pajak yang belum membayar PBB-P2 periode 1994-2019 agar bisa segera menyelesaikan kewajibannya, karena pajak ini sangat bermanfaat untuk pembangunan Kota Batam.



Peran PBB-P2 terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam sangat besar. Dari sembilan pajak daerah yang dipungut di Kota Batam, PBB-P2 menyumbangkan 16-20 persen pendapatan dari sektor pajak daerah. (MC/DI)







MARITIMRAYA. COM - Batam, Setelah presiden Joko Widodo menghimbau kepada seluruh warga Indonesia untuk bekerja dan belajar di rumah dan mengurangi aktifitas di luar, Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan kebijakan yang mengatur para pegawainya untuk bekerja dari rumah (work from home) terhitung mulai tanggal 18 s.d. 31 Maret 2020. Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).





Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid 2019 di Lingkungan BP Batam tanggal 18 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi.





Kebijakan work from home dikeluarkan oleh BP Batam sebagai bentuk menindaklanjuti SE No. 15 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Himbauan Kewaspadaan dan Penanganan Covid-2019 di Lingkungan BP Batam.





Dalam SE No. 16 Tahun 2020 tersebut disebutkan para Pimpinan, Pejabat Tingkat II dan III tetap bekerja/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.





Sedangkan bagi Pejabat Tingkat IV dan pegawai/staf dilakukan penggiliran untuk bekerja di rumah masing-masing atau di kantor dengan membuat Surat Tugas. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan pelaksanaan tugas kantor dan pelayanan.





Khusus kepada unit-unit pelayanan disesuaikan dan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat.





Dengan terbitnya Surat Edaran ini diharapkan masyarakat/publik dapat memakluminya.** MC red


MARITIMRAYA.COM, TANJUNG PINANG - Hand sanitizer atau pembersih tangan serta masker kini sudah tak dapat ditemukan lagi di Tanjungpinang. Rabu, (18/03/2020)



Pada masa Pandemi virus corona, berdasarkan hasil pantauan, dua swalayan di Batu 10 tidak lagi menjual pembersih tangan. Begitu juga dengan swalayan di Tanjungpinang City Center, Selasa malam (17/3). Serta, tiga toko obat yang didatangi, juga tak lagi menjual pembersih tangan.



“Kosong,” ujar penjaga toko obat yang tidak ingin namanya di publis. Sedangkan toko obat lainnya, memajang pemberitahuan bahwa hand sanitizer/pembersih tangan dan masker sedang kosong. Tak sedikit warga Tanjungpinang yang mencari pembersih tangan.



Salah satu warga/pembeli, Andryas mengatakan hand sanitizer dipandang efektif untuk membersihkan tangan, karena tidak bisa setiap waktu mencuci tangan dengan sabun. “Kalau kita lagi diluar rumah kan susah mau cuci tangan. Habis pegang pintu, pegang uang, pencet nomor pin di ATM,” katanya.



Di tempat terpisah, Warga/Pembeli, Icha mengungkapkan cukup kesulitan, setelah ke beberapa toko dan apotik mencari hand sanitizer. “Kemaren tuh sempat dapat 15 botol, itupun harganya sudah Rp 25 ribu, yang biasanya Rp 11 ribu.



Selain itu, lanjutnya mau cari alkohol pun susah, karena dapat dibuat menjadi pembersih tangan. Namun, alkohol kini tak lagi bisa ditemukan di Tanjungpinang. “Alkohol, kasih baby oil dikit, atau minyak kayu putih yang sejenisnya, bisa jadi hand sanitizer,” tutupnya. (MC/DI)


MARITIMRAYA.COM, NASIONAL - Pandemi Corona di Indonesia, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi memberikan lima arahan kepada Jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Rabu, (18/03/2020)



Berikut arahan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan:



Jajaran Kemenhub segera mendata individu di lingkungan Kemenhub yang berpotensi terinfeksi virus Covid 19 untuk mendapatkan prioritas pemeriksaan kesehatan.



Sterilisasi ruangan kerja di Kemenhub agar segera dimulai selama 2 (dua) hari kedepan. Untuk sementara tidak ada perjalanan dinas pejabat dan pegawai Kemenhub ke luar negeri.



Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perkeretaapian diminta mengutamakan kebersihan semua moda transportasi publik, antara lain dengan penyemprotan disinfektan tiga kali sehari.



Hal serupa agar dilaksanakan di daerah-daerah. Diharuskan ada sosialisasi publik/pengumuman di titik-titik utama transportasi publik tentang gejala (symptom) Corona dan himbauan untuk menjaga kebersihan diri sendiri dan kebersihan lingkungan, serta himbauan untuk menghindari perjalanan bagi yang merasa sakit.



"Jajaran Kemenhub agar memastikan arus transportasi logistik tetap lancar, utamanya untuk ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjamin," tutupnya pada saat melakukan rapat koordinasi melalui video conference (15/3) di Jakarta. (H/DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) membentuk gugus tugas penanganan virus corona. Selasa, (17/03/2020)



Gugus tugas ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden melalui Keppres No.7 Tahun 2020. Dan yang ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas adalah Wakil Wali Kota Batam.



Usai dibentuk, gugus tugas ini langsung melakukan rapat perdana, dan terdapat beberapa poin, antara lain dibentuknya tiga Kelompok kerja (Pokja) Gugus Tugas, yaitu Pokja pencegahan, Pokja penindakan, serta Pokja sosialisasi dan publikasi.



Dalam Rapat yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam (16/3). Terdapat juga kesepakatan merekomendasikan ke Wali Kota Batam, untuk 14 hari ke depan tidak ada aktivitas massal.



"Dalam waktu dekat itu antara lain musrenbang, MTQ, peringatan isra’ mi’raj, dan Nyepi. Semua akan dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan,” kata Ketua Gugus Tugas.



Hal ini, sambungnya sejalan dengan surat Wali Kota Batam yang memerintahkan kegiatan belajar mengajar dari PAUD sampai SMP dilakukan dari rumah. Begitu juga surat edaran Gubernur Kepulauan Riau yang memutuskan tidak ada kegiatan belajar mengajar SMA di sekolah sampai dua pekan ke depan.



Wakil Wali Kota Batam melanjutkan persoalan virus ini, ada pada kecepatan penyebarannya. Oleh karena cepat menyebar itu, maka mata rantainya harus diputus dengan mengurangi kontak langsung antar individu. “Semua sepakat untuk melakukan gerak cepat dalam meminimalisir atau menghalangi sebaran virus corona yang kencang ini,” ujarnya.



Ia menegaskan, sampai hari ini Batam masih steril. Dalam artian, dari beberapa sampel yang dikirim untuk pemeriksaan, hasilnya dinyatakan negatif virus corona.



“Mudah-mudahan dengan gugus tugas ini bisa kita tekan lagi. Tak hanya yang mungkin terpapar, tapi juga orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan,” katanya.



Kemudian, gugus tugas ini juga akan turun ke masyarakat untuk mengantisipasi pembelian berlebih (panic buying) dan penumpukan stok bahan pangan. Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan penimbunan.



“Termasuk desinfeksi dan cairan sanitasi tangan (hand sanitizer) yang sudah mulai sulit ditemukan. Padahal kita sudah dorong kantor camat dan lurah jadi yang terdepan untuk mencontohkan cuci tangan, tapi rupanya barangnya ini sulit dicari,” terangnya.



Dalam penanganan virus corona ini, pemerintah akan menggunakan anggaran belanja tidak terduga. Besaran yang tersedia yakni sekitar Rp3-4 miliar. “Paling tidak untuk dua bulan ke depan kita gunakan berapa yang ada, yang penting sebaran virus ini harus benar-benar kita cut,” tutup Amsakar Achmad. (MC/DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, berhasil mengungkap perdagangan telur satwa yang dilindungi. Selasa, (17/03/2020)



Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK, MH mengungkapkan penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang.



"Dari penjualan telur Penyu tersebut Ditreskrimsus berhasil mengamankan lima orang pelaku di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada, dan hasil pemeriksaan bahwa didapati sebanyak 1.007 telur penyu, yang mana berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri," terangnya.



Ia melanjutkan, nama-nama pemasok telur penyu tersebut, sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri, dan akan dikembangkan untuk penindakannya. Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.



Kelima pelaku tersebut, berinisial MD (Pria - 47 tahun), DC (Pria - 26 tahun), AK (Pria - 36 tahun), BF (Pria - 29 tahun) dan EN (Wanita - 62 tahun). Dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam.



Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang - undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990. Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.



"Ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tutupnya didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri(16/3) di Media Center Polda Kepri, Nongsa - Batam. (DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Safari Ramadhan mengatakan sebagaimana di pahami bersama Ranperda perkampungan tua, merupakan inisiatif dari DPRD kota Batam dimaksudkan menjadi solusi sekaligus payung hukum. Selasa, (17/03/2020)



Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden merespon perkampungan tua di kota Batam dengan mengintruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk menyelesaikan permasalahan legalitas perkampungan tua tersebut.



Selanjutnya di bentuk tim teknis penyelesaian perkampungan tua. Dan di ketahui bersama pada bulan Desember 2019, telah diserahkan sekitar 1300 sertifikat tanah di tiga titik kampung tua, Tanjung Riau - Sekupang, Tanjung Gundap - Sagulung, Sei Binti - Sagulung.



Masih sekitar 34 titik perkampungan tua yang harus di selesaikan legalitas hukumnya dan lainnya, membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan melibatkan banyak pihak dalam penyelesaiannya.



Maka dapat disimpulkan bahwa materi dan subtansi Ranperda perkampungan tua belum memungkinkan untuk di selesaikan karena sangat berakitan dengan kerja tim teknis penyelesaian perkampungan tua.



Hasil koordinasi Bapemperda dan tim teknis, menyimpulkan bahwa tim teknis masih bekerja dan belum menyelesaikan semua permasalahan yang berkenaan dengan perkampungan tua.



"Untuk itu Bapemperda meminta kepada tim teknis penyelesaian kampung tua/Pemko Batam dan BP Batam harus memperhatikan melaksanakan instruksi pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan perkampungan tua," ungkapnya.



"Atas kondisi tersebut, Bapemperda meminta kepada rapat Paripurna untuk kiranya dapat memperpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda perkampungan tua dapat di selesaikan dengan baik, serta dapat menjadi payung hukum sekaligus pedoman dalam melakukan pengembangan perkampungan tua di kota Batam," pungkasnya.



Hal tersebut, di sampaikan pada rapat Paripurna ke IV Masa Persidangan II tahun sidang 2020, Laporan Bapemperda atas pengkajian/harmonisasi Ranperda perkampungan tua sekaligus pengambilan keputusan, (16/3) di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam.



Selanjutnya selaku pimpinan rapat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Nuryanto menyampaikan pembahasan Ranperda perkampungan tua dilakukan oleh Pansus pada rapat Paripurna ke 20 masa persidangan 1 tahun sidang 2020, sesuai tahapan.



"Berdasarkan keputusan DPRD, Ranperda perkampungan tua dilanjutkan pembahasannya dengan mekanisme penggkajian harmonisasi oleh Bapemperda, hal ini sejalan dengan ketentuan Permendagri tentang produk hukum daerah," terangnya.



Menanggapi apa yang di sampaikan Juru bicara Bapemperda, Selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan perpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda perkampungan tua, dapat disetujui.



Hal tersebut setelah mendapat persetujuan dari 34 anggota dewan yang hadir, dan di hadiri oleh Wakil Wali Kota Batam, Wakil Ketua DPRD Batam, Sekda dan OPD Pemko Batam, Ketua LAM Kota Batam, serta Stackholder terkait. (DI)


Entri yang Diunggulkan

Rani Rafitriyani : Muslimat NU Kepri Memiliki Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

MARITIMRAYA.COM - BATAM, Sekretaris I Pengurus Wilayah (PW) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kepri, Rani Rafitriyani mengajak seluruh kader unt...

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.