MARITIMRAYA.COM - BATAM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam dan DPMPTSP Prov. Kepri menggelar Konferensi Pers Tentang Perizinan Arena Permainan yang ada di Kota Batam bertempat di Le Blanc Meeting Room Lantai 11 Da Vienna Hotel Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.Pada Senin (05/06/2023)
Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri Hasfarizal Handra, S.Sos, Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi, Kabid Perizinan DPMPTSP Prov Kepri Alfian beserta staff, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kejaksaan Negeri Batam, Satpol PP serta Awak Media Kota Batam.
Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi mengatakan Kegiatan ini sebagai koordinasi dan penyampaian informasi bersama instansi terkait bertujuan supaya output dari pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan berinvestasi dalam berusaha dapat di capai bersama.
"Minggu lalu kami PTSP Kota Batam dan polresta turun bersama dalam pengecekan tempat usaha Arena Permainan atau yang dulu di sebut Gelper / Gelanggang Permainan di Kota Batam apakah mengikuti sesuai aturan"
Hasil dari pemantauan tersebut kita menyampaikan hal-hal yang belum di ketahui masyarakat yang bertujuan informasi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Batam, sebelum jauh dari kegiatan ini sudah banyak melakukan koordinasi di forum lainnya dengan pihak terkait secara kooperatif.
Dalam kesempatan ini kami dari PTSP secara umum dan khusus akan menyampaikan beberapa hal terkait perizinan" Ujar Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi.
Kadis DPMPTSP Provinsi Kepri Hasfarizal Handra, S.Sos mengatakan sebagai bentuk koordinasi kami dalam rangka penyelenggaraan perizinan yang semula atau sebelumnya ada beberapa perizinan yang di terbitkan oleh Pemko Batam namun karena UU Cipta Kerja tahun 2020, Kewenangan Perizinan sudah di alihkan ke Provinsi. Nanti kita bisa saling tukar pikiran dan bertanya. apa yang rekan ingin tanya dalam bentuk kemudahan dibidang perizinan usaha arena permainan yang semula izinnya ada di pemerintah Kota Batam, sekarang perizinannya ada di provinsi.
Dengan demikian dapat kami jelaskan bahwa kemudahan perizinan yang ada di provinsi dan Pemko Batam semuanya sudah dilaksanakan dengan baik. Ucap Kadis DPMPTSP Provinsi Kepri Hasfarizal Handra, S.Sos.
Terkait kewenangan sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menentukan klasifikasi usaha masuk ke resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi atau tinggi.
Menindak lanjuti perkembangan kewenangan perizinan di Prov. Kepri, beberapa kali di adakan rapat untuk mensosialisasikan dan terakhir pada 12 Mei, dan di dampingi serta di backup oleh Polda Kepri dan dinas pariwisata, kami langsung turun ke lapangan melakukan sidak untuk mengecek segala kelengkapan yang sudah kami sosialisasikan.
ada 5 titik tempat, kami juga sudah menyerahkan hasil dari sosialisasi dan tindak lanjut kedepan untuk mereka laksanakan.
Sesuai dengan hasil rapat ada 8 aturan yang di minta untuk kepada para pelaku usaha agar mematuhi peraturan sesuai dengan PP No. 5 tahun 2021, Surat ini sudah kami sampaikan langsung kepada para pelaku usaha pada saat kami sidak.
Sebelumnya beredar di salah satu media terkait pemberitaan miring Kapolda kepri dan Kapolresta Barelang Tutup Mata akan Maraknya Judi di Kota Batam.
Terkait Hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIk, MM mengatakan pihaknya sudah melakukan peninjauan atau pengecekan langsung tempat arena permainan yang ada di kota batam, namun tidak ditemukan adanya unsur perjudian.
Sesuai SOP memantau dan memonitoring bersama instansi terkait secara rutin beroperasi kegiatan arena permainan yang ada di kota batam. Dan Kapolresta Barelang tidak main main apabila ada perjudian di lokasi tersebut akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Selain itu pemantauan dan memonitoring secara tertutup, tidak di ketahui pihak lain, kalau misalnya ada indikasi di TKP adanya wasit, pemain, temukan ada uang yang di tukarkan dapat di duga perjudian, kami akan amankan terlebih dahulu. Kemudian akan kita mintai keterangan saksi saksi, apabila bukti cukup maka perkara kira ajukan ke Kejaksaan. Nanti Kejaksaan yang merincikan untuk unsur unsur perjudian. kalau kepolisian cukup seperti itu saja, misalnya ada yang kurang bukti akan kami SP3. " Ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIK, MM.
Sementara Pihak Kejaksaan Negeri Batam Nuel mengatakan SPDP dari pihak kepolisian tentang perjudian jenis arena permainan dan menerima berkas perkaranya, selanjutnya dilakukan penelitian berkas perkara. " Bila arena permainan memenuhi unsur untuk di ajukan ke Pengadilan Negeri Batam untuk di sidangkan sesuai dengan unsur pasal perjudian pasal 303 KUHP dan 303 Bis. Namun apabila tidak memenuhi unsur akan kami kembalikan lagi ke pihak Kepolisian." Ucap Nuel.(*)