Latest Post

1 Tewas 11 Delegasi 19 Pelatihan 2 Kapal Malaysia 2 Pelaku 2019 - 2024 2024 Penumpang 24 Pelatihan 30 Hari 3000 Penyelam 4 Awak Kapal 4 Korban Selamat 4 Tahun Kepemimpinan 4 Tersangka 6 Tersangka 74 TH 78% Pembangunan ABK ABK WNI Ahli Gizi Masyarakat AIS Alkes ALKI Aman Nusa II Anambas Anggaran Angkasa APBN 2020 Arahan Menhub Area Publik Badara Bahan Makanan Bakamla Batam Bakamla RI Bali Bandar Bandar Abadi Shipyard Bandara Hang Nadim Batam Bantuan Dana Bapelitbangda Bapemperda Batam Batu Ampar Bawang Putih Bea Cukai Batam Bea Cukai Sibolga Benih Lobster Berita Batam Bersih-bersih Bilateral Meeting Bintan Bintan Pesisir Birokrasi BP Batam BPBatam BPJS Ketenagakerjaan BPPRD Batam BPS Batam BPSK Batam Buah dan Sayur Budaya BUP BP Batam BUTIK BP Batam Cairan Tangan Cars City Covid-19 Covid-19 Batam DAM Tembesi Delegasi Singapura Dermaga Layang Dinkes Kepri Direktur Hukum Direktur Kenavigasian Direktur Keuangan Dishub Batam Disinfektan Ditpolairud Polda Kepri DJBC DPRD RI Edy Putra Ekonomi Ekspor dan Import Barang Ekspor Ikan Ekspor Kepri Ekspor Naik Fashion Fasilitas Umum Fish Mart Foods Forum Diskusi Forum Satu Data Frontliners Gaji Bulanan Galang Galeri Gallery Gelar Rapat GMNC IX Graphic Design GWR Hang nadim Hang Nadim Batam Hapus Denda Hari Jadi Ke 20 Harris Resort Waterffront Batam Headline Helikopter SAR Himbauan Himbauan Covid-19 Hukum HUT RI IAID 2019 Idul Adha 1440H Idul Fitri IFC Singapore IHK Ikan Ikan Sidat Ilegal Fishing Impor Import APD dan Alkes Indeks Trading Across Borders Indonesia Industri Inflasi Internasional Investasi IPB IPPOB Jaga Jarak Jajaran Kemenhub Januari-Maret Jaring Apung Jatuh Kelaut Jepang Jilid II JKDM Joko Widodo Juni 2019 Kadin Kadis Budpar Kadisperindag Kepri Kampung Tua Kapal Bubu Tangkap Kepiting Kapal Fiber Kapal Rusia Kapal Tenggelam Kapolresta Barelang Kapolri Karimun Karya Anak Bangsa Kawasan Pusat Bisnis Batam Kebakaran Kebutuhan Pangan Kegiatan Keagamaan Kejuaraan Taekwondo Keluar Rumah Kemaritiman Kemenko Marves Kementrian Agama Batam Kemnhub RI Kenaikkan Kepala BKIPM Kepri Kepulauan riau Kerjasama Kesultanan Tidore Ketua Asosiasi HRD Manager Hotel Batam Ketua Gugus Tugas Khusus Penyakit Menular Kijing Kirana angkasa KJRI Johor Bahru KKP KKP Kelas 1 Batam KM Kelud KM Lintas Laut 3 KM. Satoni KMP Sembilang KMS KN Tanjung Datu 301 Kolam Renang Kominfo Komisi III DPRD RI Konjen Singapura-Batam Kosong Kota Batam KPBPB Batam KPK KRI Kakap - 881 KSB KSOP Batam KSOP Kelas I Dumai Kunjungan Kehormatan Kunker Lapas Batam Larangan Ekspor Limbah Plastik Lingga Lockdown Logistik Luhut Binsar Pandjaitan Mahasiswa Mako Lantamal VI Malaysia Mamin Man Over Boat Manado Marina Line Maritim raya Masa Covid-19 Masa Pandemi Covid-19 Masker Media Batam Meninggal Dunia Menkeu RI Menko Maritim Menko Maritim RI Menko Marves Menko PMK Menlu Menperin Mentarau Menteri Agama Menteri Kelautan dan Perikanan RI Menteri Susi Migas Mikol Motion Design Movies Music MV. Nika Nagoya Narkoba Nasional Nelayan Nelayan Bintan Net1 No.23 Tahun 2020 Non Migas Nongsa ODP Oknum Oknum PNS Operasi Aman Nusa II Operasi Terpusat ORI Kepri OTT Pademi Corona Pangkalan udara Panglima TNI Paripurna DPRD Batam Pasar Tutu PAT Patroli PBB-P2 PDP Pejabat dan Staff Pelabuhan Pelabuhan Batam Pelabuhan Batam Centre Pelabuhan Maumere Pelabuhan Tanjung Buton Pelabuhan Tanjung Pinggir Pelajar Pelatihan Pelatihan Kerja Pelayaran Pembahasan Road Map Pembersih Tangan Pemerintahan Batam Pemindai Suhu Tubuh Pemkab Lingga Pemko Batam Pemuda Pemulangan Penanganan Penanganan Covid-19 Penanganan Persebaran Covid-19 Pencarian Korban Pencemaran Pengamanan Pengukur Suhu Tubuh Pengunjung Kurang Pengurangan Jam Kerja Pengusaha Batam Penyeludupan Penyesuaian Jadwal People Perairan Bintan Perairan Nongsa Perairan Selat Malaka Percepat Layanan Import Peresmian Perhotelan Batam Perikanan Perjalanan Dinas Permendag RI Pers Gathering Perusahaan Phone Plt Gubernur Plt Gubernur Kepri PM No.7 2019 PMI PNS Pokja IV Polda Kepri Politeknik politik Polres Karimun Polresta Barelang Polsek Belakang Padang Polsek KKP Batam Pos Perbatasan Presiden Print Design Prof. Dr. Ir. Ali Khomsan Promo Harrisku PSDKP PT. Angkasa Pura II Pulau Kanaan Pulau Terdepan Pulau Terong Puluhan WNI Qurban Ragam Ramadhan Ranperda Kampung Tua Rapat Finansial Rapat Sosialisasi Rapat Tingkat Menteri RAPBN Regulasi Rekor Dunia RI 1 Rice Cooker Rp 14 Miliar Rp 9.8 Miliar RS Khusus Virus RS Virus RTM Ruli Simpang DAM Sabu Sabu 2.3 Gram SAR Gabungan SAR Tanjungpinang SAR TPI Satgas PKE Satreskrim Satwas PSDKP Sayur Mayur SB Tenggiri IV Scrap Impor SDM SDM Unggul Indonesia Maju Sekolah Sekolah vokasi batam Sekupang Semakin Meningkat Semprot Disinfektan Server Short Singapura Sistem Manajemen Keselamatan Kapal SMAN 1 Batam Sosial Distancing Speed Boat Speedboat Sport Sports Sterilisasi Bakteri sumut Surakarta Surat Edaran Surat Kapolri Taekwondo Taekwondo Indonesia Tanjung Balai Karimun Tanjung uban Tanjung Uncang Tanjungpinang Tanki Meledak Tax Amnesty Technology Teluk Mata Ikan Telur Penyu Test Thermal Scanner Tiban Tidore Tiga Pokja Tiket Turun Tim Pengarah Gugus Tugas Tim Teknis Title Toko Obat TPI Online Travel TTS Tuan Rumah Tumpang Tindih Kewenangan Turun Udang UKM Taekwondo UNS United States Coast Guard Universitas Sebelas Maret Update US 350 USCG UTC6 Video Video Conerence Virus Corona Vitamin C Wabah Covid-19 Wajib Masker Wali Kota Batam Warga Nato Warga Ruli Muka Kuning WASI WBK Web Design WNI Workshop Zona Integritas



MARITIMRAYA.Com - Batam, Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk, SH yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Doddy Basyir, SH, MH menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor). Senin (24/01/2022)

Pelaku yang di amankan berinisial AJP (15 Tahun) Anak di bawah Umur, yang di tangkap Pada hari Jumat  (21/01/2022) di Perum Bida Ayu. 

Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk, SH  Berawal Pada hari Jumat (21/01/2022) sekitar jam 06.00 Wib sewaktu korban pergi untuk bekerja dan melihat sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih Biru yang diparkir korban di teras rumah sudah tidak ada lagi, setelah dicari motor tersebut tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk di tindak lanjuti.

Setelah Menerima Laporan Polisi dari pelapor, sekira Pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Polsek Sei Beduk Pada mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 Unit sepeda motor yang di duga hasil dari curian yg di letakkan di Bukit kemuning di Belakang ruko kosong. 

Mendapati informasi tersebut Unit Opsnal yang di pimpin olen Kanit Reskrim Iptu Doddy Basir, SH, MH, langsung bergerak ke TKP, memang benar ada 1 Unit sepeda motor honda beat yg di letakan di TKP tersebut dalam keadaan sdh di preteli. Kemudian

Tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukan Pelaku AJP (anak di bawah umur). 

Kemudian Unit Opsnal bergerak mencari keberadaan Pelaku AJP dan berhasil menemukan Pelaku di perum. Bida Ayu, Selanjutnya di lakukan intrograsi terhadap Pelaku AJP dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut ia curi di Kav. pancur Swadaya Kel. Tanjung Piayu Kec. Sei Beduk. Kemudian Unit Opsnal membawa tersangka Ariel menuju ke alamat tersebut, setelah disana bertemu dengan pemilik sepeda motor dan mengatakan memang benar sepeda motornya telah hilang di curi. Selanjutnya Unit Opsnal

membawa tersangka dan barang bukti serta korban ke Polsek Sei Beduk guna Pengembangan Lebih lanjut. 

Terdapat Barang bukti yang berhasil di amankan berupa  1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih merupakan (Motor yang di Curi), 1 unit Sepeda Motor Merk Jupiter Z tanpa Plat warna abu-abu  (Motor yang di gunakan sebagai Sarana melakukan pencurian) dan 1 unit Sepeda Motor Merk Vega R (merupakan hasil pengembangan)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk, SH mengatakan melakukan perbuatannya dengan hanya mendorong motor yang tidak di kunci stang, saat ini Pelaku sudah di amankan di Polsek Sei Beduk guna proses lebih lanjut.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara ungkap Kapolresta Barelang Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk, SH. ** Tim

 


MARITIMRAYA.Com - Batam, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga (Booster) bagi para pejabat dan pegawai. Vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada hari Jumat (21/1/2022) selama satu minggu ke depan, hingga tanggal 27 Januari 2022.

Vaksinasi dilaksanakan di Balairung Sari BP Batam dengan melibatkan lebih dari 15 orang tenaga kesehatan Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) untuk melakukan vaksinasi kepada lebih dari 400 orang pegawai setiap harinya. 

Direktur Badan Usaha RSBP Batam, dr. Afdhalun A. Hakim mengatakan, vaksinasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Afdhalun juga mengatakan, vaksinasi ini aman untuk ibu hamil, sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Selain itu, sesuai dengan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, seluruh masyarakat Kota Batam, tidak terkecuali seluruh pegawai di lingkungan BP Batam wajib melakukan vaksinasi booster.

“Vaksin booster ini dilakukan untuk meningkatkan imunitas tubuh dan memaksimalkan fungsi dua vaksin primer yang telah kita lakukan sebelumnya. Karena seiring berjalannya waktu, daya tahan kedua vaksin itu akan menurun,” ujar Afdhalun.

Sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI, bagi pegawai dengan dua vaksin primer Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca. 

Sedangkan pegawai dengan dua vaksin primer Pfizer atau AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau Moderna.

“Vaksin booster akan diberikan kepada pegawai yang sudah melakukan dua vaksinasi primer selama lebih dari 6 bulan,” kata Afdhalun.

Meski demikian, kerap ditemukan beberapa pegawai yang mengalami kendala saat pelaksanaan vaksin diakibatkan kondisi kesehatan tertentu yang harus diperhatikan secara khusus.

“Kalau ada keluhan-keluhan tertentu, seperti memiliki tekanan darah tinggi, jantung, sesak napas, demam tinggi, atau diabetes akan kami tunda vaksinasinya dan akan kami lanjutkan setelah kondisinya stabil,” terang Afdhalun.** Hms - Tim

 


MARITIMRAYA.Com - Batam, Tim Bea Cukai Batam berhasil melakukan cyber surveillance (crawling) bersama Bea Cukai Madiun. Berdasarkan hasil crawling Bea Cukai Batam pada tanggal 11 Januari 2021, Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk “FAJAR BOLD” tanpa dilekati pita cukai pada Rabu, (12/1).

Selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan. Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.

Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah sebagai berikut:

1.Synthetic Cannabinoid: 309,2   

    gram

2.MDMB-4en-PINACA(Bibit): 2,11 

    gram

3.Tramadol HCI: 630 butir 4.Aprozoam: 20 butir

5.Clonazepam: 50 butir

6.Trihexyphenidyl: 100 Butir

7.MMEA Ilegal: 78 botol @600ml

8.HT Ilegal: 177.960 batang


“Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas,” pungkas Undani.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.** Tim




MARITIMRAYA.Com - Batam, Kementerian Hukum dan HAM RI melangsungkan Apel Nasional Gabungan di Dermaga  Pelabuhan umum   pada Rabu (19/01) di dermaga Pelabuhan Umum Bintang Sembilan- Sembilan Persada Batu Ampar Batam.

Pemilihan Kepulauan Riau sebagai lokasi Apel Nasional Gabungan bukan tanpa alasan.

Letak Provinsi Kepulauan Riau yang sangat dekat dengan Negara tetangga tak hanya membawa dampak secara ekonomi, namun juga mengemban risiko kesehatan.

Apel digelar sebagai salah satu rangkaian acara menuju Hari Bhakti Imigrasi Ke-72 itu diikuti oleh 26 instansi eksternal dan dihadiri secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonnal H. Laoly serta Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sjarief Hiariej. Tercatat sebanyak 172 orang hadir secara fisik dalam kegiatan ini.

Selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo mengenai pengendalian penyebaran Virus Covid-19 Varian Omicron, Menkumham melakukan pengecekan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengetatan perbatasan dan terhadap personil di wilayah tersebut.

Melalui amanat sebagai pembina apel, Menkumham menekankan bahwa keamanan dan ketertiban suatu wilayah negara menjadi tanggungjawab bersama seluruh pemangku kepentingan di negeri ini.

Dengan demikian, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi antar para penegak hukum, penjaga perbatasan, dan penjaga kedaulatan.

Pengawasan terhadap pintu gerbang negara dan perbatasan menjadi sesuatu yang penting. Karena 3 tahun ini Pendem Covid-19 telah melanda negeri ini. 

"Pengawasan dan pengamanan terhadap keluar masuknya WNA maupun WNI kedalam dan keluar negeri menjadi bagian dari pencegahan masuknya virus covid dengan ragam varian yang terus berkembang, seperti misalnya omicron yang disinyalir masuk dari luar negeri ke Indonesia,” tutur Yasonna.

Ia juga menyebutkan, pengamanan dan pengawasan yang baik juga mencegah masuknya berbagai pengaruh negative atau kejahatan yang dibawa dari oknum WNA yang tidak bertanggungjawab.

Dalam apel tersebut dilaksanakan pula prosesi penyerahan Hibah Tanah dari Kepala BP Batam kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TP

Menuju penghujung apel, Menteri Yasonna secara simbolis memulai pelaksanaan Patroli Gabungan Pengawasan Dalam Rangka Penegakan Hukum Keimigrasian dan menandatangani Prasasti Pangkalan Armada Kapal Patroli Imigrasi “Joesoef Adiwinata”.

Pada kesempatan yang sama, apel secara tatap muka juga dilakukan di empat lokasi, yaitu Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Halim), Kanwil Kemenkumham Bali (Denpasar), Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah (Palu) dan Kanwil Kemenkumham Papua Barat (Sorong).

Sebelum melanjutkan agenda berikutnya – pelayaran Simulasi Penangkapan Kapal PMI Ilegal – Menteri Yasonna berdialog dengan Kanim Kelas I TPI Denpasar sebagai pelaksana Patroli Darat dan Kanim Kelas II TPI Sorong sebagai pelaksana Patroli Laut.

Setidaknya terdapat lima armada kapal dan sebuah pesawat TNI AU Jenis A-2910 meluncur dalam patroli gabungan di kawasan perairan dekat Selat Singapura itu.

Adapun kelima kapal yang bergabung terdiri dari KAL NIPA I-I.57, KP. BISMA – 8001, Speedboat BC – 15028, KRI Kujang dan KRI Siwar (646).

Perairan Batam memiliki tingkat kerawanan tindak pidana transnasional seperti penyelundupan barang dan orang. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengamanan negara, Imigrasi tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).** Tim

 

 


MARITIMRAYA.Com - Batam, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi meninjau proyek pelebaran jalan dan pembangunan drainase DAM Baloi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan Kantor Wilayah DJP Provinsi Kepri pada Selasa (18/1/2022) Pagi.

 Proyek pekerjaan ini menggunakan PNBP BP Batam Tahun Anggaran 2021 - 2022, dengan nilai kontrak Rp 16.585.858.000 adapun waktu pelaksanaan 5 Bulan (150 Hari Kalender) dimulai dari 8 November 2021 s.d 6 April 2022 dan Waktu pemeliharaannya 180 hari kalender. 

Pekerjaan ini membangun saluran drainase berupa Box Culvert ukuran 3m x 2m x 1m yang melintasi jalan raya depan Kantor Wilayah DJP Provinsi Kepri. Di proyek ini juga ada pelebaran jalan selebar 7 meter di salah satu jalur dari Fly Over.

Muhammad Rudi menyampaikan, kawasan Baloi juga menjadi salah satu titik banjir di Kota Batam, diharapkan pekerjaan proyek ini dapat mengatasi bajir dan mengurangi kemacetan, karena jalur utama fly over berada pada lokasi ini.

“Hari ini kita berada di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Kantor Wilayah DJP Provinsi Kepri, saya meninjau pelebaran jalan yakni jalur ketiga, keempat dan kelima serta Pembangunan drainase DAM Baloi. Saya minta dua proyek pekerjaan ini diselesaikan agar dapat mengurangi kemacetan pada jalan utama ini,” kata Muhammad Rudi.

Turut mendampingi dalam peninjauan, Direktur Infrastruktur Kawasan, Imam Bachroni, Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis, Fesly Abadi Paranoan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, dan Pejabat eselon 3 dan 4 terkait di Lingkungan BP Batam. **Tim

 


MARITIMRAYA.Com -  Batam,  Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH , menggelar Press Release atas Tindak Pidana Pencurian  dengan Pemberatan (CURAT) bertempat di Mapolsek Sekupang. Senin (17/01/2022)

Pelaku yang diamankan berinisial DS (43 Tahun), yang di tangkap Pada hari Rabu (05/01/2022) di Kos-kosan Tiban I Kecamatan Sekupang Batam.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan Kejadian Berawal pada saat Pelaku mendapatkan kunci sepeda motor palsu warna hitam merk Shitara dijalan, kemudian Pelaku hendak pergi membeli makan malam lalu melihat sepeda motor korban terparkiran disamping rumah. 

Kemudian Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan memasukkan kunci palsu kedalam kontak sepeda motor korban dan setelah sepeda motor korban berhasil dihidupkan selanjutnya sepeda motor dibawa kekosan  yang berada di tiban I Kecamatan  Sekupang  Yang merupakan kos tempat tinggal pelaku.

Setelah Menerima Laporan Polisi dari pelapor, Pada hari Rabu (05/02/2022) Tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dilapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut dan setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP BUHEDI SINAGA,SH melakukan penangkapan terhadap Pelaku DS di Kos-kosan Tiban I Kec. Sekupang berserta barang bukti di bawa ke Polsek Sekupang untuk Pemeriksaan lebih lanjut. 

Terdapat Barang bukti yang berhasil di amankan berupa   1  unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z  warna Hitam perak, 1 buah kunci kontak sepeda motor warna hitam merka SHITARA, 1  buah STNK sepeda motor Jupiter Z, 1 buah kunci kontak sepeda motor warna hitam merk Yamaha.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan kunci palsu kedalam kontak sepeda motor,

 "saat ini Pelaku sudah di amankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut, atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara ungkap Kapolresta Barelang Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP.** Tim


 .


MARITIMRAYA - Batam, Dalam rangka Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Konvensional, Tim Patroli gabungan Satlantas Barelang bersama Polsek Jajaran melaksanakan kegiatan cipta kondisi  Keamanan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), pada Sabtu (15/01/2022) Sekira Pukul 22.00 Wib s/d Selesai diseputaran Batam center Kota Batam 

Kegiatan Cipta Kondisi Melaksanakan Patroli Sambang serta cek dan kontrol tempat keramaian yang rawan di laksanakan Balap Liar, Seperti di seputaran Batam Center. 

Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SIK mengatakan Personil Gabungan Satlantas Polresta Barelang bersama Personil Polsek Jajaran melakukan Patroli/Mobiling, serta Himbauan Kamtibmas, dan  protokol kesehatan dengan melaksanakan Mobiling. 

Kegiatan ini bertujuan untuk Menciptakan Kamseltibcarlantas di Wilayah Hukum Polresta Barelang, dan Memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan Balap Liar dan melanggar Lalu Lintas, dari Hasil Patroli di lakukan teguran tilang terhadap 63 Kendaraan bermotor roda dua (R2).

"Patroli ini juga Mencegah terjadinya Laka Lantas serta Memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam Berlalu Lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku." Ujar Kompol Ricky Firmansyah, SIK melalui Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH. ** Hms - Am

 


MARITIMRAYA.Com - Batam, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nughoro Tri N, SH, SIK, MH pimpin Rapat Penyampaian Rencana Pendistribusian Anggaran Tahun 2022 Dan  Penandatanganan Fakta Integritas, Polresta Barelang bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Mapolresta Barelang. Sabtu (15/01/2022)

Adapun selama berjalannya kegiatan  dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nughoro Tri N, SH, SIK, MH, Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, SIK, Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran, Kasi dan Kasium Polsek Jajaran. 

Dalam Arahannya Kapolresta Barelang Kombes Pol Nughoro Tri N, SH, SIK, MH mengatakan segenap jajaran agar berupaya  meningkatkan dari  status WBK Polresta Barelang menjadi WBBM, Oleh karena itu bekerja secara Sinergitas optimal dan maksimal , supaya kedepan kita dapat meraih predikat yang lebih tinggi yaitu predikat WBBM .

kepada para PJU Polresta Barelang dan Para Kapolsek Jajaran Polresta Barelang, agar dalam Penyerapan DIPA nanti  harus jelas dan penggunaanya pun harus jelas sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

" Kelola Anggaran Tahun 2022 ini dengan baik dan benar serta penuh tanggung jawab sehingga dapat melayani masyarakat lebih baik lagi dengan memaksimalkan Harwat, BBM dan dukungan operasional lainnya,” ujar Kapolresta Barelang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nughoro Tri N, SH, SIK, MH. 

"Dalam Kegiatan ini di laksanakan Pendistribusian Anggaran Setiap Satker dan Penandatanganan Fakta Integritas." Ucap Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH. ** Humas - Tim


 


MARITIMRAYA.Com - Batam, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH menggelar acara Silaturahmi, ramah tamah dan  tatap muka dengan awak media se Kota Batam pada Sabtu (15/1) lantai 2 aula  Aninditha di  Mapolresta Barelang (Batam Rempang, Galang).


Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nughoro Tri N, SH, SIK, MH, Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, SIK, PJU Polresta Barelang, Kapolsek Jajaran Polresta Barelang, undangan kehormatan Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kepri. Candra Ibrahim, Ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Gusti Yennosa, Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia ), Indra Helmi, serta Rekan Media Cetak, online dan TV Se – Kota Batam. 


Dalam sambutan Ketua  PWI Kepri, Candra Ibrahim sebagai Perwakilan  Organisasi dan Asosiasi mengucapkan terima kasih dan apresiasi   kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nughoro Tri Nuryanto, SH, SIK MH, menjalin silaturahmi dengan awak media


Disampaikanya Kota Batam yang merupakan Kota Industri, dan secara geografis adalah  daerah kepulauan dengan  ratusan Pulau jumlahnya serta berbatasan dengan negara tetangga tentu memiliki spesifikasi dalam mengayomi melindungi dan melayani masyarakat Batam 

 " Tentu tugas yang akan Bapak emban tidak ringan kami menyambut baik kepada Bapak  Kapolresta Barelang, Mari bersinergi untuk membangun Kota Batam menjadi lebih baik. Ucap  Candra Ibrahim.


Selanjutnya Kata sambutan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Kepri  Gusti Yennosa mengucapkan selamat datang kepada Kapolresta Barelang  Kombes Pol Nughoro Tri N, SH, SIK, MH di Kota Batam, 

Patut kami syukuri Menjalin silahturahmi Kemitraan wartawan khususnya IJTI Kepri dengan Kapolresta Barelang  dari dulu sudah terjalin dengan sangat baik.

"Mohon maaf Bapak mungkin nanti akan di repotkan jika kami meminta untuk menggelar doorstop ataupun wawancara, Apapun kejadiannya sebuah berita itu tidak dianggap layak apabila tidak ada Konfirmasi dan Statment dari narasumber yang memang Layak. Saya berharap Polresta barelang dan jajaran akan tetap terjalin hubungan yang baik dengan media." Ucap  Gusti Yennosa.

Dalam Sambutannya Kapolresta Barelang Kombes Pol Nughoro Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Kegiatan silaturahmi  ini bertujuan untuk bermitra dengan insan Pers dan membangun komunikasi yang baik. Kegiatan ini sekaligus Perkenalan Kombes Pol Nughoro Tri N, SH, SIK, MH yang baru menjabat sebagai Kapolresta Barelang. 

Saya mengucapkan Terima Kasih Kepada Rekan media yang sudah hadir, Mari kita sama sama bersinergi untuk meciptakan situasi yang kondusif di Kota Batam karna media sebagai corong untuk menyampaikan informasi  ke masyarakat. Para Awak media harus memberitakan sesuai fakta yang ada, berita yang obyektif dan bisa di pertanggung jawabkan sehingga tidak menjadi berita Hoax.

Disampaikanya Jika ada hal -hal yang di temukan rekan media yang menyangkut dengan tugas kepolisian khususnya Polresta Barelang dan jajarannya agar telebih dahulu di konfirmasi ke saya ataupun ke narasumber." Kami bukan anti Kritik, silahkan sampaikan kritik yang membangun." Ujarnya

Kedepannya kegiatan seperti ini dapat kita laksanakan secara berlanjut, tidak hanya hari ini saja, terkait apa yang menjadi persoalan di Kota Batam yang dapat dipecahkan bersama-sama. semoga kedepan Komunikasi antara Polresta Barelang dan jajaran dengan Media lebih baik lagi,.

"mari kita sama sama jaga Kota Batam lebih kondusif, Kota Batam Kondusif Ekonomi Semakin Maju." Ungkap Kapolresta Barelang.

**Humas  - Tim


 


MARITIMRAYA.Com - Batam, Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan Pembangunan 5 Tower SUTT 150 KV Oleh Bright PLN Batam bertempat di di Perumahan Cendana, Perumahan Puri Melati, Perumahan Modena Residence dan Perumahan Bandar Mas Kec. Batam Kota-Kota Batam. Selasa (11/01/2022)

Pelaksanaan pengamanan di awali Apel Kesiapan yang di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Sandityo Mahardika, SIK, Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty W, SIK, Kasat Intelkam Kompol Yudiarta rustam, Kasat Lantas Kompol Ricky Firmansyah, dan di hadiri juga oleh Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol Sarif Rahman, dan Wadir Samapta Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian dengan melibatkan dan melibatkan 105 Personil Polresta Barelang, 1 SST Dit Samapta Polda Kepri, 1 SST Brimob Polda Kepri, 5 Personil Bid Propam Polda Kepri. 

Setelah Adanya putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 233/Pdt.G/2020/PN Btm. Bright PLN Batam akan melanjutkan pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang menghubungkan Gardu Induk Batu Besar – Gardu Induk Nongsa. Oleh karna telah adanya putusan Pengadilan Polresta Barelang melaksanakan pengamanan untuk menjaga situasi Kota Batam tetap Kondusif. 

Keputusan tersebut menyatakan menolak gugatan dan tuntutan provisi penggugat serta menghukum penggugat membayar biaya perkara. Bright PLN Batam sudah mendapat kepastian hukum untuk melanjutkan pembangunan SUTT yang selama ini di permasalahkan oleh sebagian kelompok masyarakat.

Pembangunan infrastruktur kelistrikan penting mengingat perlunya peningkatan keandalan kelistrikan di Batam pada umumnya terkhusus daerah Batam Center. 

Selain untuk memperkuat dan meningkatkan keandalan pasokan listrik, pembangunan transmisi SUTT 150 KV ini sebagai bentuk kesiapan bright PLN Batam dalam menjaga keberlangsungan suplai energi listrik bagi industri dan binsis yang ada di Batam Barelang. 

Terutama semenjak ditetapkannya Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT) pada Juli 2020 lalu.

Kemudian beredar isu terkait radiasi, bahwa radiasi SUTT dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal tersebut belum ada pembuktian. Masalah jaminan kesehatan masyarakat sekitar, Bukti menyebutkan bahwa hal tersebut sudah ada jaminan dan standard internasional yang mengatur tentang jarak aman yaitu secara horizontal 8 meter dan vertical 5 meter.  

pembangunan SUTT ini juga bukan yang pertama sekali di Batam. Sebelumnya ada beberapa jaringan SUTT 150 KV diantaranya  Tanjung  Sengkuang- Baloi, Sei Harapan – Tanjung uncang dan jaringan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2006 lalu.

Bright PLN Batam senatiasa akan selalu memperhatikan dan memetuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyediakan tenaga listrik bagi calon pelanggan dan seluruh pelanggan. 

bright PLN Batam mengharapkan dukungan dari masyarakat terutama yang dilalui jalur SUTT tersebut, agar pembangunan dapat  cepat terlaksana sehingga dapat berdampak positif bagi Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH dalam arahanya saat pemimpin apel kesiapan mengajak semua pihak untuk menjaga suasana harmonis agar tercipta situasi kondusif dan sikap saling menghargai adanya perbedaan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait pembangunan Tower SUTT. 

Keberadaan Aparat Kepolisian adalah sebagai menjalankan program pemerintah untuk mengamankan Pembangunan 5 Tower SUTT 150 KV Oleh Bright PLN Batam , yang sudah di putuskan pengadilan dan Negara harus hadir di tengah tengah masyarakat, karena pembangunan 5 Tower SUTT 150 KV adalah untuk mewujudkan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Artinya mari kita bantu pemerintah untuk melaksanakan pembangunan Tower tersebut.  Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.** Hms - red



MARITIMRAYA.Com - Batam.  Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan, S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H., Kanit Unit PPA Iptu Dwi Dea, S.I.K., menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tujuan Malaysia, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (14/01/2022) sekira pukul 11.00 Wib. Pelaku yang diamankan berinisial S (47), HW (52) dan M (44).

Berawal pada saat Pelapor dan Personil Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pada hari Sabtu (08/01/2022) telah  ditampung sebanyak 11 orang calon pekerja Migran Indonesia di rumah milik Pelaku S, yang beralamat di di Bengkong Indah Bawah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Orang tersebut di rekrut dan ditampung dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Negara Malaysia. Pelaku S tidak ada memiliki izin resmi untuk menampung dan mempekerjakan warga Negara Indonesia ke Luar Negeri.

Setelah menerima laporan tersebut, pada hari Sabtu (08/11/2022) sekira pukul 08.45 Wib, anggota Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan dan Anggota Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan menemukan penampungan calon PMI dan pengurus pemberangkatan ke Malaysia, yang berada di Jalan Majapahit Kota Batam.

Kemudian, Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Subdit III Jatanras Polda Kepri membawa bukti-bukti, saksi dan pengurus tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.

Setelah mendapatkan keterangan dari Korban Calon PMI dan Pelaku S, bahwa yang merekrut, berkomunikasi dengan agent Malaysia dan memfasilitasi Calon PMI berangkat dari Jakarta ke Batam adalah Pelaku HW. 

Kemudian Satreskrim Polresta Barelang berkordinasi dengan Bareskrim Polri Jakarta. Pada hari Minggu (09/01/2022) sekira pukul 22.00 Wib, Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelaku HW di Jalan H. Nadi, Batu Ceper, Tangerang Kota, dan dibawa oleh penyidik ke Polresta Barelang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelaku S dan HW,  tim melakukan penyelidikan terhadap orang yang merekrut CPMI ilegal dan yang berkomunikasi langsung dengan agen di Malaysia. 

Selanjutnya, Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi bahwa tersangka berada di Purbalingga Jawa Tengah, dan tim langsung bergerak kesana lalu mengamankan pelaku M. Lalu, Tim Unit VI dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang membawa bukti-bukti dan Pelaku  untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho mengatakan, bahwa para pelaku menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatkan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Malaysia. Ketiga Pelaku mempunyaii peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana ini.

Pelaku S berperan sebagai menjemput calon PMI di Bandara Hang Nadim Batam, yang difasilitasi oleh pelaku HW dari Jakarta, menjaga dan menampung calon PMI yang ditampung di Bengkong Indah Bawah Blok. B No. 3 Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong - Kota Batam dan membeli tiket kapal dan mengantar calon PMI ke Pelabuhan Batam centre 

Kemudian Pelaku HW merekrut 3 Calon PMI dari Banyumas untuk bekerja di Malaysia, memfasilitasi administrasi pemberangkatan Calon PMI berupa Passpor Pelancong, menfasilitasi Medical Check Up 3 Calon PMI, melakukan koordinasi dengan agensi serta majikan yang berada di Malaysia, memfasilitasi proses keberangkatan 11 Calon PMI dari Purwokerto ke Bandara Jakarta untuk selanjutnya berangkat ke Batam.

Pelaku M berperan merekrut 8 Calon PMI dari Banyumas untuk bekerja di Malaysia, memfasilitasi administrasi pemberangkatan Calon PMI berupa Passpor Pelancong, menfasilitasi Medical Check Up 8 Calon PMI, melakukan koordinasi dengan agensi serta majikan yang berada di Malaysia.

Kemudian pelaku HW menyuruh untuk mengantar 11 Calon PMI dari Purwokerto ke Bandara Jakarta, yang akan diberangkatkan ke Batam serta menampung 8 calon PMI di Purbalingga sebelum diberangkatkan ke Jakarta.

"Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp. 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho.** /red


 



MARITIMRAYA.Com - Batam, Tudingan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengabaikan Gamma Ray Container Scanner yang rusak di Pelabuhan Batuampar, dinilai tidak tepat. Dimana, selain dioperasikan petugas dari pelabuhan pemegang PPR (Petugas Proteksi Radiasi), Gamma Ray Container Scanner, yang rusak sebelumnya, sudah tidak efisien jika diperbaiki. Terlebih, fungsinya sudah digantikan alat yang lebih canggih HCVM X-Ray Screening System.

Kondisi terbaru di Pelabuhan Batuampar itu diungkap Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (14/1), menjawab pernyataan terkait alat tersebut. Dimana, pertanyaan yang disampaikan ke BP Batam, dinilai muncul, karena ketidaktahuan atas alat atau kondisi di Pelabuhan Batuampar, yang sebenarnya.

"Tentu kami apresiasi atas perhatian yang diberikan kepada kami. Namun, di lain sisi BP Batam berharap kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas pada bidang tertentu untuk tidak mengeluarkan statement yang tidak sesuai tupoksinya. Sehingga, tidak menimbulkan kesalahan persepsi," kata Ariastuty.

Ariastuty mengungkapkan, pengoperasian Gamma Ray Container Scanner dilakukan sepenuhnya oleh petugas dari pelabuhan pemegang PPR (Petugas Proteksi Radiasi), berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelabuhan Batam pada saat itu. Saat ini, Gamma Ray Container Scanner sudah tidak berfungsi dikarenakan rusak.

"Untuk perbaikannya dipandang sudah tidak lagi efisein, mengingat belanja perbaikan alat tersebut cukup besar. Kemudian, peran fungsi Gamma Ray Container Scanner sudah diperbaharui dengan HCVM X-Ray Screening System milik Kantor Pelayanan Utama Tipe B Bea Dan Cukai  Batam," ungkap pejabat BP Batam yang biasa dipanggil Tuti ini.


Lebih jauh diungkap, informasi bahwa kerusakan awal terjadi di tahun 2017 pada advance communication box dalam VACIS (Vehicle and Cargo Inspection System). Merambat ke Annuncitor pada RPM dalam sistem pemindaian container

"Pada tanggal 23 Agustus tahun 2018 izin operasional untuk pemanfaatan tenaga nuklir (fotofluorografi dengan radioaktif) sudah berakhir dan tidak diperpanjang," imbuhnya.

Disisi lain, Badan Usaha Pelabuhan BP Batam telah mengusulkan proses penghapusan aset Gamma Ray Container Scanner ke Biro Umum BP Batam. Hal itu sudah dikonfirmasi ke Direktorat Infrstruktur Kawasan BP Batam sesuai Nota Dinas Direktur BUP No. 105/A4.5/RT.01/03/2021 pada tanggal 22 Maret 2021.

Gamma Ray Container Scanner diadakan Otorita Batam pada tahun 2005, dan dilaksanakan pengadaannya oleh PT. Mitrabuana Widyasakti. Semenjak diadakan alat scanning tersebut, petugas dari Bea dan Cukai memanfaatkannya dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mengidentifikasi pelanggaran kepabeanan lalu lintas ekspor yang melalui pelabuhan Batu Ampar.

"Tapi sekarang sudah digantikan, karena beberapa alasan. Kita gunakan alat yang terbaru dan itu lebih efisien," tegasnya mengakhiri. **Hms - red

Entri yang Diunggulkan

DPD KNTI Kota Batam Undang BMKG Gelar Acara Pelatihan Literasi Cuaca & Iklim Pesisir (Pesiar) Untuk Perempuan Pesisir dan Nelayan

BATAM, MARITIMRAYA.COM -  (MARA), Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kota Batam yang diinisiasi DPP KNT...

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.