.
MARITIMRAYA.COM - BATAM, Bandar dunia madani melekat dengan sebutan kota Batam yang dapat diartikan menjunjung tinggi nilai - nilai kemanusiaan dan ahlak namun sepertinya tergerus oleh bandar judi yang semakin merajalela.
Judi jenis KIM beroperasi di GMM Food Centre Batam centre. dikawasan sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Jl.Raja H. Fasibillah, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
GMM food Centre tempat menikmati makanan dan minuman malam dan sekitar pukul 21.00 dibuka menjadi Arena judi KIM dengan diiringi oleh musik dan pemandu angka yang keluar lalu di ucapkan dengan nada lagu.
Salah satu adu nasib dengan judi KIM para pemain membeli kertas judi KIM berisi angka - angka dengan harga terendah Rp.10 rb hingga larut malam harga satu kertas naik kelipatan dua dan seterusnya.
Lalu para pemain mendengar nada lagu yang diplesetkan dengan menyebut angka oleh pemandu jika angka yang keluar sama dengan di kertas sebanyak sepuluh angka di satu kolom maka akan mendapat hadiah.
berbagai macam hadiah berupa Handphone, Emas, Sepeda Motor dan lbonus serta point yang dikumpulkan.
Tampak para pemain judi KIM dengan santainya menikmati berbagai makanan dan minuman dapat memesan satu kertas atau lebih kepada SPG atau weathers yang lalu lalang di area judi KIM.
Menurut salah satu SPG Bir Bali Hai saat beeinisiak LA saat ditemui awak media selasa malam (6/8/2024) mengatakan permainan KIM ini baru satu bulan berjalan dan buka mulai pukul 21.00 sampai pukul 2.00 pagi.
Lokasi judi KIM ada tiga tempat
"Permainan ini selain dapat hadiah juga akan diberi bonus serta dapat poin yang dikumpulkan untuk mendapat hadiah motor" Ujarnya.
Sementara salah seorang warga berinisial RA mengatakan agar Dapat segera dilakukan tindakan tegas terhadap Pengelola perjudian jenis Kim ini” Ujarnya
"Jelas ada unsur judi namun sampai saat ini tidak tersentu oeh aparat penegak hukum" ujarnya.
"Batam Bandar dunia madani yes, bandar dunia judi no" Timpalnya.
Dikatakanya Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs Agus Adrianto SH, MH untuk menindak tegas dan menangkap perjudian.
Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.
Dan sesuai isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian berbunyi “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.
" Kami minta aparat penegak hukum jangan tebang pilih dalam penegakan hukum dan berantas Judi KIM yang mulai subur di Kota Batam" Tutupnya.
**Tim
Posting Komentar