MARITIMRAYA.COM - BATAM, Kapal Patroli Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Jumat (03/5/2024).
Sebanyak 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai digagalkan Penyelundupannya saat kapal patroli Bea Cukai Batam melintas di Perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau dan menangkap target
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, mengungkapkan penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
"Inpormasi dari masyarakat Pada hari Kamis (2/5/2024) akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,, atas laporan tersebut Bea Cukai melakukan pendalaman inpormasi" ungkap Evi, dalam keterangan press release, Senin (6/5/2024).
Guna menindak adanya kegiatan ilegal tersebut Selanjutnya, Tim Patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, Tim Patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi diperairan
"Tim patroli Bea Cukai berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK. Terhadap kapal, 7 ABK, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjunguncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," terang Evi.
Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai
Selain penangkapan, Tim Patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok. (*)
Posting Komentar