1 Tewas 11 Delegasi 19 Pelatihan 2 Kapal Malaysia 2 Pelaku 2019 - 2024 2024 Penumpang 24 Pelatihan 30 Hari 3000 Penyelam 4 Awak Kapal 4 Korban Selamat 4 Tahun Kepemimpinan 4 Tersangka 6 Tersangka 74 TH 78% Pembangunan ABK ABK WNI Ahli Gizi Masyarakat AIS Alkes ALKI Aman Nusa II Anambas Anggaran Angkasa APBN 2020 Arahan Menhub Area Publik Badara Bahan Makanan Bakamla Batam Bakamla RI Bali Bandar Bandar Abadi Shipyard Bandara Hang Nadim Batam Bantuan Dana Bapelitbangda Bapemperda Batam Batu Ampar Bawang Putih Bea Cukai Batam Bea Cukai Sibolga Benih Lobster Berita Batam Bersih-bersih Bilateral Meeting Bintan Bintan Pesisir Birokrasi BP Batam BPBatam BPJS Ketenagakerjaan BPPRD Batam BPS Batam BPSK Batam Buah dan Sayur Budaya BUP BP Batam BUTIK BP Batam Cairan Tangan Cars City Covid-19 Covid-19 Batam DAM Tembesi Delegasi Singapura Dermaga Layang Dinkes Kepri Direktur Hukum Direktur Kenavigasian Direktur Keuangan Dishub Batam Disinfektan Ditpolairud Polda Kepri DJBC DPRD RI Edy Putra Ekonomi Ekspor dan Import Barang Ekspor Ikan Ekspor Kepri Ekspor Naik Fashion Fasilitas Umum Fish Mart Foods Forum Diskusi Forum Satu Data Frontliners Gaji Bulanan Galang Galeri Gallery Gelar Rapat GMNC IX Graphic Design GWR Hang nadim Hang Nadim Batam Hapus Denda Hari Jadi Ke 20 Harris Resort Waterffront Batam Headline Helikopter SAR Himbauan Himbauan Covid-19 Hukum HUT RI IAID 2019 Idul Adha 1440H Idul Fitri IFC Singapore IHK Ikan Ikan Sidat Ilegal Fishing Impor Import APD dan Alkes Indeks Trading Across Borders Indonesia Industri Inflasi Internasional Investasi IPB IPPOB Jaga Jarak Jajaran Kemenhub Januari-Maret Jaring Apung Jatuh Kelaut Jepang Jilid II JKDM Joko Widodo Juni 2019 Kadin Kadis Budpar Kadisperindag Kepri Kampung Tua Kapal Bubu Tangkap Kepiting Kapal Fiber Kapal Rusia Kapal Tenggelam Kapolresta Barelang Kapolri Karimun Karya Anak Bangsa Kawasan Pusat Bisnis Batam Kebakaran Kebutuhan Pangan Kegiatan Keagamaan Kejuaraan Taekwondo Keluar Rumah Kemaritiman Kemenko Marves Kementrian Agama Batam Kemnhub RI Kenaikkan Kepala BKIPM Kepri Kepulauan riau Kerjasama Kesultanan Tidore Ketua Asosiasi HRD Manager Hotel Batam Ketua Gugus Tugas Khusus Penyakit Menular Kijing Kirana angkasa KJRI Johor Bahru KKP KKP Kelas 1 Batam KM Kelud KM Lintas Laut 3 KM. Satoni KMP Sembilang KMS KN Tanjung Datu 301 Kolam Renang Kominfo Komisi III DPRD RI Konjen Singapura-Batam Kosong Kota Batam KPBPB Batam KPK KRI Kakap - 881 KSB KSOP Batam KSOP Kelas I Dumai Kunjungan Kehormatan Kunker Lapas Batam Larangan Ekspor Limbah Plastik Lingga Lockdown Logistik Luhut Binsar Pandjaitan Mahasiswa Mako Lantamal VI Malaysia Mamin Man Over Boat Manado Marina Line Maritim raya Masa Covid-19 Masa Pandemi Covid-19 Masker Media Batam Meninggal Dunia Menkeu RI Menko Maritim Menko Maritim RI Menko Marves Menko PMK Menlu Menperin Mentarau Menteri Agama Menteri Kelautan dan Perikanan RI Menteri Susi Migas Mikol Motion Design Movies Music MV. Nika Nagoya Narkoba Nasional Nelayan Nelayan Bintan Net1 No.23 Tahun 2020 Non Migas Nongsa ODP Oknum Oknum PNS Operasi Aman Nusa II Operasi Terpusat ORI Kepri OTT Pademi Corona Pangkalan udara Panglima TNI Paripurna DPRD Batam Pasar Tutu PAT Patroli PBB-P2 PDP Pejabat dan Staff Pelabuhan Pelabuhan Batam Pelabuhan Batam Centre Pelabuhan Maumere Pelabuhan Tanjung Buton Pelabuhan Tanjung Pinggir Pelajar Pelatihan Pelatihan Kerja Pelayaran Pembahasan Road Map Pembersih Tangan Pemerintahan Batam Pemindai Suhu Tubuh Pemkab Lingga Pemko Batam Pemuda Pemulangan Penanganan Penanganan Covid-19 Penanganan Persebaran Covid-19 Pencarian Korban Pencemaran Pengamanan Pengukur Suhu Tubuh Pengunjung Kurang Pengurangan Jam Kerja Pengusaha Batam Penyeludupan Penyesuaian Jadwal People Perairan Bintan Perairan Nongsa Perairan Selat Malaka Percepat Layanan Import Peresmian Perhotelan Batam Perikanan Perjalanan Dinas Permendag RI Pers Gathering Perusahaan Phone Plt Gubernur Plt Gubernur Kepri PM No.7 2019 PMI PNS Pokja IV Polda Kepri Politeknik politik Polres Karimun Polresta Barelang Polsek Belakang Padang Polsek KKP Batam Pos Perbatasan Presiden Print Design Prof. Dr. Ir. Ali Khomsan Promo Harrisku PSDKP PT. Angkasa Pura II Pulau Kanaan Pulau Terdepan Pulau Terong Puluhan WNI Qurban Ragam Ramadhan Ranperda Kampung Tua Rapat Finansial Rapat Sosialisasi Rapat Tingkat Menteri RAPBN Regulasi Rekor Dunia RI 1 Rice Cooker Rp 14 Miliar Rp 9.8 Miliar RS Khusus Virus RS Virus RTM Ruli Simpang DAM Sabu Sabu 2.3 Gram SAR Gabungan SAR Tanjungpinang SAR TPI Satgas PKE Satreskrim Satwas PSDKP Sayur Mayur SB Tenggiri IV Scrap Impor SDM SDM Unggul Indonesia Maju Sekolah Sekolah vokasi batam Sekupang Semakin Meningkat Semprot Disinfektan Server Short Singapura Sistem Manajemen Keselamatan Kapal SMAN 1 Batam Sosial Distancing Speed Boat Speedboat Sport Sports Sterilisasi Bakteri sumut Surakarta Surat Edaran Surat Kapolri Taekwondo Taekwondo Indonesia Tanjung Balai Karimun Tanjung uban Tanjung Uncang Tanjungpinang Tanki Meledak Tax Amnesty Technology Teluk Mata Ikan Telur Penyu Test Thermal Scanner Tiban Tidore Tiga Pokja Tiket Turun Tim Pengarah Gugus Tugas Tim Teknis Title Toko Obat TPI Online Travel TTS Tuan Rumah Tumpang Tindih Kewenangan Turun Udang UKM Taekwondo UNS United States Coast Guard Universitas Sebelas Maret Update US 350 USCG UTC6 Video Video Conerence Virus Corona Vitamin C Wabah Covid-19 Wajib Masker Wali Kota Batam Warga Nato Warga Ruli Muka Kuning WASI WBK Web Design WNI Workshop Zona Integritas

Polresta Barelang Ungkap TPPO ke Luar Negeri dan Temuan DPO Interpol (Blue Notice) NCB JAPAN



MARITIMRAYA.COM - BATAM, Kapolresta Barelang yang di wakili oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH menggelar Konferensi Pers ungkap Pelaku Penempatan PMI Ilegal atau Non Prosedural yang di dampingi oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi SIK., MH, Kepala Divisi Keimigrasian Kepri Sugito, S.T, Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba, Kasat Polair Polresta Barelang I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Jaya Putra Tarigan, S.H. di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (22/02/2024)

Hari ini kita akan merilis Terkait TPPO atau PMI Ilegal, terdapat 2 kasus yang berhasil di ungkap, yang di ungkap oleh Satpolairud Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek KKP Batam.

Pengungkapan pertama di ungkap oleh Satpolair Polresta Barelang yang pada terjadi tanggal 31 Januari 2024 pada pukul 14.00 di Perairan Pulau Bulan Kel. Temoyong Kec. Bulang – Kota Batam dengan titik Koordinat 0°90864218 N, 103.98329324 E, dengan menggunakan perahu pancung mesin 40 PK membawa 4 orang CPMI dan 1 warga negara asing asal jepang bernama Hajime Hatanaka (39 tahun). 



Selanjutnya dengan informasi yang di peroleh Satpolairud Polresta Barelang pemeriksaan dan hasil pemeriksaan 4 orang tersebut merupakan CPMI yang akan di berangkatkan ke Malaysia yang berasal dari lombok, indramayu, palembang dengan tersangka inisial H(23 tahun), R (22 tahun) dan WNA inisial HH (39 tahun). ungkap Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan 1 orang Warga Negara Asing (WNA) bernama Hajime Hatanaka (39 tahun) merupakan warga negara Jepang yang mana yang bersangkutan adalah pelarian (DPO) dari negara asalnya (jepang) sesuai dengan Interpol Blue Notice diduga karena melakukan penipuan dan masuk ke Indonesia disuruh oleh temannya yang bernama Sugiyama melalui Jakarta sekitar bulan Januari tahun 2024. 

Setelah mendapatkan informasi dari Divhubinter Mabes Polri bahwasanya berdasarkan Interpol Blue Notice Nomor : B-3931/12-2022, sdra HAJIME HATANAKA merupakan warga Negara Jepang yang diketahui bernama YAMAZAKI YUSUKE yang mana bersangkutan berstatus DPO Negara Jepang dalam kasus Penipuan Investasi dinegaranya dengan korban sekitar 740 (Tujuh Ratus Empat Puluh) orang dengan nilai kerugian sebesar 4 Milyar yen (Kurs = Rp. 416.862.231.200,00) yang terjadi pada sekitar bulan Desember 2018 s/d bulan Februari 2019. 

Berdasarkan informasi dari National information Blue Notice yang bersangkutan meninggalkan negara asalnya (jepang) pada tanggal 24 Feb 2020, kemudian telah mengunjungi hongkong Thailand, bulgaria dan indonesia. 

Dan yang bersangkutan dari pontianak menggunakan kapal menuju ke Tg. pinang lalu ke Batam, kemudian dari batam berangkat ke arah malaysia dengan menggunakan perahu pancung mesin 40 PK. Pada saat meaksanakan perjalanan disitulah ditemukan oleh polairud polresta barelang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli dan melakukan pemeriksaan tidak ditemukan dokumen resmi sehingga diamankan dan dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang kemudian dilanjutkan pemeriksaan salah seorang yang diamankan tersebut adalah warga negara asing yaitu warna negara jepang kemudian dilakukan pendalaman bahwa orang tersebut adalah warga negara jepang yang melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang sesuai dengan Interpol Blue Notice. 

Pada saat dilakukan konferensi pers bersama dengan Kepala divisi imigrasi menyatakan telah menerima pelimpahan perkara penanganan terhadap warga negara jepang yang telah diamankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk ditindak lanjuti berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri dan pihak kedutaan jepang dan akan direncanakan di deportasi ke negaranya sesuai dengan permintaan Interpol Blue Notice dan kita akan blacklist YAMAZAKI YUSUKE apabila kembali masuk ke negara Indonesia.

Wakapolresta Barelang dalam kesempatan yang sama juga mereles untuk Kasus Tindak Pidana Orang perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri (PMI Illegal) yang di tangani oleh Polsek KKP sebanyak 4 Laporan Polisi yang terjadi pada tanggal 02 januari, 12 januari, 30 januari dengan tersangka yang di tetapkan sebanyak 4 orang. Dengan total korban sebanyak 8 Orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari Jawa Timur, Palembang, Banten dan Jawa Barat. 

Polresta Barelang dan BP3MI berkomitmen tegas untuk mengungkap ataupun menindak tegas segala bentuk pengiriman PMI Ilegal atau Non Prosedural baik melalui darat maupun laut di Kota Batam.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00., ungkap Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH. (*)

Posting Komentar

[facebook]

Entri yang Diunggulkan

BP Batam Optimistis, Kehadiran MABIH Berikan Dampak Signifikan untuk Batam

BATAM, MARITIMRAYA.COM - (MARA), Badan Pengusahaan (BP) Batam optimis, jika pembangunan Rumah Sakit Mayapada Apollo Batam International Hosp...

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.