MARITIMRAYA.COM - BATAM, Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan diduga melakukan pungli atau dugaan gratifikasi kepada pengusaha alat keselamatan kapal yang mengenakan pungutan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2016 Tentang jenis dan tarif atas jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Adapun yang dikeluhkan sejumlah pengusaha alat keselamatan kapal terkait pungutan perawatan Sekoci/Liferapt, perawatan Tabung pemadam serta perawatan Tabung Co2 selain tidak tercantum di jenis PNBP pungutan menggunakan sistim kelompok bukan satuan sebagai mana mestinya.
Selain itu bilyet nomenklatur atau no akun yang wajib dibayar oleh pengusaha jasa alat keselamatan kapal atau service station (SS) tidak terdaftar dalam peraturan pemerintah atau PP No 15/2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
"Kami menilai pungutan ini bermasalah, seharusnya nomeklaturnya masuk dalam daftar atau liat tarif resmi sebagaimana aturan yang berlaku. Karena ini termasuk dalam kategori gratifikasi yang membayar atau menerima kan bisa kena, proses, " sebut pengusaha jasa Keselamatan Pelayaran atau service station yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai analogi dasar pengenaan pungutan tabung pemadam dari 1 tabung sampai 5 tabung dikenakan tarif Rp.50.000, untuk sekoci/liferapt dari 1 sekoci sampai 5 sekoci dikenakan tarif Rp.250.000, serta tabung Co2 dari 1 tabung hingga 5 tabung dikenakan tarif Rp 50.000, namun apabila jumlah tabung atau sekoci sebayak enam atau berlebih satu maka dikenakan pungutan kelipatan dua.
Menurut kepala BTKP jumlah perusahaan SS sebanyak 200 perusahaan di Indonesia, jika dikalkulasikan dari jumlah tersebut maka pungutan bermasalah nilainya cukup fantastis
Awak media ini mengkonfirmasi kepada Kepala BTKP Eko Sudarmanto M.Pd M.Mar.E di acara Sosialisasi pengunaan aplikasi simakespel bersama Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP)/ Unit Pelayanan Teknis ( UPT) Se-wilayah Indonesia bagian barat dan perusahaan penyedia jasa alat keselamatan kapal.pada Senin (20/11/2023) di Batam.
Eko Sudarmanto didampingi Kepala seksi Rancang Bangun BTKP, Dini Novitasari membenarkan soal tidak tersedianya jenis atau nomenklatur pungutan perawatan tiga jenis alat keselamatan kapal dalam daftar item yang tercantum pada PP No15/2016.
"Iya soal itu (pungutan yang dipertanyakan SS, red), masih kita tunggu revisinya," ujar Kasi Rancang Bangun BTKP Dini Novitasari membantu menjelaskan kepada pers.
Lebih lanjut Kasi Rancang Bangun Dini Novitasari menjelaskan untuk sementara nomenklatur pungutan tersebut ditautkan atau ditempelkan pada nomenklatur Alat kenavigasian.
" kita sudah lama mengajukan agar PP ini di Revisi"
" sebenarnya ini tidak membebani SS tapi pemilik Kapal" Ujar Dini.
Sebelumnya persoalan ini sudah pernah disampaikan dalam pertemuan resmi BTKP dan BPTD serta pelaku usaha SS di Jakarta September 2023 lalu.
Masih dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa revisi yang menjadi landasan hukum pungutan dalam proses dan diharapkan segera rampung.
Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan usai mengetahui pungutan perawatan alat keselamatan kapal tidak tertuang di jenis BNPB, pihaknya
tidak melakukan pemungutan kepada pengusaha jasa alat keselamatan kapal ASDP/Ro -ro terkait pungutan sistim kelompok perawatan Tabung pemadam, LifeRapt, tabung Co2 yang tidak sesuai dengan PP 15 Tahun 2016 Tentang Jenis Tarif PNBP
** Red
Posting Komentar