1 Tewas 11 Delegasi 19 Pelatihan 2 Kapal Malaysia 2 Pelaku 2019 - 2024 2024 Penumpang 24 Pelatihan 30 Hari 3000 Penyelam 4 Awak Kapal 4 Korban Selamat 4 Tahun Kepemimpinan 4 Tersangka 6 Tersangka 74 TH 78% Pembangunan ABK ABK WNI Ahli Gizi Masyarakat AIS Alkes ALKI Aman Nusa II Anambas Anggaran Angkasa APBN 2020 Arahan Menhub Area Publik Badara Bahan Makanan Bakamla Batam Bakamla RI Bali Bandar Bandar Abadi Shipyard Bandara Hang Nadim Batam Bantuan Dana Bapelitbangda Bapemperda Batam Batu Ampar Bawang Putih Bea Cukai Batam Bea Cukai Sibolga Benih Lobster Berita Batam Bersih-bersih Bilateral Meeting Bintan Bintan Pesisir Birokrasi BP Batam BPBatam BPJS Ketenagakerjaan BPPRD Batam BPS Batam BPSK Batam Buah dan Sayur Budaya BUP BP Batam BUTIK BP Batam Cairan Tangan Cars City Covid-19 Covid-19 Batam DAM Tembesi Delegasi Singapura Dermaga Layang Dinkes Kepri Direktur Hukum Direktur Kenavigasian Direktur Keuangan Dishub Batam Disinfektan Ditpolairud Polda Kepri DJBC DPRD RI Edy Putra Ekonomi Ekspor dan Import Barang Ekspor Ikan Ekspor Kepri Ekspor Naik Fashion Fasilitas Umum Fish Mart Foods Forum Diskusi Forum Satu Data Frontliners Gaji Bulanan Galang Galeri Gallery Gelar Rapat GMNC IX Graphic Design GWR Hang nadim Hang Nadim Batam Hapus Denda Hari Jadi Ke 20 Harris Resort Waterffront Batam Headline Helikopter SAR Himbauan Himbauan Covid-19 Hukum HUT RI IAID 2019 Idul Adha 1440H Idul Fitri IFC Singapore IHK Ikan Ikan Sidat Ilegal Fishing Impor Import APD dan Alkes Indeks Trading Across Borders Indonesia Industri Inflasi Internasional Investasi IPB IPPOB Jaga Jarak Jajaran Kemenhub Januari-Maret Jaring Apung Jatuh Kelaut Jepang Jilid II JKDM Joko Widodo Juni 2019 Kadin Kadis Budpar Kadisperindag Kepri Kampung Tua Kapal Bubu Tangkap Kepiting Kapal Fiber Kapal Rusia Kapal Tenggelam Kapolresta Barelang Kapolri Karimun Karya Anak Bangsa Kawasan Pusat Bisnis Batam Kebakaran Kebutuhan Pangan Kegiatan Keagamaan Kejuaraan Taekwondo Keluar Rumah Kemaritiman Kemenko Marves Kementrian Agama Batam Kemnhub RI Kenaikkan Kepala BKIPM Kepri Kepulauan riau Kerjasama Kesultanan Tidore Ketua Asosiasi HRD Manager Hotel Batam Ketua Gugus Tugas Khusus Penyakit Menular Kijing Kirana angkasa KJRI Johor Bahru KKP KKP Kelas 1 Batam KM Kelud KM Lintas Laut 3 KM. Satoni KMP Sembilang KMS KN Tanjung Datu 301 Kolam Renang Kominfo Komisi III DPRD RI Konjen Singapura-Batam Kosong Kota Batam KPBPB Batam KPK KRI Kakap - 881 KSB KSOP Batam KSOP Kelas I Dumai Kunjungan Kehormatan Kunker Lapas Batam Larangan Ekspor Limbah Plastik Lingga Lockdown Logistik Luhut Binsar Pandjaitan Mahasiswa Mako Lantamal VI Malaysia Mamin Man Over Boat Manado Marina Line Maritim raya Masa Covid-19 Masa Pandemi Covid-19 Masker Media Batam Meninggal Dunia Menkeu RI Menko Maritim Menko Maritim RI Menko Marves Menko PMK Menlu Menperin Mentarau Menteri Agama Menteri Kelautan dan Perikanan RI Menteri Susi Migas Mikol Motion Design Movies Music MV. Nika Nagoya Narkoba Nasional Nelayan Nelayan Bintan Net1 No.23 Tahun 2020 Non Migas Nongsa ODP Oknum Oknum PNS Operasi Aman Nusa II Operasi Terpusat ORI Kepri OTT Pademi Corona Pangkalan udara Panglima TNI Paripurna DPRD Batam Pasar Tutu PAT Patroli PBB-P2 PDP Pejabat dan Staff Pelabuhan Pelabuhan Batam Pelabuhan Batam Centre Pelabuhan Maumere Pelabuhan Tanjung Buton Pelabuhan Tanjung Pinggir Pelajar Pelatihan Pelatihan Kerja Pelayaran Pembahasan Road Map Pembersih Tangan Pemerintahan Batam Pemindai Suhu Tubuh Pemkab Lingga Pemko Batam Pemuda Pemulangan Penanganan Penanganan Covid-19 Penanganan Persebaran Covid-19 Pencarian Korban Pencemaran Pengamanan Pengukur Suhu Tubuh Pengunjung Kurang Pengurangan Jam Kerja Pengusaha Batam Penyeludupan Penyesuaian Jadwal People Perairan Bintan Perairan Nongsa Perairan Selat Malaka Percepat Layanan Import Peresmian Perhotelan Batam Perikanan Perjalanan Dinas Permendag RI Pers Gathering Perusahaan Phone Plt Gubernur Plt Gubernur Kepri PM No.7 2019 PMI PNS Pokja IV Polda Kepri Politeknik politik Polres Karimun Polresta Barelang Polsek Belakang Padang Polsek KKP Batam Pos Perbatasan Presiden Print Design Prof. Dr. Ir. Ali Khomsan Promo Harrisku PSDKP PT. Angkasa Pura II Pulau Kanaan Pulau Terdepan Pulau Terong Puluhan WNI Qurban Ragam Ramadhan Ranperda Kampung Tua Rapat Finansial Rapat Sosialisasi Rapat Tingkat Menteri RAPBN Regulasi Rekor Dunia RI 1 Rice Cooker Rp 14 Miliar Rp 9.8 Miliar RS Khusus Virus RS Virus RTM Ruli Simpang DAM Sabu Sabu 2.3 Gram SAR Gabungan SAR Tanjungpinang SAR TPI Satgas PKE Satreskrim Satwas PSDKP Sayur Mayur SB Tenggiri IV Scrap Impor SDM SDM Unggul Indonesia Maju Sekolah Sekolah vokasi batam Sekupang Semakin Meningkat Semprot Disinfektan Server Short Singapura Sistem Manajemen Keselamatan Kapal SMAN 1 Batam Sosial Distancing Speed Boat Speedboat Sport Sports Sterilisasi Bakteri sumut Surakarta Surat Edaran Surat Kapolri Taekwondo Taekwondo Indonesia Tanjung Balai Karimun Tanjung uban Tanjung Uncang Tanjungpinang Tanki Meledak Tax Amnesty Technology Teluk Mata Ikan Telur Penyu Test Thermal Scanner Tiban Tidore Tiga Pokja Tiket Turun Tim Pengarah Gugus Tugas Tim Teknis Title Toko Obat TPI Online Travel TTS Tuan Rumah Tumpang Tindih Kewenangan Turun Udang UKM Taekwondo UNS United States Coast Guard Universitas Sebelas Maret Update US 350 USCG UTC6 Video Video Conerence Virus Corona Vitamin C Wabah Covid-19 Wajib Masker Wali Kota Batam Warga Nato Warga Ruli Muka Kuning WASI WBK Web Design WNI Workshop Zona Integritas

Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 19, 896 KG



MARITIMRAYA.COM  - BATAM, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu seberat 19,896 Kg yang di dampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K serta Ketua MUI Kota Batam, Ketua NU Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (26/07/2023). 

Hari ini akan kita release pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Barelang, saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 19, 896 KG selama hampir 1 bulan, Dengan tersangka sebanyak 3 orang, Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. 

Pengungkapan terjadi pada tanggal 18 Juli 2023 di Kampung Sagunung Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam di amankan Pelaku inisial DD (19 Tahun) sebanyak 10 bungkus sabu sebesat 19,896 Kg kemudian setelah di lakukan pengembangan TKP yang kedua di parkiran alfamidi jln. Darussalam Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara dan di tangkap 2 pelaku inisial W (35 tahun) dan K (33 Tahun).  

Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 18 juli 2023, sekira pukul 06.00 wib, tim Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan pengiriman narkotika sabu seberat kurang lebih ada 20 bungkus berasal dari Malaysia, jadi kejahatan ini antar lintas negara (internasional), setelah dari malaysia tim melakukan penyergapan di pantai kampung sagunung kel.sambau kec.nongsa-kota batam dan di amankan 1 orang laki-laki inisial DD membawa 2  buah tas ransel warna hitam. 

Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap 2 tas ransel warna hitam merek fashion sport yut dan didapati didalam ransel tersebut terdapat 20 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus dengan plastik warna hijau merek guanyinwang dan dibungkus kembali dengan plastik warna bening serta dibalut lakban warna kuning, dan di akui oleh pelaku bahwa tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu akan di bawa ke kota medan. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polresta barelang, guna proses lebih lanjut.

Setelah itu tim mengembangkan ke kota medan Sumatra utara, jadi kedatangan tersangka DD sudah di tunggu oleh pelaku D dan K di Kota Medan Sumatra Utara, dengan melakukan penyamaran pada hari kamis tanggal 20 juli 2023 sekira pukul 15.00 wib dan berhasil menyergap kedua pelaku di parkiran alfamidi kota medan.  Tersangka DD yang diawasi anggota satresnarkoba polresta barelang meletakkan barang bukti 2 tas warna hitam yang sabu kedalam mobil merek timor warna coklat dengan nomor polisi BB 1984 NA yang telah terparkir di depan parkiran alfamidi darussalam di Jalan Darussalam Kel. Babura Kec. Medan Baru - Kota Medan Prov. Sumatra Utara.

Kemudian sekira pukul 16.40 tersangka W bersama dengan tersangka K datang dengan menggunakan mobil merek pajero sport warna hitam dengan B 1521 BJP, lalu tersangka W membuka pintu mobil dan langsung masuk kedalam mobil merek timor dan mencoba untuk membawa mobil tersebut dan melihat hal tersebut anggota satresnarkoba polresta barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari hasil interogasi terhadap 2 pelaku atas W dan K bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan di bawa ke Lhoksumawe Prov. Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya. 

Peranan tersangka DD sebagai mengambil berisikan narkotika jenis sabu itu di Pantai Kampung Sagunung Kel. Sambau Kec. Nongsa-Kota Batam. Dan mendapat upah sebesar 75 juta rupiah. Kemudian tersangka W perperan menerima pekerjaan atau orderan mengambil 2 buah tas berisikan 20 paket narkotika jenis sabu itu untuk selanjutnya dibawa ke Lhoksumawe Prov. Aceh melalui jalur darat Dan akan mendapat upah sebesar 100 juta rupiah. Dan tersangka K juga sebagai kurir dengan mendapat upah sebesar 25 juta rupiah.

Jadi Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 19,896 Kg dapat menyelamatkan 198.960 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai harga sabu tersebut sebesar 29 Milyar rupiah. 

Sehingga dari bulan januari hingga juli Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap Narkotika Jenis Sabu sebanyak 53,474 KG, Ganja seberat 4.364,81 Gram dan Ekstasi sebanyak 1.852 Butir. Dengan jumlah tersangka sebanyak 68 Orang dengan 41 Kasus. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH

Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-.** Hms/red

Posting Komentar

[facebook]

Entri yang Diunggulkan

DPD KNTI Kota Batam Undang BMKG Gelar Acara Pelatihan Literasi Cuaca & Iklim Pesisir (Pesiar) Untuk Perempuan Pesisir dan Nelayan

BATAM, MARITIMRAYA.COM -  (MARA), Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kota Batam yang diinisiasi DPP KNT...

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.