MARITIMRAYA.COM - BATAM, Tim Terpadu Kota Batam melakukan tindakan dengan menggunakan alat berat Beko meratakan lahan kebun, lahan ternak ayam/ bebek dan tempat air wuduk mushollah Al Insap diwilayah Bukit Dangas yang di klaim berada di bawah kepemilikan PT. Artha Bangun Kencana pada Senin (29/4/2023).
Kabid Penindakan Ditpam BP Batam puraem Sinambela saat ditemui awak media membenarkan hal tersebut .
" Benar memang sudah di adakan penertiban. Penertiban ini awalnya di usulkan oleh PT. Artha Bangun Kencana. Kita sudah upayakan mediasi dengan masyarakat tetapi hanya di pemanggilan pertama saja datang. Kedua ketiga sampai turun surat perintah bongkar di bulan Mei, mereka ( masyarakat) tidak datang lagi. " terang Sinambela.
" Akhirnya kita turunkan tim Terpadu untuk melakukan pembongkaran. Namun khusus untuk Musholla kita minta masyarakat membongkar sendiri dan kita beri waktu beberapa hari. " sambung Sinambela.
Peristiwa adu argumentasi sempat terjadi ketika proses pembongkaran akan di mulai antara Ubaidillah dari Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga dengan Tim Terpadu. Menurut Ubaidillah, wilayah Bukit Dangas adalah tanah Adat Kesultanan Riau Lingga dan tidak untuk di penjual belikan.
Namun pembongkaran tetap dilaksanakan termasuk tempat wudhu musholla juga ikut di bongkar.
ketua Front Persaudaraan Islam ( FPI) Ismail Muslimin Kepulauan Riau menyampaikan sangat menyayangkan pembongkaran tempat wudhu tersebut.
" Saya minta itu di bangun kembali. Pembongkaran tempat wudhu sama saja dengan menghalangi orang untuk beribadah. " tegas Ismail.
Sementara itu, Arifin selaku Sekjen Alarm Indonesia melihat dari sudut pandang tentang Hutan Lindung. " Menurut warga itu Hutan Lindung. Jika benar sudah di keluarkan dari kawasan hutan lindung, harus bisa di tunjukkan Berita Acara Pelepasan Kawasan Hutan Lindung yang di tanda tangani menteri kehutanan. Kemudian lahan pengganti nya di mana. Tidak bisa dengan informasi lisan saja. " tegas Arifin
Bukit Dangas dari informasi yang dihimpun media ini memang tercatat sebagai hutan lindung dengan SK Menteri Kehutanan RI No 428 / Kpts-II / 1992 dengan nama Hutan Lindung Bukit Dangas dengan luas 128 Hektar. ( red)
Posting Komentar