MARITIMRAYA.Com - Batam, Kantor pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU - BC) Tipe B Kota Batam menggelar pemusnahan puluhan ribu batang rokok dan puluhan ribu minuman kaleng dan botol beralkohol ilegal di halaman Upacara kantor KPU-BC Tipe B Kota Batam pada Rabu (5/10/2022)
Barang - barang ilegal tersebut hasil penindakan Bea Cukai sejak Tahun 2019 - 2022 bersama Aparat penegak Hukum yakni, Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan disupport dari Pemko Kota Batam, SatPoll Pamong Praja Kota Batam dan DPRD Kota Batam
Direktur Jenderal Bea Cukai Askaloni mengatakan, Barang - barang ilegal ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang harus dimusnahkan sesuai peraturan menteri keuangan tahun 2019.
Adapun rincian barang ilegal itu terdiri dari hasil tembakau 46.732 batang rokok senilai Rp.47 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.24 juta. Kemudian minuman mengandung etik alkohol sebanyak 21.461 botol dan 74. 769 kaleng Mikol senilai Rp9,9 miliar dan kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar,
"Total nilai barang yang kita musnahkan senilai Rp. 10 M dengan nilai kerugian Negara Rp.3.1 M," Ucap Askaloni
Namun bila dirangkai penindakan sejak tahun 2019 - 2022 sejauh ini pihaknya telah memusnahkan 133 juta batang rokok, 21 ribu botol dan 74 ribu kaleng Mikol ilegal dengan nilai barangnya total Rp242 miliar dan kerugian negara mencapai Rp409 miliar, "ungkapnya.
“Alhamdulillah bersama aparat penegak hukum, kami telah menetapkan 12 tersangka dan telah menjalani hukuman,” jelasnya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Ambang Prayogo mengungkapkan sesuai prosedur bahwa pemusnahan hasil tembakau berupa puluhan ribu rokok batangan dilakukan dengan cara dibakar dan pemusnahan minuman kaleng dan botol beralkohol dilakukan dengan cara digilas menggunakan kendaraan alat berat.
Tampak Dirjend Bea Cukai Askaloni didampingi Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Ambang Prayogo menaiki kendaraan alat berat menyaksikan proses penggilasan ribuan minuman beralkohol
Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun dan ini sering dilakukan.
" BMN tersebut dilakukan pemusnahan, hal itu dilakukan karena barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan, sehingga barang tersebut harus dimusnakan," sebut Ambang.
Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resor Barelang, Komandan Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Batam, Kepala Staf Kodim 0316 Batam, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Batam dan Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam. ** Am
Posting Komentar