MARITIMRAYA.com - Batam, Masih banyaknya perusahaan swasta yang datang untuk mengajukan permohonan pengurusan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Mengelolah Limbah)dari di Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Batam, padahal sejak Undang Undang Cipta kerja pengurusan perizinan SPPL telah menggunankan sistim media digital. OSS.
Hal ini dikatakan Kepala DLH Kota Batam Dr. Herman Rozie SSTP, M.Si melalui Sekretaris DLH Amjaya kepada awak media maritimraya.com pada Jumat (26/8/2022).
Dijelaskan Amjaya sejak UU Cipta kerja dikeluarkan pemerintah pusat, pihaknya tidak lagi mengeluarkan perizinan SPPL secara manual, namun kini sudah bisa diakses dengan menggunakan sistim online
"Sejak Undang - Undang cipta kerja disyahkan, maka SPPL tidak lagi diurus di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dimanapun lokasinya diseluruh Indonesia." Tuturnya.
Amjaya mengatakan beberapa perusahan swasta masih ada yang mau mengajukan permohonan ke DLH agar dikeluarkan surat dengan stempel basah.
" Untuk itu kami terus memberitahu aturan yang sudah ditetapkan pasca UU Cipta Kerja"
Sebelumnya Tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup setempat memang menerima pengurusan SPPL dan lembaran surat ditanda tangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat disertai stempel.
Salah satu pegawai perusahan Swasta berinisial B L saat sedang mengurus SPPL di Kantor DLH Kota Batam mengaku terbentur dengan masalah ini
Kepada awak media ia mengaku sudah bolak balik memperpanjang izin usaha perbengkelan tapi dari salah satu instansi seakan mempersulit dan memintak Selembar surat SPPL yang ditanda tangani oleh Kepala DLH.
" Disini kami dapat menyimpulkan seakan -akan ketentuan izin SPPL menggunakan sistim online belum tersosialisasi" Tutupnya **/red
Posting Komentar