1 Tewas 11 Delegasi 19 Pelatihan 2 Kapal Malaysia 2 Pelaku 2019 - 2024 2024 Penumpang 24 Pelatihan 30 Hari 3000 Penyelam 4 Awak Kapal 4 Korban Selamat 4 Tahun Kepemimpinan 4 Tersangka 6 Tersangka 74 TH 78% Pembangunan ABK ABK WNI Ahli Gizi Masyarakat AIS Alkes ALKI Aman Nusa II Anambas Anggaran Angkasa APBN 2020 Arahan Menhub Area Publik Badara Bahan Makanan Bakamla Batam Bakamla RI Bali Bandar Bandar Abadi Shipyard Bandara Hang Nadim Batam Bantuan Dana Bapelitbangda Bapemperda Batam Batu Ampar Bawang Putih Bea Cukai Batam Bea Cukai Sibolga Benih Lobster Berita Batam Bersih-bersih Bilateral Meeting Bintan Bintan Pesisir Birokrasi BP Batam BPBatam BPJS Ketenagakerjaan BPPRD Batam BPS Batam BPSK Batam Buah dan Sayur Budaya BUP BP Batam BUTIK BP Batam Cairan Tangan Cars City Covid-19 Covid-19 Batam DAM Tembesi Delegasi Singapura Dermaga Layang Dinkes Kepri Direktur Hukum Direktur Kenavigasian Direktur Keuangan Dishub Batam Disinfektan Ditpolairud Polda Kepri DJBC DPRD RI Edy Putra Ekonomi Ekspor dan Import Barang Ekspor Ikan Ekspor Kepri Ekspor Naik Fashion Fasilitas Umum Fish Mart Foods Forum Diskusi Forum Satu Data Frontliners Gaji Bulanan Galang Galeri Gallery Gelar Rapat GMNC IX Graphic Design GWR Hang nadim Hang Nadim Batam Hapus Denda Hari Jadi Ke 20 Harris Resort Waterffront Batam Headline Helikopter SAR Himbauan Himbauan Covid-19 Hukum HUT RI IAID 2019 Idul Adha 1440H Idul Fitri IFC Singapore IHK Ikan Ikan Sidat Ilegal Fishing Impor Import APD dan Alkes Indeks Trading Across Borders Indonesia Industri Inflasi Internasional Investasi IPB IPPOB Jaga Jarak Jajaran Kemenhub Januari-Maret Jaring Apung Jatuh Kelaut Jepang Jilid II JKDM Joko Widodo Juni 2019 Kadin Kadis Budpar Kadisperindag Kepri Kampung Tua Kapal Bubu Tangkap Kepiting Kapal Fiber Kapal Rusia Kapal Tenggelam Kapolresta Barelang Kapolri Karimun Karya Anak Bangsa Kawasan Pusat Bisnis Batam Kebakaran Kebutuhan Pangan Kegiatan Keagamaan Kejuaraan Taekwondo Keluar Rumah Kemaritiman Kemenko Marves Kementrian Agama Batam Kemnhub RI Kenaikkan Kepala BKIPM Kepri Kepulauan riau Kerjasama Kesultanan Tidore Ketua Asosiasi HRD Manager Hotel Batam Ketua Gugus Tugas Khusus Penyakit Menular Kijing Kirana angkasa KJRI Johor Bahru KKP KKP Kelas 1 Batam KM Kelud KM Lintas Laut 3 KM. Satoni KMP Sembilang KMS KN Tanjung Datu 301 Kolam Renang Kominfo Komisi III DPRD RI Konjen Singapura-Batam Kosong Kota Batam KPBPB Batam KPK KRI Kakap - 881 KSB KSOP Batam KSOP Kelas I Dumai Kunjungan Kehormatan Kunker Lapas Batam Larangan Ekspor Limbah Plastik Lingga Lockdown Logistik Luhut Binsar Pandjaitan Mahasiswa Mako Lantamal VI Malaysia Mamin Man Over Boat Manado Marina Line Maritim raya Masa Covid-19 Masa Pandemi Covid-19 Masker Media Batam Meninggal Dunia Menkeu RI Menko Maritim Menko Maritim RI Menko Marves Menko PMK Menlu Menperin Mentarau Menteri Agama Menteri Kelautan dan Perikanan RI Menteri Susi Migas Mikol Motion Design Movies Music MV. Nika Nagoya Narkoba Nasional Nelayan Nelayan Bintan Net1 No.23 Tahun 2020 Non Migas Nongsa ODP Oknum Oknum PNS Operasi Aman Nusa II Operasi Terpusat ORI Kepri OTT Pademi Corona Pangkalan udara Panglima TNI Paripurna DPRD Batam Pasar Tutu PAT Patroli PBB-P2 PDP Pejabat dan Staff Pelabuhan Pelabuhan Batam Pelabuhan Batam Centre Pelabuhan Maumere Pelabuhan Tanjung Buton Pelabuhan Tanjung Pinggir Pelajar Pelatihan Pelatihan Kerja Pelayaran Pembahasan Road Map Pembersih Tangan Pemerintahan Batam Pemindai Suhu Tubuh Pemkab Lingga Pemko Batam Pemuda Pemulangan Penanganan Penanganan Covid-19 Penanganan Persebaran Covid-19 Pencarian Korban Pencemaran Pengamanan Pengukur Suhu Tubuh Pengunjung Kurang Pengurangan Jam Kerja Pengusaha Batam Penyeludupan Penyesuaian Jadwal People Perairan Bintan Perairan Nongsa Perairan Selat Malaka Percepat Layanan Import Peresmian Perhotelan Batam Perikanan Perjalanan Dinas Permendag RI Pers Gathering Perusahaan Phone Plt Gubernur Plt Gubernur Kepri PM No.7 2019 PMI PNS Pokja IV Polda Kepri Politeknik politik Polres Karimun Polresta Barelang Polsek Belakang Padang Polsek KKP Batam Pos Perbatasan Presiden Print Design Prof. Dr. Ir. Ali Khomsan Promo Harrisku PSDKP PT. Angkasa Pura II Pulau Kanaan Pulau Terdepan Pulau Terong Puluhan WNI Qurban Ragam Ramadhan Ranperda Kampung Tua Rapat Finansial Rapat Sosialisasi Rapat Tingkat Menteri RAPBN Regulasi Rekor Dunia RI 1 Rice Cooker Rp 14 Miliar Rp 9.8 Miliar RS Khusus Virus RS Virus RTM Ruli Simpang DAM Sabu Sabu 2.3 Gram SAR Gabungan SAR Tanjungpinang SAR TPI Satgas PKE Satreskrim Satwas PSDKP Sayur Mayur SB Tenggiri IV Scrap Impor SDM SDM Unggul Indonesia Maju Sekolah Sekolah vokasi batam Sekupang Semakin Meningkat Semprot Disinfektan Server Short Singapura Sistem Manajemen Keselamatan Kapal SMAN 1 Batam Sosial Distancing Speed Boat Speedboat Sport Sports Sterilisasi Bakteri sumut Surakarta Surat Edaran Surat Kapolri Taekwondo Taekwondo Indonesia Tanjung Balai Karimun Tanjung uban Tanjung Uncang Tanjungpinang Tanki Meledak Tax Amnesty Technology Teluk Mata Ikan Telur Penyu Test Thermal Scanner Tiban Tidore Tiga Pokja Tiket Turun Tim Pengarah Gugus Tugas Tim Teknis Title Toko Obat TPI Online Travel TTS Tuan Rumah Tumpang Tindih Kewenangan Turun Udang UKM Taekwondo UNS United States Coast Guard Universitas Sebelas Maret Update US 350 USCG UTC6 Video Video Conerence Virus Corona Vitamin C Wabah Covid-19 Wajib Masker Wali Kota Batam Warga Nato Warga Ruli Muka Kuning WASI WBK Web Design WNI Workshop Zona Integritas

Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penampung PMI Ilegal

 



MARITIMRAYA.Com - Batam, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH pimpin Konferensi pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang  didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Agussapriadi Lubis, S.H. bertempat di Polsek Kawasan Pelabuhan Batam. Senin (08/08/2022)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 6 Orang yakni berinisial K (57 Tahun), R (35 Tahun), A (51 Tahun), RS (47 Tahun), SS (51 Tahun), SH (53 Tahun ) yang terdiri atas 4 laporan polisi. 

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH mengatakan Kronologis awal kejadian terjadi pada hari jumat 15 juli 2022 dengan TKP Pelabuhan internasional Batam centre, unit reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa korban inisial E, mengatakan dirinya akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebasar Rp. 15.000.000 untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelanuhan Batam melakukan Penyelidikan. 

Pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta  tidak memiliki SIP3MI. 

Seperti yang kita ketahui syarat untuk menjadi PMI legal ada 9 syarat yakni , Usia minimal 18 tahun keatas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta  terdaftar di SISKOP2MI. 

 Ke Enam pelaku sudah termasuk pemain dalam artian mereka secara garis besar mengurus di penampungan para PMI di Batam, korban berasal dari kota asal datang ke Batam mulai dari Bandara dan berangkat dari  Batam ke malaysia pelaku yang mengatur semua. 

Menurut pengakuan pelaku sudah memberangkatkan PMI setiap hari memberangkatkan 5 – 15 orang perhari, memang sudah di katakan golongan pemain, dari keterangan korban biaya sebesar Rp. 15.000.000 sudah komplit mulai dari paspor dan biaya tiket penginapan dan lainnya.  Dan pelaku mendapat keuntungan 1.000.000 per orang. dan Korban banyak berasal dari jawa timur dan Lombok.  Ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH. 

Kapolsek Pelabuhan Batam menghimbau kepada masyarakat atas maraknya pelaku pekerja imigran yang berangkat keluar negeri, sesuai dengan atensi pimpinan Polri kepada Kapolda Kepri dan meneruskan ke Kapolresta Barelang mengatakan bahwa untuk PMI yang tidak sesuai dengan prosedur harap di tindak dengan tegas. 

Dan untuk masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur. Kami akan terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di pelabuhan domestik maupun internasional.

Kapolsek Pelabuhan Batam juga berpesan kepada pelaku PMI agar memberangkatkan PMI sesuai dengan prosedur, jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja.

 Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan dan ATM dan buku tabungan.  

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang – Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara." Ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH. **HMS/Red

Posting Komentar

[facebook]

Entri yang Diunggulkan

Kapolresta Barelang Terima Kunjungan Serdik Sespimti Polri

  MARITIMRAYA.COM - BATAM,  Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menerima kunjungan Serdik Sespimti Polri bertempat di ...

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.