MARITIMRAYA.Com - Batam, Jeritan Nelayan Tradisional perairan Natuna disebabkan kehadiran Kapal Cantrang yang menangkap ikan di wilayah perairan 4 Mil mendapat perhatian khusus dari Wahyu Wahyudin, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Wahyu saat dihubungi awak media pekan lalu mengatakan wilayah tangkapan ikan Kapal Cantrang ijin pusat harusnya dilarang beroperasi di zona 4 mil karena wilayah 4 Mil laut termasuk ke dalam zona II yang merupakan wilayah penangkapan ikan ijin propinsi.
"Dan itu juga tempat nelayan tradisional mencari ikan. Kapal nelayan Industri ijin pusat jangan mengganggu zona tersebut " tegas Wahyu.
" Kejadian Nelayan Industri ijin pusat bisa masuk ke 4 (empat) mil menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP) provinsi dan kota. Begitu juga dengan KKP ( Kementrian Kelautan dan Perikanan) dengan PSDKP ( Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)nya, pengawasannya lemah" tuding Wahyu keras.
" Saya menghimbau kepada pemerintah agar praktek - praktek Nelayan Kapal Ikan 30 GT ke atas yang menjaring ikan dibawah 12 Mil ke atas di tindak tegas dan keras. Bila perlu izin dicabut! " tegas Wahyu.
Sekjen ALARM INDONESIA Arifin yang getol menyuarakan peningkatan ekonomi disektor perikanan Kepri dan perlindungan nelayan tradisional mengatakan menyambut baik dan mengapresiasi perhatian Wahyu terhadap permasalahan nelayan Natuna.
Dikatakanya DKP Provinsi/ Kabupaten berhak menindak kapal 30 GT ijin pusat berada diperairan 4 mil menangkap ikan dan hasil tangkapannya masuk dan bongkar ikan di Natuna, jangan dibiarkan pulang.
Hal ini sesuai Klausul Perikanan terukur yang menyatakan kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan harus bongkar dan jual di tempat beroperasi.
*ni harus di pertegas, jangan cuma omongan klise program ekonomi biru demi masyarakat dan nelayan kecil. Prakteknya, nelayan kecil dibuat mengharu biru! " Ucap Arifin ** AP
Posting Komentar