MARITIMRAYA.Com - Batam, Aliansi Rakyat Menggugat ( ALARM ) Batam mendukung terkait penangkapan ikan terukur yang sedang digadang gadang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketua ALARM Batam Antoni mengatakan mengenai penangkapan terukur ini selain berbasis teknologi, tetapi juga pemerataan ekonomi. Untuk itu , kami dari ALARM sangat mendukung terobosan yang dilakukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan ini. "Tapi tentunya, dengan catatan catatan kecil yang harus di perhatikan". Demikian Antoni memulai komentarnya kepada media ini.
Hal pertama yang menjadi sorotan Antoni adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan ( WPP ) 711. Menurut Antoni, Kapal kapal nelayan ijin pusat yang beroperasi di WPP 711 khususnya di perairan Kepri sudah seharusnya melakukan pembongkaran ikan di Pelabuhan Pangkalan yang ada di Kepulauan Riau khususnya Batam.
"WPP 711 cakupanya sampai ke Bangka Belitung. Kami meminta agar kapal yang beroperasi di Perairan Kepri, untuk mendaratkan kapal dan melakukan pembongkaran ikan di wilayah Kepri. Tidak lagi pulang ke daerah asal ataupun singgah di selakau dan pemangkat. Itu catatan kami untuk kementrian kelautan dan Perikanan jika memang mau bicara tentang pemerataan ekonomi", Tegas Antoni.
Terkait penyerapan ikan pasca pembongkaran, menurut Antoni pengusaha harus mau mengikuti ketentuan yang berlaku, Selama ini perairan Kepri hanya tempat menangkap ikan lalu hasil tangkapan di bawa balik ke tempat asal sudah dapat keuntungan lumayan. Kapal bertambah, harta bertambah.
Nantinya Ikan yang belum terserap kita simpan di cool storage.dan Kita hubungi lagi para pembeli ikan, walaupun Butuh waktu, tapi bisa. "
"Tapi kalau tidak mau, kami minta kepada KKP jangan lagi berikan ijin tangkap ikan di Kepulauan Riau ini. Cabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI ) nya' Ujarnya.
Dari data yang di pegangnya, menurut Antoni saat ini sudah ada sekitar 300 an kapal yang berpelabuhan pangkalan di tiga titik di Kepulauan Riau. Ada tiga pelabuhan yang sudah ditunjuk jadi pelabuhan pangkalan yaitu Pelabuhan Perikanan Barelang, Pelabuhan Perikanan Punggur dan Pelabuhan Perikanan Selat Lampa.
Keberadaan kapal baik dari pantura ataupun Batam sendiri, yang sudah di tunjuk pelabuhan pangkalannya di tiga titik tersebut, sehingga segera merapat dan melakukan pembongkaran ikan di ketiga titik tersebut.
Dikatakanya, sebelum ke fishing ground kapal merapat dulu ke pelabuhan pangkalan untuk berkoordinasi. Karena Kami mendeteksi sekitar 300 an kapal sudah ditunjuk untuk berpelabuhan pangkalan di ketiga titik tersebut.
Untuk kapal Batam sendiri, kita tahu bahwa ada kapal KM.Sumber laut, KM.Sumber Maju , KM. Sumber Natuna, KM.Sumber Jadi,, KM.Sumber Indah dan KM. Sumber Mas milik PT. HLS yang sudah ditunjuk berpelabuhan pangkalan di PP. Barelang, kami minta untuk kegiatan pembongkaran ikannya tidak lagi di pelabuhan sendiri di Jembatan 2. Ikuti aturan yang sudah ditetapkan kementrian. Tukas Antoni lugas.
Terkait permasalahan resistensi yang terjadi di titik titik tertentu di Kepri, menurut Antoni seluruh pihak harus mengacu kepada regulasi yang sudah ditetapkan. ada tiga zona yang sudah ditetapkan. Zona 1, nol sampai empat mil milik pemerintah kabupaten/kota. Zona 2, Empat sampai Dua belas mil ke atas milik propinsi. Zona 3, Dua belas mil ke atas izin pusat. Panduannya sudah jelas,
"Kalau tidak cocok dengan peraturan itu, Ayo kita sama sama ke pusat ke DPR RI, kalau perlu menghadap presiden minta agar UU yang mengatur zona tersebut dirubah". Demikian Antoni mengapresiasi terkait permasalahan resistensi nelayan di beberapa titik di Kepri.
Dengan adanya program penangkapan ikan terukur ini memiliki multiplayer effek bagi kesejahteraan nelayan , " Sumber Daya Nelayan dalam alih tehnologi mengoperasikan alat tangkap dan kapal dengan bobot 30 GT ke atas sehingga nelayan bisa mengembangkan diri lebih maju dan meningkat kesejahteraannya", Tutup antoni. ( red )
Posting Komentar