MARITIMRAYA.Com - BATAM, Kecelakaan kapal Cargo MV. Tina 1 Kandas menabrak Terumbu Karang sekitar dua tahun lalu di perairan malang Gading Lampu putih kecamatan Belakang Padang Batam akhirnya memberikan kompensasi kepada Nelayan Belakang Padang terdampak dengan Total dana senilai Rp.360 Juta, dana kompensasi tersebut dikoordinir Dinas lingkungan Hidup Batam.
Kabid Perlindungan Lingkungan IP, ST MT saat dihubungi awak media pada Jumat (8/4/2022) menolak untuk memberi keterangan, " saya tidak berkompeten menjawab ini, Abang temui kepala Dinas saja" Ujarnya.
Namun saat awak media menkonpirmasi terkait tahapan dana yang diberikan kepada nelayan IP mengatakan pembagian dilakukan dua tahap, pertama diberikan kepada ketua nelayan yang terdata ada 6 (Enam) organisasi nelayan di kecamatan Belakang Padang, masing - masing organisasi sebesar Rp.20 Juta.
Selanjutnya keesokan hari Jumat (8/4/2022) ratusan nelayan Belakang Padang yang dipayungi 6 organisasi dibagikan kompensasi sebesar Rp.400 Ribu/Orang dengan melibatkan Muspika Kecamatan Belakang Padang dan kelurahan serta Koramil.
" Kami melibatkan Muspika Belakang Padang dan Lurah menyalurkan Kompensasi MV.Tina 1 karna instansi tersebut yang sangat mengetahui warganya, sehingga dana Rp.360 Juta tepat sasaran" Ucap IP.
Pembagian kompensasi nelayan Belakang Padang dibagikan oleh Muspika Belakang Padang Yakni Camat, Polsek dan Koramil dan dibagikan secara tunai di Gedung Nasional Belakang padang dengan membawa identitas/ kartu pengenal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozi saat dihubungi awak media tidak merespon dan di WA terkait Dana Kompensasi Nelayan serta dana restorasi lingkungan kerusakan terumbu karang yang dihantam MV. Tina 1 tidak membalas.
Secara terpisah Ketua DPD KNTI Kota Batam Amrah Fahnany SH, yang diwakili Sekretaris KNTI Kota Batam Ir. Herry Irianto kepada awak media mengungkapkan kekecewaan terhadap pembagian kompensasi kepada nelayan karena tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Beberapa kali DLH mengadakan rapat dan mengundang perwakilan 6 organisasi nelayan dan Muspika Belakang Padang menyepakati bahwa aparat Koramil seharusnya jadi saksi kenapa jadi pelaku/Koordinator.
"pembagian dana kompensasi tidak sesuai perjanjian awal, dari pertemuan awal aparat Koramil jadi saksi kenapa di Gedung Nasional jadi pelaku" Tanya Herry.
Dijelaskan Herry, sesuai data yang diterimanya hanya 3 organisasi nelayan yang memiliki legalitas antaranya KNTI, HNSI dan Rumpun Nelayan. " Kalau aturan ini ditegakan banyak Nelayan yang tidak mendapatkan kompensasi" Ujarnya.
Salah satu pengurus Nelayan Belakang Padang Taupik kepada awak media mengaku telah menerima uang Rp. 20 Juta , " kami ke 6 pengurus telah menerima uang masing-masing Rp.20 Juta" Sebutnya
Insiden MV. Tina 1 kandas terjadi dua tahun yang lalu tepatnya pada Kamis 22 September 2020, bersebelahan dengan Kapal MV. Sharaz yang juga kandas dan terduduk, namun kapal MV.Tina 1 berbendera Indonesia yang memuat Ratusan kontainer tersebut akhirnya dapat diapungkan terlebih dahulu pada 30 September 2022.
Akibat tubrukan Kapal Cargo mengakibatkan kerusakan Terumbu karang dan ekosistim laut sangat berdampak bagi mata pencaharian nelayan
Perairan malang Gading Lampu putih kecamatan Belakang merupakan salah satu area tangkapan ikan bagi nelayan Belakang Padang.**/Tim
Posting Komentar