MARITIMRAYA Com - Batam, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam menggelar konprensi Pers terkait pengamanan satu unit kapal asing jenis tagboat yang bernama An Ding diduga melakukan kegiatan penundaan/assistag kapal tangker Ship To Ship (STS) di Perairan Batu Ampar Batam menyalahi prosedural. Acara digelar pada, Selasa (01/03/2022) di pelabuhan Umum Bintang Sembilan- Sembilan Persada Batu Ampar Batam.
Guna melakukan proses penyelidikan lebih terang - menderang KSOP dan PPNS ( Penyidik Pegawai Negrii Sipil) tengah menggali inpormasi kepada kru kapal asing An Ding, agen kapal PT. Djati Catur, petugas pemanduan, serta pihak pengelolah.
Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan khusus Batam,Rivolindo, yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Berlayar dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Amir Makbul kepada awak media mengatakan aktifitas kapal tagboat An Ding dengan 6 orang Kru sesuai dari laporan menyalahi prosedural dan didapati melakukan penundaan kapal tangker STS di Perairan Batu Ampar, selanjutnya kapal An Ding diamankan oleh kapal KNP.376 yang tengah patroli rutin pengawasan keamanan dan keselamatan pelayaran di Perairan Batam.
Menurut inpormasi aktifitas ilegal kapal Tagboat asing STS ini dilakukan pada, Rabu sore 21 Februari 2022 dan langsung diamankan oleh petugas Kapal Patroli KSOP khusus Batam.
" Kami dan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) KSOP Khusus Batam sedang melakukan penyelidikan agar indikasi ini kita buat supaya terang - menderang" Ujar Amir
Kapal tagboat An Ding berbendera Singapura dengan bobot 274 GT tampak sandar di dermaga Utara pelabuhan umum Bintang Sembilan- Sembilan Persada Batu Ampar bersebelahan dengan kapal Patroli KNP. kalimasada no lambung P.115 milik PLP Tanjung Uban dan KNP.376 milik KSOP Khusus Batam.
Selain melanggar aturan beroperasi tidak sesuai dengan prosedur yang diamanatkan UU No.17 Tahun.2008 Tentang Pelayaran, kapal asing tersebut melakukan pelanggaran azas Cabotage yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia.
Dikatakanya setiap kapal asing yang melakukan kegiatan di Perairan Indonesia harus mengikuti aturan baik unsur kelayakan lautan, salah satunya memiliki status hukum Sertipikat keselamatan yang harus dipenuhi.
" Adapun pasal yang akan dikenakan meliputi pelanggaran azas Cabotage,248 junto pasal 8 dan kelayak lautan No.302 junto 117 UU. No.17 tahun 2008 Tentang Pelayaran," Sebutnya
Hadir Jajaran pejabat KSOP Khusus Batam dalam konprensi pers antara lain, Kabag Tata Usaha, Ibnu Romadona, Kabid Lalu Lintas, Capt Heru Hernawan, kasie Humas, Aina Solmidas, Kasie Keselamatan Berlayar, Nirziwan Nasution, Ka Pos Batu Ampar, Capt. Artoni serta Tim PPNS KSOP Khusus Batam.** Red
Posting Komentar