MARITIMRAYA. Com - Batam, Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) memang memiliki sanksi pidana bagi pelanggarnya, namun tidka berlaku bagi pengusaha Kelong Harianto alias Akau.(1/11/21)
"Dengan lantang, "Akau mengatakan, saya ini warga tempatan, apa salah saya . Dan saya tak pernah rugikan masyarakat, malah saya buatkan waduk buat mereka minum, ujarnya
Saya melakukan reklamasi semata-mata untuk kepentingan masyarakat, malah saya sudah hibahkan lahan 2 hektar untuk mereka, malah seluruh pejabat di Batam sudah tau, mulai walikota, apalagi camat ,seloroh Akau.
Semua lahan saya serakan ke anak saya Joni, dialah yang nantinya mengelolanya, " saya ini ngak sekolah, apa yang terbaik buat saya ya dijalani kalau ngk baik ya saya tinggal, buat apa pusing . tegasnya
Pada pengalian informasi yang didapat media maritimraya.com mencoba menghubungi camat galang, Ute Rambe dan disuruh untuk menemui di hotel golden view kota Batam, dijelaskan olehnya mangrove yang direklamasi untuk membuat "pelabuhan' darimana kita bisa memberikan ijin, tapi saya mengetahui nya, jangankan yang berat masalah pengerusakan mangrove, masalah yang ringan aja" Tempat Wisata" apa ada ijinya. Tegas Rambe
Aktivis lingkungan, Suardi ( Sekjen LSM Peduli Lingkungan Hidup dan Kelautan ) Provinsi Kepri, mengatakan "Dengan adanya aktivitas reklamasi yang berakibat tertutupnya wilayah tangkap ikan yang berdampak pada nelayan.
Kalau saya menilai pengusaha yang bernama Harianto melakukan perbuatan melawan hukum, kenapa "saya bilang begitu, Saat ini belum ada Rencana Zonasi (RZ) yang ditetapkan di wilayah BBKT (Batam, Bintan, Karimun dan Tanjung pinang) sebagai dasar pemanfaatan ruang laut di BBKT. Rencana Reklamasi tersebut telah dimuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam Bintan Karimun, tegas suardi
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam Lamhot Sinaga mengaku kalau pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas ulah sejumlah orang dan perusahaan yang menjarah kawasan Hutan Lindung di Batam. Tapi perlu dilihat lagi "Kawasan itu masuk Area Penggunaan Lain (APL) atau bukan, karena kalau bukan itu bukan menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan kami tidak bisa melarang," katanya.
Menurut dia, apakah hutan bakau itu masuk kawasan perlindungan atau kawasan budi daya.tegasnya
Lain halnya dengan Bustomi DLH kepri mengatakan,Informasi dari abang sudah saya sampaikan ke pak Ari untuk ditindak lanjuti, tapi beliau belum ada respon bang, nanti saya kabari kalau sudah direspon sama pak Ari, pungkasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp *Tim
Posting Komentar