MARITIMRAYA.com - Batam, kapal asing SB Cramoil Equity yang membawa puluhan ton limbah beracun ke perairan Batam diamankan petugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Batam yang sedang melakukan patroli laut di Perairan Batu Ampar (15/7)
Guna penyelidikan lebih lanjut kapal berbendera Belize beserta barang ilegal tersebut diamankan di pelabuhan Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun 20 ton limbah beracun dari pelabuhan Jurong Singapura akan dibawa menuju East Out Port Limit (OPL).
Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Mugen Suprihatin Hartoto, mengatakan Kapal SB. Cramoil Equity ditangkap oleh Kapal Patroli KNP. 330 di Perairan Batu Ampar pada posisi 01°10’00”N / 103°59’00”E di perairan Batu Ampar,
“Kapal SB. Cramoil Equity dinahkodai seseorang berinisial CP dan dua ABK kapal berinisial MSW, RRP yang saat ini sudah kita amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/7/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan ABK dan nahkoda kapal, kegiatan ini sudah berlangsung selama 2,7 tahun dengan setiap bulannya rata-rata kapal ini membawa kurang lebih 100 ton limbah beracun.
“Selama tahun 2021 kapal tersebut sudah membawa 279 ton. Muatan limbah ini akan dibawa ke kapal besar di East Out Port Limit (OPL),” terangnya
Mugen selanjutnya mengatakan, sebelum ditangkap, kapal SB. Cramoil Equity tersebut sudah tiga hari berada di perairan Nongsa, Batu Ampar. Saat ini telah dilakukan pengujian jenis limbah oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Awak kapal mengakui bahwa kegiatan ini adalah kegiatan ilegal. Bahkan, spesifikasi kapal bukan untuk mengangkut limbah,” terangnya.
Atas peristiwa ini nakhoda tidak mematuhi ketentuan tentang alur pelayaran dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Perairan Batu Ampar Batam yang berbatasan perairan internasional merupakan lalu lalang kapal niaga yang terpadat no 2 di dunia, sehingga perlu peningkatan pengawasan terkait keamanan dan keselamatan lingkungan pelayaran* Tim.
Posting Komentar