MARITIMRAYA.com - Batam, Satu unit kapal asing MT .Sea Tangker II diamankan Ditpolairud Polda Kepri diduga melanggar tindak pidana Pemalsuan dokumen saat berlabuh di Batam .
kapal tanker asal Singapore, MT. Sea Tanker II berbobot GT. 2714 itu kedapatan melakukan pemalsuan dokumen keabsahan kapal yakni satu lembar surat laut sementara dan satu lembar surat ukur internasional (1969).
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom ketika dikonfirmasi awak media, Senin (14/6/2021) menjelaskan kronologis kapal asing memasuki perairan Batam.
"pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB petugas KSOP melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen kapal MT. Sea Tanker II GT. 2714 yang tiba di Batam pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 di Pos Syahbandar Telaga Punggur KSOP Khusus Batam, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal MT. Sea Tanker II GT. 2714 tersebut ditemukan satu lembar surat laut sementara dan satu lembar surat ukur internasional (1969) sementara diduga palsu atau dipalsukan," ujarnya.
Dikatakanya, terkait dengan tindak pidana pemalsuan tersebut pihaknya saat ini telah mengamankan 4 orang tersangka yakni MS, AS, RA, dan LN.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya selain satu unit kapal MT. Sea Tanker II GT. 2714, dokumen palsu kapal MT. Sea Tanker II GT. 2714, satu buah Paspor Republic Of Singapura atas nama tersangka, MS.satu unit handphone merk Vivo 1902 Warna Biru, dua buah kartu Telkomsel, serta satu buah kartu Singtel,
Satu unit handphone merk Huawei seri P 30 warna biru, satu unit handphone merk I Phone 12 Pro warna abu-abu, satu unit laptop merk Acer Aspire V5-571 series warna hitam, satu unit printer merk Epson L310 warna hitam, lima lembar blangko warna putih berlogo lambang burung Garuda Pancasila.
"Terhadap para tersangka kita jerat dengan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pemalsuan" ujarnya * Tim
Posting Komentar