MARITIMRAYA.com - Batam, Kantor Badan Pengelolah Pelabuhan Batam BP Batam akan merevisi Perka terkait pungutan pass pelabuhan untuk orang dan kendaraan di pelabuhan BP Batam yang sebelumnya menggunakan pass pelabuhan Dwi mingguan dan pass tahunan sehingga nantinya menggunakan sistim auto gate.
Menanggapi keluhan salah satu pengguna jasa pelabuhan yang keberatan dikenakan tarif tahunan karena kendaraan angkutan barangnya masuk ke pelabuhan Temporeri.
Direktur Badan Pengelolaan Pelabuhan Batam Nelson Idris kepada awak media beberapa hari lalu mengatakan, sesuai Perka 11 tahun 2018, ada dua jenis pungutan, tarif Dwi mingguan katagori kendaraan roda empat angkutan barang ditambah sopir senilai Rp.400 rb dan pass pelabuhan tahunan tarifnya disesuaikan jenis kendaraan.
" Untuk kendaraan Temporeri ada tarif Dwi mingguan yang bisa digunakan pengguna jasa, tarif pungutan pass pelabuhan ini masih tergolong standar bila dibanding tarif Pelindo" Ujarnya yang didampingi manajer komersil Ronaldi Z.
Dikatakanya sebagai Pelabuhan yang complay dan mengantongi sertipikat ISPS code, pengelolah dipersyaratkan menjalankan aktifitas terkait keamanan kepelabuhanan, mengacu Internasional Maritim Organitasion (IMO).
Untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan, Badan Usaha Pelabuhan akan merevisi Perka pass pelabuhan dengan menggunakan siseim auto gate bagi kendaraan dan orang yang memasuki Pelabuhan, sehingga aktifitas lalu lintas barang kendaraan serta orang terdata dan terintegrasi.
Revisi Perka ini mungkin 2 atau 3 bulan ini selesai, tentu kita akan undang assosiasi Kepelabuhanan seperti, PBM, TKBM, INSA, ISAA, Assosiasi perusahaan alat keselamatan Pelayaran Indonesia (Asperindo) dan Pelra" Ucapnya.
Secara terpisah Sekretaris Asperindo Kepri Amrah saat di temui awak media pada Selasa (22/6) mengatakan mendukung rencana revisi pass Pelabuhanan umum BP Batam menggunakan barcode.
"Artinya keluhan kami ini sudah terjawab dan revisi pass pelabuhan ini nampaknya ada kemudahan bagi pengguna jasa pelabuhan" Harapnya * red
Posting Komentar