maritimraya.com - Batam, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Tanjung Balai Karimun menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder kepelabuhanan, perangkat daerah, serta nelayan tradisional terkait dampak dari lepasnya kapal MV. Tina I yang kandas di perairan batu berenti kecamatan Belakang Padang Kota Batam pada Kamis (3/12) di Batam.
Koordinasi lintas sektoral selain membahas dampak kerugian ekonomi dan ekologi bagi nelayan dan lingkungan hidup sesuai prinsip undang- undang lingkungan hidup, juga mengevaluasi proses evakuasi MV.Tina I oleh Tim SAR gabungan serta stakeholder kepelabuhanan.
Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Capt. Barlet S menyampaikan apresiasi kepada perusahaan pekerjaan bawah air PT. jaya Salvage Indonesia yang berhasil mengapungkan MV. Tina I berbendera Cyprus pada 30 Nopember 2020 dengan dibantu menggunakan 3 unit kapal tagbout,
"kapal MV. Tina I berhasil lepas dari Batu karang dan dievakuasi di perairan pelabuhan Batu Ampar sambil menunggu inpormasi lebih lanjut dari surveyor apakah kapal layak untuk berlayar" katanya.
Dikatakanya kepada segenap pemangku kepentingan dan nelayan sesuai hasil investigasi bersama MV. Tina I tidak ditemukan terjadinya tumpahan minyak atau pencemaran limbah cair.
Akan tetapi lanjutnya, sebelum kapal MV. Tina I berangkat perlu koordinasi bersama , kemungkinan ada yang akan disampaikan dari Tim SAR gabungan kemaritiman, nelayan, terutama terkait dampak lingkungan hidup.
Direktur PT. Jaya Salvage Indonesia (JSI) Armand Van Kepen kepada awak media menyampaikan PT. JSI
Sebagai Salvage fokus melakukan penanganan pengapungan kapal, sehingga tidak terjadi tumpahan minyak di laut serta tidak ada korban pada waktu pelaksanaan.
" Kami ditunjuk owner kapal dan mendapat perizinan Dirjen Hubla melakukan penyelamatan kapal, selanjutnya kapal di engker area pelabuhan Batu Ampar Batam" Ujarnya.
Selanjutnya dijelaskanya terkait dampak dari kapal kandas dibatu karang, pemilik kapal tentu mempunyai perlindungan asuransi perusahaan asing yakni P&I UK insurance
yang bertanggungjawab atas kejadian dan dampak yang ditimbulkan, hal ini dikatakanya menanggapi permintaan Letter Of Understanding (LOU) atau penundaan keberangkatan kapal dari dinas lingkungan hidup kota Batam pada forum rapat
" Perlindungan asuransi bagi kapal terkena musibah itu sudah normal, asuransi akan melindungi sesuai prosedur" Ucapnya.
Sebelumnya diberitakan MV. Tina I kandas diperairan batu berenti pada Minggu malam (22/11), kapal yang mengangkut ratusan kontainer ini berangkat dari pelabuhan Singapura tujuan Jakarta.namun naas saat memasuki selat Singapura, pulau tekong kapal menabrak batu karang dan "terduduk" selama sembilan hari.
Adapun yang tampak hadir antara lain, KSOP Tg Balai Karimun, CIQP Kota Batam, Bakamla, Polairud, Guskamla, Lanal Batam, Polres Barelang, BP Batam, Basarnas, Pangkalan PLP Tanjung Uban, Kantor Navigasi, Polsek Belakang Padang, Nelayan Tradisional, Himpunan Pemuda Tempatan, PT. Nine Line, PT. Lintas Jakarta Bunguran, PT. Jaya Salvage, P&I UK Insurance
Red
Posting Komentar