maritimraya.com Jambi, nelayan tradisional yang berada di Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi resah terkait kegiatan penyedok kerang yang menggunakan alat mesin yang beroperasi dilaut pantai Mendahara semangkin merajalela.
Hal ini selain merusak lingkungan hidup juga mengancam kelestarian biota laut yang berada di perairan tangkapan nelayan tradisional
Heriyanto salah seorang nelayan tradisional Kelurahan Mendahara Ilir saat dijumpai awak media pada Rabu (15/9) memintak agar aparat terkait melalui Dinas Kelautan dan perikanan menindak tegas kegiatan yang mengancam kehidupan biota laut.
Dikatakanya peralatan nelayan seperti alat tangkap sondong dan dogol alias trol, belat pantai hingga nelayan jaring sedangkan nelayan tradisional hanya menggunakan alat tongkah untuk mencari kerang dipantai.
Peralatan tongkah atau peralatan apa adanya yang digunakan nelayan tradisional tersebut sebelumnya mendapatkan hasil tangkapan kerang berkisar 30 hingga 50 kg. Namun sejak adanya tangkapan kerang penyedok yang menggunakan alat mesin, otomatis hasil yang kita dapatkan semangkin jauh berkurang.
"Peralatan yang mereka gunakan dampaknya akan merusak ekosistem laut dengan sendirinya,habitat hewan laut seperti kerang akan bisa punah,”tegasnya dengan nada kesal.
Terpisah nelayan Piyan menambahkan, sejak adanya nelayan penyedok kerang menggunakan alat mesin dampaknya nelayan sondong maupun nelayan jaring, begitu juga dengan nelayan tradisional hasil tangkapan yang mereka dapatkan jauh berkurang.
Sementara Lurah Kelurahan Mendahara Ilir, Saleh saat dikonfirmasi mengatakan nelayan penyedok kerang merupakan nelayan yang datangnya dari luar daerah, dan sering diamankan oleh petugas kepolisian agar tidak lagi beroperasi dilaut pantai wilayah perairan Mendahara.
" Kita selalu berkoordinasi dengan pihak tDKP dalam mencari solusi terkait kegiatan penyedok kerang" terang Saleh.
Sampai sejauh ini sanksi tegas dari DKP maupun dari pihak polisi perairan terkait keresahan nelayan tradisional, belum maksimal karena masih menunggu perda atau payung hukumnya seperti apa, sanksi administrasi memang sudah dilakukan, bahkan mereka pernah membuat pernyataan untuk tidak mengulang kembali, tapi kenyataanya malah mereka kini kembali beroperasi" keluhnya
Mulyadi
Posting Komentar