MARITIMRAYA.com - Batam, Bunyi Helikopter polisi udara melintasi di atas perumahan KSB kelurahan Patam lestari pada Kamis siang (2/4/2020),sejurus kemudian tampak bertaburan kertas di tebar dari dalam Helikopter.
Hall itu menarik sejumlah warga untuk mengejar kertas tersebut, Duittt… Duitt… teriak salah seorang warga sambil tertawa dan berlari mengambil kertas yang berserak di jalan.
Mendengar teriakan duit,. duit..sejumlah warga keluar dari dalam rumah dan dengan semangat orang tua serta Anak -anak ikut berlari mengejar lembaran kertas yang bertebar di jalan dan dibukit perumahan
Selah seorang warga perumahan Fandi Ahmad meraih kertas dan dibacanya kemudian berteriak, "selebaran waspada Corona" ujarnya, sejumlah warga jadi tertawa dan penasaran ikut membaca selebaran brosur dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri ) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis M.SI.
Pada selebaran Kertas bergambar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis M.SI tertulis maklumat, ANCAMAN PIDANA BAGIi YANG BERKERUMUN, Hal itu dijabarkan pada pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984, yang tertulis, Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun.
Selanjutnya pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang tertulis, Setiap orang yang tidak mematuhi peyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.-
Dalam selebaran tersebut juga tertulis himbauan agar tetap dirumah hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid 19, "kami bekerja untuk kamu, kamu di rumah untuk semua, untuk Indonesia, Polri untuk Indonesia, Polri cegah Corona "
**Am
Posting Komentar