MARITIMRAYA.COM-Bintan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan Propinsi Kepulauan Riau menggelar acara konsolidasi akbar penguatan basis KNTI se Provinsi Kepulauan Riau yang berlangsung selama tiga hari yakni, mulai tanggal 13 sampai 15 agustus 2019 di Bintan.
Perhelatan akbar masyarakat nelayan tradisional se-provinsi Kepulauan Riau yang di hadiri Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNTI di Jakarta dan utusan DPD Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kab Natuna, Kab Lingga, Nelayan Gunung Kijang, Teluk Sebong dan peserta Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjung Pinang, adapun agenda penguatan basis KNTI serta menyoroti Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang akan menjadi kendala nelayan serta kehidupan masyarakat nelayan pesisir.
Ketua DPD KNTI Kab Bintan Buyung Bintan kepada maritimraya.com mengatakan perhelatan akbar diselenggarakan guna menyatukan kepedulian nelayan menghadapi dan menyikapi aktifitas pertambangan dilaut, pengerukan dan penghisapan pasir laut, penimbunan pantai yang semangkin massif. Limbah cair dan padat dan penebangan batang mangrove yang sangat mengancam kehidupan biota laut .
Selain itu perumusan RWZP3K dinilai menguntungkan secara sepihak untuk korporasi dan tidak berpihak kepada nelayan karena ruang tangkap yang terbatas, tentu menambah derita masyarakat nelayan pesisir di Kepulauan Riau. ”Kami KNTI Kepulauan Riau menolak RZWp3K dan memintak pemerintah untuk mengevaluasi kembali”. Ungkap Buyung.
“Pertemuan ini bertujuan bagaimana nelayan harus peduli, menyikapi regulasi perikanan, karna kita nilai penempatanya bertentangan dengan nelayan khususnya nelayan pesisir” Ujar Buyung yang didampingi Bendahara DPD KNTI Batam Amrah Fahnani.
“kami mendukung sektor pariwisata bahari, membangun perpaduan teknologi modern dengan kehidupan nelayan di pesisir pantai akan dapat menjadi ikon wisata alami, bukan menggusur nelayan tradisional"
“KNTI merupakan mitra kerja pemerintah dalam memperhatikan hak-hak nelayan khususnya terkait koorporasi, di bidang program bantuan, kapal ikan, mesin boat, alat tangkap ikan kepada nelayan masih belum tepat sasaran”.Ujarnya.
Sementara perwakilan DPD Tanjungpinang, Uci Rusli mengeluhkan dampak reklamasi sepanjang 20 hektar di zona 1 gurindam 12Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau dan tahap ke dua sepanjang 7.5 Hektar, karena lokasi tersebut tempat nelayan Teluk Keriting menyondong (pencaharian ) udang secara turun menurun, ”Sebelumnya tidak ada sosialisasi reklamasi, kami nelayan teluk keriting demo ke kantor Gubernur Kepulauan Riau menuntut konpensasi, akhirnya mendapat konpensasi sebanyak 28 unit kapal ika ukuran Gt.1 untuk nelayan Teluk Keriting” Ujar Uci. ***Redaksi
Posting Komentar